Dakwaan |
Bahwa terdakwa AHMAD SAID Alias SAID Bin MUHSIN ALI AL HINDUAN bersama-sama dengan saksi KRISNA DWI SANTOSO ALIAS KRISNA BIN DEDY SANTOSO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar jam 03.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di toko Fotocopy tepatnya di Jalan Diponegoro, RT. 022, RW. 001, Kelurahan Kuala Pembuang Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 19.00 WIB saksi KRISNA bertemu dengan terdakwa di tempat tongkrongan yang berada di jalan adam malik, selanjutnya sekira pukul 02.00 wib dini hari saksi KRISNA bersama terdakwa berencana akan melakukan pencurian namun saksi KRISNA bersama terdakwa belum memiliki target. Selanjutnya saksi KRISNA bersama terdakwa berjalan kaki kerumah saksi KRISNA untuk mengambil tang yang rencananya tang tersebut akan dipergunakan untuk membuka pintu apabila diperlukan. Selanjutnya saksi KRISNA dan terdakwa berjalan kaki mencari target sampai dengan saksi KRISNA bersama terdakwa melihat satu buah toko fotocopy yang beralamatkan di Jalan Diponegoro Rt. 022 Rw. 001 Kelurahan Kuala Pembuang Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dalam keadaan sepi. Kemudian saksi KRISNA terlebih dahulu melihat engsel pengunci pintu toko tersebut menggunakan bahan alumunium, selanjutnya saksi KRISNA mengeluarkan sebuah tang dari saku jaket yang sudah saksi KRISNA persiapkan dari rumah untuk merusak / mematahkan engsel pengunci gembok tersebut. Setelah engsel tersebut rusak / patah kemudian saksi KRISNA membuka kunci engsel tersebut dan kemudian saksi KRISNA bersama terdakwa menarik sambil menggoyangkan secara paksa pintu bagian bawah dan mengganjal pintu tersebut menggunakan tang yang menyebabkan Grendel kunci bagian dalam toko rusak / patah. Setelah semua kunci pintu terlepas saksi KRISNA bersama terdakwa masuk kedalam toko, kemudian saksi KRISNA menuju ke meja kasir dan membuka laci meja yang berisikan uang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kemudian saksi KRISNA mengambil uang tersebut. Setelah berhasil mengambil uang tersebut saksi KRISNA memberitahu terdakwa bahwa dibawah laci meja kasir masih ada handphone. Kemudian setelah memberitahu terdakwa saksi KRISNA langsung kedepan pintu toko sembari melihat keadaan sekitar dan menunggu terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y 1S warna hitam, 1 (Satu) unit Handphone merek Vivo Y 55 warna gold dan 1 (Satu) unit Handphone merek Vivo Y 53 warna gold yang berada di bawah laci kasir tersebut, setelah terdakwa berhasil mengambil handphone saksi KRISNA bersama terdakwa langsung pergi meninggalkan toko fotocopy tersebut.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y 1S warna hitam, 1 (Satu) unit Handphone merek Vivo Y 55 warna gold dan 1 (Satu) unit Handphone merek Vivo Y 53 warna gold serta uang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) tanpa ijin dari pemiliknya yang sah yaitu saksi korban HAMDANI Alias DANI Bin H. MASRANI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban HAMDANI Alias DANI Bin H. MASRANI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. |