Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2024/PN Spt RUDI HARTONO PT. SARANA PRIMA MULTI NIAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2024/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDI HARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SARANA PRIMA MULTI NIAGA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AMINUDDIN LINGGA, SH.MHPT. SARANA PRIMA MULTI NIAGA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Permohonan Provisi yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Memerintahkan Tergugat dan/atau pihak ketiga yang mendapatkan perintah atau kuasa dari Tergugat, untuk keluar dari areal lokasi tanah milik Penggugat yang saat ini telah ditanami kelapa sawit pada blok F 13 dan 14 dan menghentikan setiap kegiatan diatasnya sampai putusan dalam perkara a qou berkekuatan tetap ;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum mengikat Berita Acara Penyelesaian Permasalahan Kasus Rudi Hartono di Blok F 13, 14 Terang I bertanggal 29 Juni 2006 yang dibuat oleh Tergugat (selaku pihak Pertama) dengan Penggugat (selaku pihak Kedua) ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) ;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyediakan lokasi dan melakukan pembukaan areal kebun kelapa sawit seluas ± 53,5 hektar bagi Penggugat sebagai bentuk pengalihan (relokasi) wilayah yang dikelola Penggugat di areal kebun mitra sesuai dengan aturan kemitraan ;
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi oleh karena itu sebesar Rp. 8.457.000.000,- (delapan miliar empat ratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang merupakan jumlah dari kerugian materiil sebesar Rp. 5.457.000.000,- (lima miliar empat ratus lima puluh tujuh juta rupiah) ditambah  kerugian immaterial Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) ;
  6. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Pabrik Pengolahan  Kelapa Sawit (Pabrik CPO) milik Tergugat yang terletak di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur adalah sah dan berharga menurut hukum ;
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta) per hari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, ataupun kasasi
  9. Menghukum Tergugat membayar segala biaya dalam perkara ini ;

ATAU Apabila Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang adil menurut keadilan yang baik (naar geode justitie recht doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak