| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 635/Pid.Sus/2025/PN Spt | NUR ANNISA, S.H. | HERMAN bin MAHNIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 635/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-503/KOTIM/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa ia Terdakwa HERMAN Bin MAHNIR pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Revolusi 45 A Rumah Barak Pintu No. 2 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa berawal pada Selasa tanggal 23 September 2025 Sdr. Nurul (DPO) mendatangi tempat tinggal Terdakwa di Barak No. 2 yang berada di Jl. Revolusi 45 A Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menawarkan untuk menjualkan narkotika jenis sabu milik sdr. Nurul, kemudian karena kondisi ekonomi terdakwa sedang sulit akhirnya terdakwa setuju dengan tawaran tersebut. Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 24 September 2025, sdr. Nurul kembali mendatangi barak terdakwa dan menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 31 (tiga puluh satu) bungkus plastic klip, kemudian sdr. Nurul juga memberikan upah kepada terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastic klip dengan berat kurang lebih 0,5 (nol koma lima) gram yang rencananya sebagian akan terdakwa pakai dan sebagian lagi terdakwa jual dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). ------------------------ ------- Bahwa kemudian pada hari Rabu tangga 24 September 2025 sekitar jam 16.00 Wib salah satu anggota satnarkoba polres kotim mendapatkan informasi ada seseorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu yang ada di Jl. Revolusi 45.A Rumah Barak Pintu No 2 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotim Prov. Kalteng kemudian anggota satresnarkoba polres kotim antara lain saksi Andika Nur Ahmad dan saksi Risma Aris Muhnandar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berada baraknya. Setelah itu, anggota kepolisian memanggil warga setempat yakni saksi Bahrin untuk menyaksikan petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah barak milik terdakwa. Atas penggeledahan tersebut, anggota kepolisian menemukan 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang ada di dalam 1 (satu) buah Kotak Hitam bertuliskan Dji Sam Soe yang disimpan di samping sound system, 1 (satu) buah handphone Merk Vivo warna Biru dengan No simcard 082157875368, kesemua barang tersebut diakui adalah milik terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang-barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Kotim untuk di proses lanjut. ---------------- -------- Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 30 (tiga puluh) paket Kristal yang disita dari Terdakwa HERMAN Bin MAHNIR yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Sampit tanggal 24 September 2025 dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 3,23 (tiga koma dua tiga) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram dan sisanya untuk kepentingan persidangan dengan berat bersih 3,13 (tiga koma tiga belas) gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0530 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 26 September 2025 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus kristal bening dengan berat kotor 0,3281 gram adalah positif Metamphetamine dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ikhwan Setiabudi, Sp.PK selaku penanggungjawab Lab. Klinik, terhadap Urine Terdakwa HERMAN Bin MAHNIR dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------- -------- Bahwa Terdakwa HERMAN Bin MAHNIR dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak berwenang. -------------------------- --------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- ATAU KEDUA -------- Bahwa ia Terdakwa HERMAN Bin MAHNIR pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Revolusi 45 A Rumah Barak Pintu No. 2 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------- ------- Bahwa pada hari Rabu tangga 24 September 2025 sekitar jam 16.00 Wib salah satu anggota satnarkoba polres kotim mendapatkan informasi ada seseorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu yang ada di Jl. Revolusi 45.A Rumah Barak Pintu No 2 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotim Prov. Kalteng kemudian anggota satresnarkoba polres kotim antara lain saksi Andika Nur Ahmad dan saksi Risma Aris Muhnandar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berada baraknya. Setelah itu, anggota kepolisian memanggil warga setempat yakni saksi Bahrin untuk menyaksikan petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah barak milik terdakwa. Atas penggeledahan tersebut, anggota kepolisian menemukan 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang ada di dalam 1 (satu) buah Kotak Hitam bertuliskan Dji Sam Soe yang disimpan di samping sound system, 1 (satu) buah handphone Merk Vivo warna Biru dengan No simcard 082157875368, kesemua barang tersebut diakui adalah milik terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang-barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Kotim untuk di proses lanjut. ------------------------------------------ -------- Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 30 (tiga puluh) paket Kristal yang disita dari Terdakwa HERMAN Bin MAHNIR yang ditemukan pada saat penggeledahan dan diakui milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Cabang Sampit tanggal 24 September 2025 dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 3,23 (tiga koma dua tiga) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram dan sisanya untuk kepentingan persidangan dengan berat bersih 3,13 (tiga koma tiga belas) gram.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0530 yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 26 September 2025 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus kristal bening dengan berat kotor 0,3281 gram adalah positif Metamphetamine dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ikhwan Setiabudi, Sp.PK selaku penanggungjawab Lab. Klinik, terhadap Urine Terdakwa HERMAN Bin MAHNIR dengan hasil pemeriksaan positif mengandung Metamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------- -------- Bahwa Terdakwa HERMAN Bin MAHNIR dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa hak atau melawan hukum karena bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan tidak dalam kepentingan penelitian dan regensia laboratorium dalam jumlah yang terbatas dalam hal ini Menteri Kesehatan RI dan rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. ----------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
