Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin SYARKAWI (Alm) pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira jam 19.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah tepatnya di Jalan Nurhidayah, RT. 011, RW. 002, Desa Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira jam 09.00 WIB, Kepolisian Resor Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dan saksi EKO BUDI SANTOSO Als EKO sering melakukan tindak pidana narkotika, kemudian beberapa anggota Kepolisian Resor Seruyan diantaranya saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm) dan saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm) bergegas menemui terdakwa di rumahnya, setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kamar terdakwa, saksi RENDY dan saksi HANDRA menemukan barang-barang milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak Handphone yang berisikan 1 (satu) buah gumpalan tissue yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket sabu, 1 (satu) buah sendok plastik warna puth serta 1 (satu) buah timbangan digital, selain itu di dalam lemari kamar juga ditemukan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), kemudian di teras rumah terdakwa, saksi RENDY dan saksi HANDRA menemukan 1 (satu) buah Handphone merek Itel dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R warna merah.
- Bahwa selanjutnya saksi RENDY dan saksi HANDRA bergegas menemui saksi EKO yang pada saat itu berada di sebuah pondok yang bersebelahan dengan rumah terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan, di lantai pondok ditemukan menemukan barang-barang milik saksi EKO berupa 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan 1 (satu) Paket diduga Narkotika Gol I jenis Sabu, 2 (dua) bendel plastik klip bening, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening dan 1 (satu) buah timbangan digital, selanjutnya ditemukan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) buah Handphone merek Realme, Uang Tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 990.000,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi RENDY dan saksi HANDRA mengamankan terdakwa dan saksi EKO beserta barang bukti.
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira jam 08.00 Wib terdakwa menemui saksi EKO untuk membeli sabu dengan harga Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), selanjutnya saksi EKO menghubungi saudara BRAI (DPO) yang mengatakan bahwa sabu bisa diambil di Sampit pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025, hal tersebut disampaikan juga oleh saksi EKO kepada terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira jam 08.00 WIB, saksi EKO datang menemui terdakwa untuk meminta uang pembelian sabu dan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R warna merah milik terdakwa untuk mengambil sabu di Sampit dari saudara BRAI, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada saksi EKO, kemudian saksi EKO berangkat ke Sampit dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa.
- Bahwa di tengah perjalanan, saksi EKO mampir dulu di agen Brilink yang ada di Desa Pembuang Hulu lalu menghubungi saudara BRAI untuk meminta nomor rekening saudara BRAI, selanjutnya saksi EKO mengirimkan uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke rekening saudara BRAI, selanjutnya saksI EKO melanjutkan perjalanan ke Sampit, di tengah perjalanan saudara BRAI mengirim pesan chat whatsapp “ TIDAK USAH KE SAMPIT NANTI UNTUK BARANG ATAU SABUNYA DI LETAKAN DI DAERAH BANGKAL NANTI ADA ORANG YANG MENGHUBUNGIN KAMU” saksi EKO balas chat whatsaap tersebut” OK”, sekira 15.00 Wib saksi EKO di hubungi oleh nomor tidak di kenal dan dan setelah diangkat kemudian menyampaikan “UNTUK BARANG ATAU SABUNYA SAYA LETAKAN DI PINGIR JALAN KM 64 DI BAWAH GAPURA PERUMAHAN ALIEN DI DALAM PALASTIK HITAM” dan dirinya jawab “ OK SAYA KE SANA” lalu saksi EKO menuju lokasi yang sudah di beritahukan tersebut dan setelah tiba saksi EKO langsung mengambil kantong plastik warna hitam berisi sabu tersebut dan menyerahkannya kepada terdakwa sekira jam 16.30 WIB.
- Bahwa selanjutnya terdakwa membagi paket tersebut menjadi beberapa paket, 1 paket sabu diserahkan kepada saksi EKO untuk dijual sementara sisanya dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk terdakwa jual dengan harga bervariasi antara Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0421 tanggal 16 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian ALI YUDHI HARTANTO, S.Farm, Apt., MM, terhadap sabu, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Surat Keterangan dari UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Nomor : 1677 tanggal 14 Juli 2025 atas yang menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksan urine di Laboratorium, Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin SYARKAWI (Alm) teridentifikasi positif menggunakan metamphetamine dan amphethamin.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti atas nama Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin SYARKAWI (Alm) Nomor: 0036/11142.00/2025 tanggal 12 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Asisstant Manager II SYAHRUL RAMADHAN, terhadap 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal warna bening dengan berat kotor 46,00 (empat koma nol nol) gram dan berat bersih 44,00 (empat koma nol nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti atas nama Terdakwa EKO BUDI SANTOSO Alias EKO Bin SUPRAPTO Nomor: 0035/11142.00/2025 tanggal 12 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Asisstant Manager II SYAHRUL RAMADHAN, terhadap 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal warna bening dengan berat kotor 4,72 (empat koma tujuh dua) gram dan berat bersih 4,30 (empat koma tiga nol) gram.
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin SYARKAWI (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan primair diatas, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira jam 09.00 WIB, Kepolisian Resor Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa dan saksi EKO BUDI SANTOSO Als EKO sering melakukan tindak pidana narkotika, kemudian beberapa anggota Kepolisian Resor Seruyan diantaranya saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm) dan saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm) bergegas menemui terdakwa di rumahnya, setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kamar terdakwa, saksi RENDY dan saksi HANDRA menemukan barang-barang milik terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak Handphone yang berisikan 1 (satu) buah gumpalan tissue yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket sabu, 1 (satu) buah sendok plastik warna puth serta 1 (satu) buah timbangan digital, selain itu di dalam lemari kamar juga ditemukan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), kemudian di teras rumah terdakwa, saksi RENDY dan saksi HANDRA menemukan 1 (satu) buah Handphone merek Itel dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R warna merah.
- Bahwa selanjutnya saksi RENDY dan saksi HANDRA bergegas menemui saksi EKO yang pada saat itu berada di sebuah pondok yang bersebelahan dengan rumah terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan, di lantai pondok ditemukan menemukan barang-barang milik saksi EKO berupa 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisikan 1 (satu) Paket diduga Narkotika Gol I jenis Sabu, 2 (dua) bendel plastik klip bening, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening dan 1 (satu) buah timbangan digital, selanjutnya ditemukan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) buah Handphone merek Realme, Uang Tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 990.000,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi RENDY dan saksi HANDRA mengamankan terdakwa dan saksi EKO beserta barang bukti.
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira jam 08.00 Wib terdakwa menemui saksi EKO untuk membeli sabu dengan harga Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), selanjutnya saksi EKO menghubungi saudara BRAI (DPO) yang mengatakan bahwa sabu bisa diambil di Sampit pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025, hal tersebut disampaikan juga oleh saksi EKO kepada terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira jam 08.00 WIB, saksi EKO datang menemui terdakwa untuk meminta uang pembelian sabu dan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R warna merah milik terdakwa untuk mengambil sabu di Sampit dari saudara BRAI, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada saksi EKO, kemudian saksi EKO berangkat ke Sampit dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa.
- Bahwa di tengah perjalanan, saksi EKO mampir dulu di agen Brilink yang ada di Desa Pembuang Hulu lalu menghubungi saudara BRAI untuk meminta nomor rekening saudara BRAI, selanjutnya saksi EKO mengirimkan uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke rekening saudara BRAI, selanjutnya saksI EKO melanjutkan perjalanan ke Sampit, di tengah perjalanan saudara BRAI mengirim pesan chat whatsapp “ TIDAK USAH KE SAMPIT NANTI UNTUK BARANG ATAU SABUNYA DI LETAKAN DI DAERAH BANGKAL NANTI ADA ORANG YANG MENGHUBUNGIN KAMU” saksi EKO balas chat whatsaap tersebut” OK”, sekira 15.00 Wib saksi EKO di hubungi oleh nomor tidak di kenal dan dan setelah diangkat kemudian menyampaikan “UNTUK BARANG ATAU SABUNYA SAYA LETAKAN DI PINGIR JALAN KM 64 DI BAWAH GAPURA PERUMAHAN ALIEN DI DALAM PALASTIK HITAM” dan dirinya jawab “ OK SAYA KE SANA” lalu saksi EKO menuju lokasi yang sudah di beritahukan tersebut dan setelah tiba saksi EKO langsung mengambil kantong plastik warna hitam berisi sabu tersebut dan menyerahkannya kepada terdakwa sekira jam 16.30 WIB.
- Bahwa selanjutnya terdakwa membagi paket tersebut menjadi beberapa paket, 1 paket sabu diserahkan kepada saksi EKO untuk dijual sementara sisanya dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk terdakwa jual dengan harga bervariasi antara Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0421 tanggal 16 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian ALI YUDHI HARTANTO, S.Farm, Apt., MM, terhadap sabu, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Surat Keterangan dari UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Nomor : 1677 tanggal 14 Juli 2025 atas yang menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksan urine di Laboratorium, Terdakwa ROMANSYAH Als ROMAN Bin SYARKAWI (Alm) teridentifikasi positif menggunakan metamphetamine dan amphethamin.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti ROMANSYAH Als ROMAN Bin SYARKAWI (Alm) Nomor: 0036/11142.00/2025 tanggal 12 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Asisstant Manager II SYAHRUL RAMADHAN, terhadap 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal warna bening dengan berat kotor 46,00 (empat koma nol nol) gram dan berat bersih 44,00 (empat koma nol nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti atas nama Terdakwa EKO BUDI SANTOSO Alias EKO Bin SUPRAPTO Nomor: 0035/11142.00/2025 tanggal 12 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Asisstant Manager II SYAHRUL RAMADHAN, terhadap 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal warna bening dengan berat kotor 4,72 (empat koma tujuh dua) gram dan berat bersih 4,30 (empat koma tiga nol) gram.
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |