| Dakwaan |
- Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa bersama Saudara SAMSUL, Saudara SONI PURWANTO, Saksi WIWIT Bin SARIAN (Alm) sebagai ayah Saudara SONI (Selanjutnya disebut Saksi WIWIT) dan Ibu Saudara SONI berangkat dari Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya menuju ke rumah mertua Saudara SONI di Pembuang Hulu, dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam Nomor Polisi K 1847 IA milik orang tua Saudara SONI yaitu Saksi WIWIT. Sesampainya disana sekira pukul 12.00 WIB mereka beristirahat, kemudian pada malam hari sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saudara SAMSUL dan Saudara SONI PURWANTO pamit untuk jalan-jalan kepada Saksi WIWIT.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saudara SAMSUL dan Saudara SONI PURWANTO singgah di depan rumah seseorang yang tidak dikenal yang berada Jl. Jendral Sudirman Km. 76 RT.02 RW.01 Desa. Selunuk Kec. Seruyan Raya Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam Nomor Polisi K 1847 IA dikemudikan oleh Saudara SONI PURWANTO , Terdakwa mengecek gudang samping rumah tersebut dan melihat beberapa jerigen. Setelah memastikan jerigen tersebut berisi minyak, terdakwa memanggil Saudara SAMSUL , kemudian Terdakwa mengangkut 2 (dua) jerigen minyak Dexlite dan Saudara SAMSUL mengangkut 1 (satu) Jerigen minyak Dexlite, mereka langsung memasukkan ke dalam mobil dan pergi meninggalkan lokasi.
- Bahwa sekira pukul 03.30 WIB, ketiganya kembali lagi ke tempat yang sama dengan menggunakan mobil yang sama yang dikemudikan oleh Saudara SAMSUL , Terdakwa dan saudara SONI langsung menuju gudang dan Terdakwa mengangkut 2 (dua) jerigen minyak Dexlite dan Saudara SONI mengangkut 2 (dua) jerigen minyak Dexlite yang dimasukkan ke dalam mobil dan langsung meninggalkan lokasi.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saudara SONI PURWANTO dan Saudara SAMSUL yang mengemudikan mobil menuju ke simpang Desa Bangkal untuk menjual 7 (tujuh) jerigen minyak Dexlite tersebut untuk ditawarkan kepada seorang sopir truk yang singgah di depan warung yang ingin membeli 5 (lima) jerigen minyak Dexlite, sedangkan 2 (dua) jerigen minyak Dexlite sisanya dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di Km. 115 jalan Sampit–Pangkalan Bun.
- Bahwa hasil penjualan 7 (tujuh) jerigen minyak Dexlite tersebut dibagi rata antara Terdakwa, Saudara SAMSUL , dan Saudara SONI PURWANTO yang masing-masing memperoleh Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian uang hasil penjualan tersebut sebagian digunakan untuk membayar sewa (rental) 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam Nomor Polisi K 1847 IA milik Saksi WIWIT sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi WIWIT, Saudara SONI PURWANTO dan Saudara SAMSUL , kembali kerumah saksi MUKHLISIN di Jl. Jendral Sudirman Km. 76 RT.02 RW.01 Desa. Selunuk Kec. Seruyan Raya Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah untuk mengambil kembali tanpa ijin minyak Dexlite akan tetapi gagal karena gudang sudah dikunci gembok menggunakan rantai.
- Bahwa pada hari minggu 12 Oktober 2025 sekira 02.00 WIB, Terdakwa dan Saksi WIWIT memutuskan untuk berhenti di pinggir jalan Jendral Sudirman Km.75 Desa Selunuk Kec. Seruyan Raya Kab. Seruyan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol K 1847 IA untuk beristirahat, kemudian terdakwa terbangun karena menyadari mobil mereka telah dikepung oleh warga setempat yang sering melihat 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol K 1847 IA sering melakukan tindak pidana pencurian di desa Selunuk, kemudian warga desa membawa Terdakwa dan saksi WIWIT ke Kantor Polsek Danau Sembuluh.
- Bahwa Terdakwa mengakui mengenal Saudara SAMSUL dan Saudara SONI PURWANTO karena pernah sama-sama dibina di Polsek Danau Sembuluh dalam perkara pencurian sebelumnya, namun tidak memiliki hubungan keluarga dengan keduanya.
- Bahwa Terdakwa bersama Saudara SAMSUL dan Saudara SONI tidak ada meminta ijin kepada saksi MUKHLISIN Bin H. ABDUL GAFUR (Alm) untuk mengambil minyak sebanyak 7 (tujuh) jerigen minyak Dexlite dengan ukuran 35 (Tiga puluh lima) Liter.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saudara SAMSUL dan Saudara SONI PURWANTO, saksi MUKHLISIN Bin H. ABDUL GAFUR (Alm) mengalami kerugian yaitu 7 (tuju) jerigen minyak Dexlite dengan ukuran 35 (Tiga Puluh Lima) liter kali Rp. 16.999./liter- sehingga besar kerugian sebesar Rp. 3.920.000 (tiga juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
|