Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Sip.Kap/07/IX/RES.5.5./2025 tanggal 10 Maret 2025 dan Surat Perintah Penahanan, Nomor : SP.Han/06/IX/RES.5.5./2025, pada tanggal 10 Maret 2025, yang terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 dan Pasal 56 Ke - 1, KUHPidana,atau Pasal 480 atau Pasal 221 ayat 1 Ke – 1 KUHPidana, adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat karena bertentangan dengan Undang – Undang dan melanggar Pasal 16 (1) jo Pasal 18 (1) jo Pasal 75 ayat (1) b (2) (3) KUHAP
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang Menetapkan Termohon sebagai Tersangka dan Penahanan terhadap diri Pemohon tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) serta harus diganti rugi secara Tunai, seketika dan sekaligus oleh Termohon ;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon ;
- Memerintahkan kepada Termohon, untuk membebaskan Pemohon dari Tahanan dengan seketika, setelah Putusan ini dibacakan ;
Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) ; |