| Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa terdakwa RODI FRANKO Als RUDI MANDOR bersama-sama dengan saksi DIWAN, saksi ARI WIBOWO dan saksi NUR ULFA AZZAHRA Als CECE (dilakukan penuntutan secara perkara terpisah) pada hari Sabtu 08 November 2025 Pukul 21.15 WIB atau pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025, di jalan jendral sudirman Km. 20, Desa Penyang, Kec Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari dikenalkannya terdakwa dengan saksi DIWAN oleh saksi ARI WIBOWO sekitar bulan Agustus 2025 dengan tujuan terdakwa adalah untuk membeli shabu dari saksi DIWAN yang berada di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, dalam perjalanan waktu terdakwa dan saksi DIWAN berhasil bertransaksi jual beli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kali dengan total nilai Rp. 1.260.000.000,- (satu miliar dua ratus enam puluh juta rupiah) dengan perantara saksi ARI WIBOWO sebagai orang kepercayaan dari saksi DIWAN, cara terdakwa melakukan pembayarannya yakni uang dikirim oleh terdakwa melalui Electronik banking yang berada di handphone terdakwa dengan nomor rekening 0456723667 Bank BNI atas nama istri terdakwa yakni WIWIS ARIANI dengan ke rekening yang diberikan oleh saksi DIWAN yaitu Bank Mandiri dengan nomor rekening 1460022260868 atas nama MUHAMMAD ROHIT dan ke Bank BRI dengan nomor rekening 71150134097504 atas nama MUHAMMAD ROHIT.
- Kemudian untuk transaksi terkahir terdakwa dan saksi DIWAN sepakat bertransaksi yang awalnya pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 terdakwa berkomunikasi dengan saksi DIWAN melalui via telephone yaitu antara nomor handphone terdakwa +62 822-3484-0929 ke handphone saksi DIWAN dengan nomor +62 821-5280-5142 dengan pembahasan atau pembicaraan “ halo bos “ dijawab saksi DIWAN “ ya “ dan terdakwa jawab “ barang sabu sudah kosong “ dan dijawab saksi DIWAN “ ya bentar lagi “ dan saat saksi DIWAN melakukan pengiriman narkotika jenis sabu ada menghubungi terdakwa dengan pembicaraan “ hallo “ dan terdakwa jawab “ ya bos “ dan di jawab saksi DIWAN “ bahan sudah dijalan mungkin sore sudah sampai “ dan terdakwa jawab “ ya bos nanti telphone ke ARI bos “ dan dijawab saksi DIWAN “ ya “ disepakati antara terdakwa dan saksi DIWAN untuk bertransaksi narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) kilogram dengan harga Rp 1.680.000.000 (satu miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah).
- Bahwa saksi DIWAN ditempat terpisah mengirimkan narkotika jenis shabu dari Pontianak menuju Sampit sebanyak 9 (sembilan) kilogram dan 160 (seratus enam puluh) butir pil ekstasi yang diterima oleh saudara Hengky (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Sampit kemudian diserahkan kepada saksi NUR ULFA AZZAHRA Als CECE sebanyak kurang lebih 8 (delapan) kilogram, kemudian saksi DIWAN memerintahkan kepada saksi NUR ULFA AZZAHRA Als CECE untuk memisahkan sebanyak 4 (empat) kilogram untuk pesanan terdakwa, selanjutnya saksi DIWAN menghubungi terdakwa untuk mengambil pesanan terdakwa dari saksi NUR ULFA AZZAHRA Als CECE.
- Bahwa saksi ARI WIBOWO yang juga telah mendapatkan informasi pengiriman paket narkotika jenis shabu dari saksi DIWAN memberitahukan kepada terdakwa bahwa narkotika jenis shabu sudah dalam perjalanan menuju Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 19.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi ARI WIBOWO berangkat dari Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah menuju ke Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan untuk mengambil paket narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) kilogram pesanan terdakwa dengan menggunakan mobil sewaan.
- Bahwa ditengah perjalanan saat terdakwa bersama dengan saksi ARI WIBOWO berhenti untuk beristirahat di daerah Kereng Pangi Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah sekitar jam 22.00 Wib saat itu terdakwa mendapat informasi bahwa di Sampit telah terjadi penangkapan setelah mendapat informasi tersebut terdakwa merasa takut untuk melanjutkan perjalanan setelah itu saksi ARI WIBOWO mencoba menghubungi saksi DIWAN akan tetapi saat tidak ada respon, karena situasi tersebut terdakwa dan saksi ARI WIBOWO berpisah dimana terdakwa langsung kabur ke arah Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan saat di Banjarmasin nomor handphone terdakwa +62 822-3484-0929 terdakwa buang dan terdakwa ganti dengan nomor baru yaitu +62 857-5001-7821 yaitu pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 selama 3 (tiga) hari dan pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 terdakwa berangkat menuju Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur sesampainya terdakwa menginap di sebuah hotel.
- Bahwa pada hari Sabtu 08 November 2025 Pukul 21.15 WIB bertempat di jalan Jendral Sudirman Km. 20, Desa Penyang, Kec Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah tim anggota Kepolisan dari BNNP Kalteng berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi NUR ULFA AZZAHRA Als CECE yang dalam penggeledahan dari kekuasaannya ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik yang terdiri atas 4 (empat) bungkus kemasan the merek guanyiwang, 4 (empat) bungkus plastik transparan, serta 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal berisikan narkotika jenis Golongan I dengan berat kotor 8.646,69 (Delapan ribu enam ratus empat puluh enam koma enam puluh sembilan) beserta 129 (seratus dua puluh sembilan) butir tablet, terdiri dari 43 (empat puluh tiga) butir warna kuning berlogo Mario Bros, 43 (empat puluh tiga) Butir bewarna coklat berlogo RR dan 43 (Empat puluh tiga) butir bewarna biru-kuning berlogo kepala transformer, narkotika golongan jenis I ekstasi dengan berat kotor 55,21 (lima lima koma dua puluh satu), kemudian dari hasil interogasi bahwa barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut diterima oleh saksi NUR ULFA AZZAHRA Als CECE atas perintah saksi DIWAN yang berada di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.
- Selanjutnya tim petugas BNNP Kalteng melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap saksi DIWAN pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekitar jam 23.30 Wib di Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat, selanjutnya dari hasil interogasi terhadap saksi DIWAN mengakui bahwa dirinya telah mengirimkan narkotika jenis shabu dan ekstasi kepada saksi NUR ULFA AZZAHRA Als CECE yang berada di Sampit yang mana dari total kurang lebih 8 (delapan) kilogram narkotika jenis shabu yang ditemukan dari penggeledahan saksi NUR ULFA AZZAHRA Als CECE sebanyak 4 (empat) kilogram narkotika jenis shabu adalah bagian milik terdakwa yang dibeli dari saksi DIWAN dengan total harga sebesar Rp 1.680.000.000 (satu miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah).
- Bahwa atas informasi dari saksi DIWAN tersebut tim petugas BNNP Kalteng yang diantaranya adalah saksi ANDRI HARIANTO dan saksi BENNY GUNAWAN kemudian kembali melakukan pengembangan dengan bekerjasama dengan BNN Kota Balikpapan yang salah satu anggotanya adalah saksi YOGA WIBAWA karena diketahui keberadaan terdakwa terdeteksi melarikan diri di wilayah Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, kemudian pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar jam 18.45 Wita di Jalan Marsma Iswahyudi Depan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, kemudian tim petugas BNNP Kalteng dan BNN Kota Balikpapan berhasil mengamankan terdakwa yang selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi MULIADI AGUNG SAPUTRA dari kekuasaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa alat komunikasi 1 (satu) unit handphone merk samsung Galaxy A14 warna Light Green dengan nomor WhatsApp +62 853-8546-9123 dengan IMEI (1) 357340152939178, IMEI (2) 358867372939173 dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 6 warna Aurora dengan nomor SIM +62 857-5001-7821 dengan IMEI (1) 869793055317432, IMEI (2) 869793055317424.
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : B-407/O.2.11/Enz.1/11/2025 tanggal 18 November 2025 (NAPZA-4) menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 11 (sebelas) bungkus kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto awal 8.646,69 (delapan ribu enam ratus empat puluh enam koma enam sembilan) gram atau dengan netto awal 8.576,14 gram (delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam koma satu empat) kemudian barang bukti dibagi sebagai berikut untuk kepentingan pemeriksaan /pengujian labolatorium dengan berat brutto 16,75 gram (enam belas koma tujuh lima) gram atau netto 14,66 gram (empat belas koma enam enam) gram, disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan dengan berat brutto 57,98 gram (lima puluh tujuh koma sembilan delapan gram) atau berat netto 55,89 (lima puluh lima koma delapan sembilan)gram dan disisihkan sebanyak 8.576,14 (delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam koma satu empat) gram berat netto 8.356,61 (delapan ribu tiga ratus lima puluh enam koma enam satu) gram untuk dimusnahkan.
- 129 (seratus dua puluh sembilan) butir tablet yang diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi dengan rincian :
- 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna kuning berlogo Mario Bros.
- 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna cokelat berlogo RR
- 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna biru kuning berlogo Transformer
Dengan rincian berat seluruhannya bruto awal 55, 21 (lima puluh lima koma dua satu) gram dan netto awal 53,74 (lima puluh tiga koma tujuh empat) gram dari jumlah tersebut telah disisihkan sebagian untuk pemeriksaan Laboratorium sebanyak 12( dua belas) butir dengan berat bruto 5,57 (lima koma lima tujuh) gram dan berat netto 5,00 (lima koma nol nol) gram, kemudian disisihkan untuk pembuktian persidangan sebanyak 6 (enam) butir dengan berat brutto 3,08 (tiga koma nol delapan) gram dan berat netto 2,51 (dua koma lima satu) gram, kemudian disisihkan sebanyak 111 (seratus sebelas) butir dengan berat bruto 47, 7 (empat puluh tujuh koma tujuh) gram dan berat netto 46,23 (empat puluh enam koma dua tiga) gram untuk dimusnahkan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB 11124/NNF/2025 tanggal 11 Desember 20205 yang telah menerima barang bukti dan diberi nomor bukti isinya sesbagai berikut :
- 34286/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,621 gram;
- 34287/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,952 gram;
- 34288/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,053 gram;
- 34289/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,736 gram;
- 34290/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,125 gram;
- 34291/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,266 gram;
- 34292/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,073 gram;
- 34293/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,613 gram;
- 34294/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,093 gram;
- 34295/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengar berat netto + 1,550 gram;
- 34296/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih denga berat netto + 1,507 gram;
- 34297/2025/NNF.-: berupa 4 (empat) butir tablet warna kuning logo "Mario Bros" denga berat netto + 1,621 gram;
- 34298/2025/NNF.-: berupa 4 (empat) butir tablet warna coklat logo "RR" dengan be netto + 1,788 gram;
- 34299/2025/NNF.-: berupa 4 (empat) butir tablet warna biru kuning logo "Transform dengan berat netto + 1,573 gram;
KESIMPULAN
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 34286/2025/NNF.- s.d. 34296/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 34297/2025/NNF.- dan 34298/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif.
- MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2025 tentang Narkotika.
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- 34299/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran | Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 gram, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
--------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa RODI FRANKO Als RUDI MANDOR bersama-sama dengan saksi DIWAN, saksi ARI WIBOWO dan saksi NUR ULFA AZZAHRA Als CECE (dilakukan penuntutan secara perkara terpisah) pada hari Sabtu 08 November 2025 Pukul 21.15 WIB atau pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025, di jalan jendral sudirman Km. 20, Desa Penyang, Kec Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Berawal dari dikenalkannya terdakwa dengan saksi DIWAN oleh saksi ARI WIBOWO sekitar bulan Agustus 2025 dengan tujuan terdakwa adalah untuk membeli shabu dari saksi DIWAN yang berada di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, dalam perjalanan waktu terdakwa dan saksi DIWAN berhasil bertransaksi jual beli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) kali dengan total nilai Rp. 1.260.000.000,- (satu miliar dua ratus enam puluh juta rupiah) dengan perantara saksi ARI WIBOWO sebagai orang kepercayaan dari saksi DIWAN, cara terdakwa melakukan pembayarannya yakni uang dikirim oleh terdakwa melalui Electronik banking yang berada di handphone terdakwa dengan nomor rekening 0456723667 Bank BNI atas nama istri terdakwa yakni WIWIS ARIANI dengan ke rekening yang diberikan oleh saksi DIWAN yaitu Bank Mandiri dengan nomor rekening 1460022260868 atas nama MUHAMMAD ROHIT dan ke Bank BRI dengan nomor rekening 71150134097504 atas nama MUHAMMAD ROHIT.
- Kemudian untuk transaksi terkahir terdakwa dan saksi DIWAN sepakat bertransaksi yang awalnya pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 terdakwa berkomunikasi dengan saksi DIWAN melalui via telephone yaitu antara nomor handphone terdakwa +62 822-3484-0929 ke handphone saksi DIWAN dengan nomor +62 821-5280-5142 dengan pembahasan atau pembicaraan “ halo bos “ dijawab saksi DIWAN “ ya “ dan terdakwa jawab “ barang sabu sudah kosong “ dan dijawab saksi DIWAN “ ya bentar lagi “ dan saat saksi DIWAN melakukan pengiriman narkotika jenis sabu ada menghubungi terdakwa dengan pembicaraan “ hallo “ dan terdakwa jawab “ ya bos “ dan di jawab saksi DIWAN “ bahan sudah dijalan mungkin sore sudah sampai “ dan terdakwa jawab “ ya bos nanti telphone ke ARI bos “ dan dijawab saksi DIWAN “ ya “ disepakati antara terdakwa dan saksi DIWAN untuk bertransaksi narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) kilogram dengan harga Rp 1.680.000.000 (satu miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah).
- Bahwa saksi DIWAN ditempat terpisah mengirimkan narkotika jenis shabu dari Pontianak menuju Sampit sebanyak 9 (sembilan) kilogram dan 160 (seratus enam puluh) butir pil ekstasi yang diterima oleh saudara Hengky (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di Sampit kemudian diserahkan kepada saksi NUR ULFA AZZAHRA Als CECE sebanyak kurang lebih 8 (delapan) kilogram, kemudian saksi DIWAN memerintahkan kepada saksi NUR ULFA AZZAHRA Als CECE untuk memisahkan sebanyak 4 (empat) kilogram untuk pesanan terdakwa, selanjutnya saksi DIWAN menghubungi terdakwa untuk mengambil pesanan terdakwa dari saksi NUR ULFA AZZAHRA Als CECE.
- Bahwa saksi ARI WIBOWO yang juga telah mendapatkan informasi pengiriman paket narkotika jenis shabu dari saksi DIWAN memberitahukan kepada terdakwa bahwa narkotika jenis shabu sudah dalam perjalanan menuju Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 19.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi ARI WIBOWO berangkat dari Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah menuju ke Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan untuk mengambil paket narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) kilogram pesanan terdakwa dengan menggunakan mobil sewaan.
- Bahwa ditengah perjalanan saat terdakwa bersama dengan saksi ARI WIBOWO berhenti untuk beristirahat di daerah Kereng Pangi Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah sekitar jam 22.00 Wib saat itu terdakwa mendapat informasi bahwa di Sampit telah terjadi penangkapan setelah mendapat informasi tersebut terdakwa merasa takut untuk melanjutkan perjalanan setelah itu saksi ARI WIBOWO mencoba menghubungi saksi DIWAN akan tetapi saat tidak ada respon, karena situasi tersebut terdakwa dan saksi ARI WIBOWO berpisah dimana terdakwa langsung kabur ke arah Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan saat di Banjarmasin nomor handphone terdakwa +62 822-3484-0929 terdakwa buang dan terdakwa ganti dengan nomor baru yaitu +62 857-5001-7821 yaitu pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 selama 3 (tiga) hari dan pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 terdakwa berangkat menuju Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur sesampainya terdakwa menginap di sebuah hotel.
- Bahwa pada hari Sabtu 08 November 2025 Pukul 21.15 WIB bertempat di jalan Jendral Sudirman Km. 20, Desa Penyang, Kec Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah tim anggota Kepolisan dari BNNP Kalteng berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi NUR ULFA AZZAHRA Als CECE yang dalam penggeledahan dari kekuasaannya ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik yang terdiri atas 4 (empat) bungkus kemasan the merek guanyiwang, 4 (empat) bungkus plastik transparan, serta 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal berisikan narkotika jenis Golongan I dengan berat kotor 8.646,69 (Delapan ribu enam ratus empat puluh enam koma enam puluh sembilan) beserta 129 (seratus dua puluh sembilan) butir tablet, terdiri dari 43 (empat puluh tiga) butir warna kuning berlogo Mario Bros, 43 (empat puluh tiga) Butir bewarna coklat berlogo RR dan 43 (Empat puluh tiga) butir bewarna biru-kuning berlogo kepala transformer, narkotika golongan jenis I ekstasi dengan berat kotor 55,21 (lima lima koma dua puluh satu), kemudian dari hasil interogasi bahwa barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut diterima oleh saksi NUR ULFA AZZAHRA Als CECE atas perintah saksi DIWAN yang berada di Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.
- Selanjutnya tim petugas BNNP Kalteng melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap saksi DIWAN pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekitar jam 23.30 Wib di Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat, selanjutnya dari hasil interogasi terhadap saksi DIWAN mengakui bahwa dirinya telah mengirimkan narkotika jenis shabu dan ekstasi kepada saksi NUR ULFA AZZAHRA Als CECE yang berada di Sampit yang mana dari total kurang lebih 8 (delapan) kilogram narkotika jenis shabu yang ditemukan dari penggeledahan saksi NUR ULFA AZZAHRA Als CECE sebanyak 4 (empat) kilogram narkotika jenis shabu adalah bagian milik terdakwa yang dibeli dari saksi DIWAN dengan total harga sebesar Rp 1.680.000.000 (satu miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah).
- Bahwa atas informasi dari saksi DIWAN tersebut tim petugas BNNP Kalteng yang diantaranya adalah saksi ANDRI HARIANTO dan saksi BENNY GUNAWAN kemudian kembali melakukan pengembangan dengan bekerjasama dengan BNN Kota Balikpapan yang salah satu anggotanya adalah saksi YOGA WIBAWA karena diketahui keberadaan terdakwa terdeteksi melarikan diri di wilayah Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, kemudian pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar jam 18.45 Wita di Jalan Marsma Iswahyudi Depan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, kemudian tim petugas BNNP Kalteng dan BNN Kota Balikpapan berhasil mengamankan terdakwa yang selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi MULIADI AGUNG SAPUTRA dari kekuasaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa alat komunikasi 1 (satu) unit handphone merk samsung Galaxy A14 warna Light Green dengan nomor WhatsApp +62 853-8546-9123 dengan IMEI (1) 357340152939178, IMEI (2) 358867372939173 dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 6 warna Aurora dengan nomor SIM +62 857-5001-7821 dengan IMEI (1) 869793055317432, IMEI (2) 869793055317424.
- Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : B-407/O.2.11/Enz.1/11/2025 tanggal 18 November 2025 (NAPZA-4) menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 11 (sebelas) bungkus kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto awal 8.646,69 (delapan ribu enam ratus empat puluh enam koma enam sembilan) gram atau dengan netto awal 8.576,14 gram (delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam koma satu empat) kemudian barang bukti dibagi sebagai berikut untuk kepentingan pemeriksaan /pengujian labolatorium dengan berat brutto 16,75 gram (enam belas koma tujuh lima) gram atau netto 14,66 gram (empat belas koma enam enam) gram, disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan dengan berat brutto 57,98 gram (lima puluh tujuh koma sembilan delapan gram) atau berat netto 55,89 (lima puluh lima koma delapan sembilan)gram dan disisihkan sebanyak 8.576,14 (delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam koma satu empat) gram berat netto 8.356,61 (delapan ribu tiga ratus lima puluh enam koma enam satu) gram untuk dimusnahkan.
- 129 (seratus dua puluh sembilan) butir tablet yang diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi dengan rincian :
- 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna kuning berlogo Mario Bros.
- 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna cokelat berlogo RR
- 43 (empat puluh tiga) butir tablet warna biru kuning berlogo Transformer
Dengan rincian berat seluruhannya bruto awal 55, 21 (lima puluh lima koma dua satu) gram dan netto awal 53,74 (lima puluh tiga koma tujuh empat) gram dari jumlah tersebut telah disisihkan sebagian untuk pemeriksaan Laboratorium sebanyak 12( dua belas) butir dengan berat bruto 5,57 (lima koma lima tujuh) gram dan berat netto 5,00 (lima koma nol nol) gram, kemudian disisihkan untuk pembuktian persidangan sebanyak 6 (enam) butir dengan berat brutto 3,08 (tiga koma nol delapan) gram dan berat netto 2,51 (dua koma lima satu) gram, kemudian disisihkan sebanyak 111 (seratus sebelas) butir dengan berat bruto 47, 7 (empat puluh tujuh koma tujuh) gram dan berat netto 46,23 (empat puluh enam koma dua tiga) gram untuk dimusnahkan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB 11124/NNF/2025 tanggal 11 Desember 20205 yang telah menerima barang bukti dan diberi nomor bukti isinya sesbagai berikut :
- 34286/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,621 gram;
- 34287/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,952 gram;
- 34288/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,053 gram;
- 34289/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,736 gram;
- 34290/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,125 gram;
- 34291/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,266 gram;
- 34292/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,073 gram;
- 34293/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,613 gram;
- 34294/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,093 gram;
- 34295/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengar berat netto + 1,550 gram;
- 34296/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih denga berat netto + 1,507 gram;
- 34297/2025/NNF.-: berupa 4 (empat) butir tablet warna kuning logo "Mario Bros" denga berat netto + 1,621 gram;
- 34298/2025/NNF.-: berupa 4 (empat) butir tablet warna coklat logo "RR" dengan be netto + 1,788 gram;
- 34299/2025/NNF.-: berupa 4 (empat) butir tablet warna biru kuning logo "Transform dengan berat netto + 1,573 gram;
KESIMPULAN
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 34286/2025/NNF.- s.d. 34296/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 34297/2025/NNF.- dan 34298/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif.
- MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2025 tentang Narkotika.
- Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai Anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- 34299/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran | Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 gram, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
--------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |