Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2025/PN Spt OKTAFIAN PRASTOWO, S.H. MANTIR bin JUNAIB (alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-201/O.2.11/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OKTAFIAN PRASTOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANTIR bin JUNAIB (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa MANTIR BIN JUNAIB (ALM), pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira jam 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok H-13 Divisi 2 Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, Secara Tidak Sah Memanen Dan Atau Memungut Hasil Perkebunan, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada saat Terdakwa MANTIR BIN JUNAIB (ALM) berjalan kaki menuju Blok H-13 Divisi 2 Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan membawa 1 (satu) buah egrek, sesampainya Terdakwa di tempat tersebut, tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) selaku Perusahaan pemilik dan pengelola Perkebunan kelapa sawit di area tersebut, Terdakwa mulai memanen Buah Kelapa Sawit di area tersebut  dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek hingga terkumpul sebanyak 48 (empat puluh delapan) janjang Buah Kelapa Sawit. Kemudian  pada saat Terdakwa memindahkan buah kelapa sawit tersebut dari dalam area Blok perkebunan menuju tepi jalan perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi MUHAMMAD MUHLIS dan Saksi TOSYO WINDU BALADA PUTRA selaku Security PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan setelah itu dilakukan penimbangan terhadap 48 (empat puluh delapan) janjang Buah Kelapa Sawit tersebut dengan berat bersih keseluruhan 810 Kg (delapan ratus sepuluh kilo gram).

  Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) mengalami kerugian sebanyak 810 Kg (delapan ratus sepuluh kilo gram) x Rp.3.362,36 (tiga ribu tiga ratus enam puluh dua koma tiga puluh enam) = Rp.2.723.511,6 (dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus sebelas koma enam rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MANTIR BIN JUNAIB (ALM), pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira jam 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok H-13 Divisi 2 Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, Mengambil suatu barang Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya Secara Melawan hukum, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada saat Terdakwa MANTIR BIN JUNAIB (ALM) berjalan kaki menuju Blok H-13 Divisi 2 Pelantaran Agro Estate (PAGE) PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan membawa 1 (satu) buah egrek, sesampainya Terdakwa di tempat tersebut, tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) selaku Perusahaan pemilik dan pengelola Perkebunan kelapa sawit di area tersebut, Terdakwa mulai memanen Buah Kelapa Sawit di area tersebut  dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek hingga terkumpul sebanyak 48 (empat puluh delapan) janjang Buah Kelapa Sawit. Kemudian  pada saat Terdakwa memindahkan buah kelapa sawit tersebut dari dalam area Blok perkebunan menuju tepi jalan perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi MUHAMMAD MUHLIS dan Saksi TOSYO WINDU BALADA PUTRA selaku Security PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan setelah itu dilakukan penimbangan terhadap 48 (empat puluh delapan) janjang Buah Kelapa Sawit tersebut dengan berat bersih keseluruhan 810 Kg (delapan ratus sepuluh kilo gram).

  Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) mengalami kerugian sebanyak 810 Kg (delapan ratus sepuluh kilo gram) x Rp.3.362,36 (tiga ribu tiga ratus enam puluh dua koma tiga puluh enam) = Rp.2.723.511,6 (dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus sebelas koma enam rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya