| Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 01 Juni 2024 antara PENGGUGAT dengann TERGUGAT batal demi hukum.
- Menyatakan Bahwa 1 (satu) Unit Mobil HONDA JAZZ Nopol KH 1632 FD atas Nama Arbayah adalah milik PENGGUGAT
- Menyatakan Tergugat mengambalikan BPKB (buku kepemilikan kendaraan bermotor) No. i.03514577 atas nama ARBAYAH kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul pada perkara ini.
S U B S I D A I R :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpandapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |