Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2026/PN Spt TINI KARMILA SITEPU M. YASIR alias YASIR bin IBRAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 155/Pid.B/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 758/O.2.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TINI KARMILA SITEPU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. YASIR alias YASIR bin IBRAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------------- Bahwa ia Terdakwa M. YASIR Alias YASIR Bin IBRAM pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 01.00  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan B.J. Habibe, Kel. Kuala Pembuang II, Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 23.00 WIB, Terdakwa keluar rumah dengan berjalan kaki dengan membawa besi kemudian Terdakwa berjalan kurang lebih 1 km (satu kilometer) dan melihat sebuah rumah di Jalan B.J. Habibe, Kel. Kuala Pembuang II, Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah dalam keadaan sepi, selanjutnya Terdakwa mengetok pintu depan untuk memastikan ada tidaknya orang di dalam rumah, kemudian Terdakwa menunggu namun tidak ada jawaban dari pemilik rumah, selanjutnya Terdakwa menuju ke samping rumah sebelah kanan, setelah itu Terdakwa langsung mencongkel jendela dengan menggunakan besi bengkok yang di bawa tadi, setelah jendela tersebut terbuka kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y17 warna Merah Muda berletak di atas meja plastik di dalam kamar dan juga Terdakwa melihat ada orang sedang tidur, kemudian Terdakwa perlahan menuju ruang tamu dan mengambil uang sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) di dalam dompet yang terletak di kursi ruang tamu, setelah mengambil barang-barang tersebut sekira jam 01.00 WIB, saksi PURNIKA mendengar suara pintu kamar terbuka, yang awalnya saksi PURNIKA kira itu adalah anak saksi PURNIKA yang mau keluar pergi ke toilet, tetapi ketika dilihat dengan lebih jelas saksi PURNIKA pun berteriak “MALING- MALING” lalu saksi IRWANDI pun terbangun kemudian Terdakwa langsung melarikan diri dan pergi keluar melewati jendela dengan membawa 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y17 warna Merah dan Uang Sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar jam 00.30 Wib Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dirumah Terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y17 warna Merah, selanjutnya Terdakwa dibawa menuju Polres Seruyan.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin untuk memasuki rumah dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y17 warna Merah Muda beserta uang sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga saksi PURNIKA mengalami kerugian sebesar ± Rp. 3.149.000.- (tiga juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 2 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

--------------- Bahwa ia Terdakwa M. YASIR Alias YASIR Bin IBRAM pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 01.00  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan B.J. Habibe, Kel. Kuala Pembuang II, Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 sekira jam 23.00 WIB, Terdakwa keluar rumah dengan berjalan kaki dengan membawa besi kemudian Terdakwa berjalan kurang lebih 1 km (satu kilometer) dan melihat sebuah rumah di Jalan B.J. Habibe, Kel. Kuala Pembuang II, Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah dalam keadaan sepi, selanjutnya Terdakwa mengetok pintu depan untuk memastikan ada tidaknya orang di dalam rumah, kemudian Terdakwa menunggu namun tidak ada jawaban dari pemilik rumah, selanjutnya Terdakwa menuju ke samping rumah sebelah kanan, setelah itu Terdakwa masuk melalui jendela tersebut kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y17 warna Merah Muda berletak di atas meja plastik di dalam kamar dan juga Terdakwa melihat ada orang sedang tidur, kemudian Terdakwa perlahan menuju ruang tamu dan mengambil uang sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) di dalam dompet yang terletak di kursi ruang tamu, setelah mengambil barang-barang tersebut sekira jam 01.00 WIB, saksi PURNIKA mendengar suara pintu kamar terbuka, yang awalnya saksi PURNIKA kira itu adalah anak saksi PURNIKA yang mau keluar pergi ke toilet, tetapi ketika dilihat dengan lebih jelas saksi PURNIKA pun berteriak “MALING- MALING” lalu saksi IRWANDI pun terbangun kemudian Terdakwa langsung melarikan diri dan pergi keluar melewati jendela dengan membawa 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y17 warna Merah dan Uang Sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar jam 00.30 Wib Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian dirumah Terdakwa beserta barang bukti 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y17 warna Merah, selanjutnya Terdakwa dibawa menuju Polres Seruyan.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin untuk memasuki rumah dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y17 warna Merah Muda beserta uang sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga saksi PURNIKA mengalami kerugian sebesar ± Rp. 3.149.000.- (tiga juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya