Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
511/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.AHMAD ZEIN RIZAL, S.H.
2.TINI KARMILA SITEPU
HANIP ISLAMUDIN alias HANIP bin SANIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 511/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1440/O.2.19/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ZEIN RIZAL, S.H.
2TINI KARMILA SITEPU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANIP ISLAMUDIN alias HANIP bin SANIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

---------------- Bahwa Terdakwa HANIP ISLAMUDIN Als HANIP Bin SANIAN pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Desa Sukajaya, RT 008. RW 002, Desa Sukajaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 07.00 WIB, Terdakwa berada di rumah menelepon sdr. ACONG (DPO) menggunakan Handphone merk REALME Note 60 warna Hitam untuk memesan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan harga Rp 5.000.000,- dan janjian bertemu di Desa Amin Jaya sekira jam 09.30 WIB. Kemudian sekira jam 08.00 WIB pada saat Terdakwa akan berangkat ke Desa Amin Jaya, Terdakwa mengambil di atas lemari rumah Terdakwa 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan 10 (sepuluh) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu yang merupakan sisa dari pembelian sebelumnya, 25 (dua puluh lima) buah plastik klip kosong serta 3 (tiga) buah sendok plastik yang terbuat dari potongan sedotan lalu berangkat menggunakan Taxi untuk ke Desa Amin Jaya, Kab. Kotawaringin Barat, setelah tiba sekira jam 09.00 WIB, Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut di dalam gelas botol bekas minuman sebanyak 1 (satu) paket yang diletakkan di bawah pohon di seberang jalan dekat Mushola Desa Amin Jaya, Kab. Kotawaringin Timur kemudian memasukan ke dalam dompet warna hitam selanjutnya meletakan uang untuk pembayaran Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut di dalam gelas botol plastik tersebut. Sekira jam 09.30 WIB Terdakwa pulang ke rumah berada Desa Sukajaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah menggunakan taxi kemudian sekira jam 11.00 WIB di dekat kebun sawit saat sudah dekat dengan rumah Terdakwa, Terdakwa turun dari taxi dan masuk ke dalam kebun sawit tersebut lalu mengeluarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu yang diambil tadi kemudian mengambil 1 (satu) buah sendok sabu besar yang terbuat dari potongan sedotan dan 1 (satu) buah plastik klip kosong dari dalam dompet warna hitam kemudian membagi menjadi 2 (dua) paket selanjutnya memasukkan ke dalam dompet warna hitam beserta 1 (satu) buah sendok sabu besar yang terbuat dari potongan sedotan setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki, sesampainya di rumah Terdakwa mengeluarkan dompet warna hitam dan meletakan di atas lemari. Selanjutnya sekira jam 15.00 WIB pembeli datang ke Terdakwa yang mana Terdakwa menjual di Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket dan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (paket).
  • Pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2024 sekira jam 21.00 WIB datang saksi RENDY AKBAR dan saksi HANDRA YUSUF beserta anggota Satresnarkoba Polres Seruyan menangkap dan mengamankan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan atau pakaian Terdakwa yang disaksikan oleh saksi SUGIMAN Bin SATIRUN (Alm) selaku Ketua RW Suka Jaya dan saksi SUDIMAN Bin SUMADI (Alm) merupakan warga Desa Suka Jaya pada 1 (satu) buah celana pendek warna Cream yang dipakai Terdakwa didalamnya ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam di saku celana sebelah kanan setelah dibuka berisi 12 (dua belas) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu, 24 (dua puluh empat) buah plastik klip kosong, 3 (tiga) buah sendok plastik yang terbuat dari potongan sedotan, uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis Sabu sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) di dalam saku celana sebelah belakang, dan juga ditemukan 1 (satu) buah Handphone merek REALME Note 60 warna Hitam yang dipegang Terdakwa yang mana semua barang-barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa kemudian Terdakwa dan semua barang bukti di amankan ke Polres Seruyan;
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 kali membeli Narkotika golongan I jenis Sabu dari sdr.  ACONG (DPO) yaitu :
  1. pada bulan Juli 2025 sebanyak 1 (satu) paket di duga narkotika golongan I jenis Sabu dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan dipecah menjadi 15 (lima belas paket), untuk paket harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) paket sudah terjual sebanyak 2 (dua) paket dan tersisa sebanyak 5 (lima) paket yang di temukan oleh anggota satresnarkoba pada saat melakukan penggeledahan badan atau pakai Terdakwa di dalam dompet warna hitam milik Terdakwa. Untuk harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) paket sudah terjual sebanyak 3 (tiga) paket dan tersisa sebanyak 5 (lima) paket yang di temukan oleh anggota satresnarkoba pada saat di melakukan melakukan penggeledahan badan atau pakai Terdakwa di dalam dompet warna hitam milik Terdakwa;
  2. pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sebanyak 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dipecah menjadi 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu yang mana 1 (satu) paket masih utuh dan 1 (satu) paketnya lagi adalah sisa dari Terdakwa memecah atau menjual kepada orang dengan harga Rp 300.000,- dan Rp 400.000,- dan pada saat itu Terdakwa hanya mengambil sedikit narkotika golongan I jenis sabu didalam salah satu paket.
    • Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0453 tanggal 14 Agustus 2025 dengan kesimpulan methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Seruyan Nomor : 0039/11142.00/2025 tanggal 11 Agustus 2025 dengan penimbangan 12 (dua belas) paket berisi kristal warna bening sebelum disisihkan berat kotor/bruto 9,01 gr (sembilan koma nol satu gram) dan berat bersih/netto 7,81 gr (tujuh koma delapan satu gram).
    • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut diatas tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang, dan Terdakwa juga bukan sebagai dokter maupun apoteker.-----------------------------------------------------------------

----------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

---------------- Bahwa Terdakwa HANIP ISLAMUDIN Als HANIP Bin SANIAN pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Trans Desa Sukajaya, RT 008. RW 002, Desa Sukajaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 07.00 WIB, Terdakwa berada di rumah menelepon sdr. ACONG (DPO) menggunakan Handphone merk REALME Note 60 warna Hitam untuk memesan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan harga Rp 5.000.000,- dan janjian bertemu di Desa Amin Jaya sekira jam 09.30 WIB. Kemudian sekira jam 08.00 WIB pada saat Terdakwa akan berangkat ke Desa Amin Jaya, Terdakwa mengambil di atas lemari rumah Terdakwa 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan 10 (sepuluh) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu yang merupakan sisa dari pembelian sebelumnya, 25 (dua puluh lima) buah plastik klip kosong serta 3 (tiga) buah sendok plastik yang terbuat dari potongan sedotan lalu berangkat menggunakan Taxi untuk ke Desa Amin Jaya, Kab. Kotawaringin Barat, setelah tiba sekira jam 09.00 WIB, Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut di dalam gelas botol bekas minuman sebanyak 1 (satu) paket yang diletakkan di bawah pohon di seberang jalan dekat Mushola Desa Amin Jaya, Kab. Kotawaringin Timur kemudian memasukan ke dalam dompet warna hitam selanjutnya meletakan uang untuk pembayaran Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut di dalam gelas botol plastik tersebut. Sekira jam 09.30 WIB Terdakwa pulang ke rumah berada Desa Sukajaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah menggunakan taxi kemudian sekira jam 11.00 WIB di dekat kebun sawit saat sudah dekat dengan rumah Terdakwa, Terdakwa turun dari taxi dan masuk ke dalam kebun sawit tersebut lalu mengeluarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu yang diambil tadi kemudian mengambil 1 (satu) buah sendok sabu besar yang terbuat dari potongan sedotan dan 1 (satu) buah plastik klip kosong dari dalam dompet warna hitam kemudian membagi menjadi 2 (dua) paket selanjutnya memasukkan ke dalam dompet warna hitam beserta 1 (satu) buah sendok sabu besar yang terbuat dari potongan sedotan setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki, sesampainya di rumah Terdakwa mengeluarkan dompet warna hitam dan meletakan di atas lemari.-------------------------------
  • Pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2024 sekira jam 21.00 WIB datang saksi RENDY AKBAR dan saksi HANDRA YUSUF beserta anggota Satresnarkoba Polres Seruyan menangkap dan mengamankan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan atau pakaian Terdakwa yang disaksikan oleh saksi SUGIMAN Bin SATIRUN (Alm) selaku Ketua RW Suka Jaya dan saksi SUDIMAN Bin SUMADI (Alm) merupakan warga Desa Suka Jaya pada 1 (satu) buah celana pendek warna Cream yang dipakai Terdakwa didalamnya ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam di saku celana sebelah kanan setelah dibuka berisi 12 (dua belas) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu, 24 (dua puluh empat) buah plastik klip kosong, 3 (tiga) buah sendok plastik yang terbuat dari potongan sedotan, uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) di dalam saku celana sebelah belakang, dan juga ditemukan 1 (satu) buah Handphone merek REALME Note 60 warna Hitam yang dipegang Terdakwa yang mana semua barang-barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa kemudian Terdakwa dan semua barang bukti di amankan ke Polres Seruyan.---------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0453 tanggal 14 Agustus 2025 dengan kesimpulan methamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Seruyan Nomor : 0039/11142.00/2025 tanggal 11 Agustus 2025 dengan penimbangan 12 (dua belas) paket berisi kristal warna bening sebelum disisihkan berat kotor/bruto 9,01 gr (sembilan koma nol satu gram) dan berat bersih/netto 7,81 gr (tujuh koma delapan satu gram).----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut diatas tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang, dan Terdakwa juga bukan sebagai dokter maupun apoteker.------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------

Pihak Dipublikasikan Ya