Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon NURHASANAH sebagai wali terhadap kepentingan hukum anak yang belum dewasa yang bernama NUR SALAFIAH, Perempuan, Lahir di Sampit pada tanggal 11Januari 2011 bertempat tinggal di Jalan. Kalimantan No. 34 RT. 009 RW. 003, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, guna untuk mengurus peralihan atau penjualan sebidang Tanah Perumahan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor. 02667/ Kelurahan Bamaang Hulu, Kecamatan Bamaang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Nama Jalan. Kawan Usaha, Seluas : 125 m2 (Seratus Dua Puluh Lima Meter Persegi), Surat ukur pada tanggal 14 April 2016 Nomor: 1132/Bamaang Hulu/2016 Sertifikat dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur Tanggal 27 April 2016. Terdaftar Atas Nama NURHASANAH, HAMDANI, SITI NUR HADIZAH, NUR SALAFIAH, terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Kecamatan Bamaang, Kelurahan Bamaang Hulu;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
|