Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Spt PT OTO Multiartha Sampit Edi Haryono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT OTO Multiartha Sampit
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rendra Alexander Manalu, SHPT OTO Multiartha Sampit
Tergugat
NoNama
1Edi Haryono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 230.240.300,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-621-24-00708  tanggal 30 Agustus 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W17.00113693.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 6 September 2024 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke- 8 (delapan) Bulan Maret 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : HRV 1.5 E CVT, Warna : Merah, Nomor Rangka : MHRRU1850GJ407488, Nomor Mesin  : L15Z61040315, Nomor Polisi : KH1470GS, Atas Nama BPKB       : PT Bintang Makmur Globalindo;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar  Rp. 230,240,300,- (dua ratus tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu tiga ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
  6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : HRV 1.5 E CVT, Warna : Merah, Nomor Rangka : MHRRU1850GJ407488, Nomor Mesin  : L15Z61040315, Nomor Polisi : KH1470GS, Atas Nama BPKB     : PT Bintang Makmur Globalindo, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;
  7. Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-621-24-00708 tanggal 30 Agustus 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W17.00113693.AH.05.01 TAHUN 2024 Tanggal 6 September 2024   melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : HRV 1.5 E CVT, Warna : Merah, Nomor Rangka : MHRRU1850GJ407488, Nomor Mesin  : L15Z61040315, Nomor Polisi : KH1470GS, Atas Nama BPKB       : PT Bintang Makmur Globalindo apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : HRV 1.5 E CVT, Warna : Merah, Nomor Rangka : MHRRU1850GJ407488, Nomor Mesin  : L15Z61040315, Nomor Polisi : KH1470GS, Atas Nama BPKB     : PT Bintang Makmur Globalindo, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
  10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau;

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sampit cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak ........................... ex aquo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak