Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
19/Pid.Sus/2025/PN Spt | RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. | NENENG HARIYANI binti BAHRUNI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2/O.2.11/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA: -------- Bahwa ia Terdakwa Neneng Hariyani Binti Bahruni pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 13.10 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Kenan Sandan Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
-------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Kotim yaitu Saksi Bripda Risma Aris Muhnandar dan Saksi M. Wahyudi Bayu Irawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan H.M. Arsyad Gg. Mangga 2 RT. 028 RW. 004 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan di sekitaran jalan tersebut hingga sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa berhasil diamankan saat sedang berada di pinggir jalan menunggu Sdr. Akot (Daftar Pencarian Orang) untuk memberikan narkotika jenis sabu pesanannya selanjutnya Para Saksi menunjukan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan menghadirkan Ketua RT yaitu Saksi Syahrawi Kacong Kene Bin Arliden untuk menyaksikan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ditemukan barang berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika golongan I bukan tanaman yang berada di genggaman tangan kiri Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi 13C dengan nomor simcard 082199260145 milik Terdakwa. Saat ditanyakan mengenai izin atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukkannya.------------
-------- Bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan Terdakwa peroleh dari Sdr. Irfani (Daftar Pencarian Orang) dengan cara membeli pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Akot (DPO) melalui telepon menyatakan bahwa Sdr. Akot (DPO) ingin membeli sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dan 1 (satu) bungkus untuk tester pakai, setelah itu Terdakwa memberi harga narkotika jenis sabu kepada Sdr. Akot (DPO) sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa menelpon Sdr. Irfani (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus lalu oleh Sdr. Irfani (DPO) narkotika jenis sabu tersebut diberi harga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) perbungkusnya, setelah Terdakwa sepakat Sdr. Irfani (DPO) menjelaskan untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jalan Kenan Sandan Kelurahan Baamang Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan untuk uangnya diletakkan saat mengambil narkotika jenis sabu yang sudah ditaruh dilokasi tersebut. Terdakwa berangkat menuju Jalan Kenan Sandan Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah setelah mendapatkan narkotika jenis sabu ditempat yang sudah dijelaskan oleh Sdr. Irfani (DPO) Terdakwa pulang ke rumah dan membagi 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu menjadi 3 (tiga) bungkus untuk tester pakai Sdr. Akot (DPO). Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Sdr. Akot (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk menanyakan apakah pesanan sabunya sudah siap lalu Terdakwa menjawab sudah siap, selanjutnya Terdakwa menentukan untuk bertransaksi di Jalan H.M. Arsyad Gg. Mangga 2 RT. 028 RW. 004 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, lalu Terdakwa berangkat ke lokasi tersebut menggunakan ojek online sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa sampai di lokasi dan sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Kotim. -------------------------------------------------
-------- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Irfani (DPO), yang pertama Terdakwa beli pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 14.15 WIB di Simpang 4 Jalan Kaswari Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan yang kedua Terdakwa beli pada hari sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 13.10 WIB di Jalan Kenan Sandan Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 2 (dua) bungkus sabu. Semua sabu tersebut sudah Terdakwa bayar kepada Sdr. Irfani (DPO) dan untuk harga narkotika jenis sabu tersebut diberi harga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) perbungkusnya. -----------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 8,34 (delapan koma tiga puluh empat) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram dan sisanya dengan berat bersih 8,24 (delapan koma dua puluh empat) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika Nomor: B- 407/O.2.11/Enz.1/10/2024 tanggal 09 Oktober 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.--------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0503 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 01 Oktober 2024 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,3215 (nol koma tiga ribu dua ratus lima belas) gram adalah positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------
-------- Bahwa Terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya.------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU
KEDUA: -------- Bahwa ia Terdakwa Neneng Hariyani Binti Bahruni pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan H.M. Arsyad Gg. Mangga 2 RT. 028 RW. 004 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Kotim yaitu Saksi Bripda Risma Aris Muhnandar dan Saksi M. Wahyudi Bayu Irawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan H.M. Arsyad Gg. Mangga 2 RT. 028 RW. 004 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan di sekitaran jalan tersebut hingga sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa berhasil diamankan saat sedang berada di pinggir jalan menunggu Sdr. Akot (Daftar Pencarian Orang) untuk memberikan narkotika jenis sabu pesanannya selanjutnya Para Saksi menunjukan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan menghadirkan Ketua RT yaitu Saksi Syahrawi Kacong Kene Bin Arliden untuk menyaksikan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ditemukan barang berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika golongan I bukan tanaman yang berada di genggaman tangan kiri Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi 13C dengan nomor simcard 082199260145 milik Terdakwa. Saat ditanyakan mengenai izin atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukkannya.------------
-------- Bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan Terdakwa peroleh dari Sdr. Irfani (Daftar Pencarian Orang) dengan cara membeli pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Akot (DPO) melalui telepon menyatakan bahwa Sdr. Akot (DPO) ingin membeli sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dan 1 (satu) bungkus untuk tester pakai, setelah itu Terdakwa memberi harga narkotika jenis sabu kepada Sdr. Akot (DPO) sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa menelpon Sdr. Irfani (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus lalu oleh Sdr. Irfani (DPO) narkotika jenis sabu tersebut diberi harga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) perbungkusnya, setelah Terdakwa sepakat Sdr. Irfani (DPO) menjelaskan untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jalan Kenan Sandan Kelurahan Baamang Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan untuk uangnya diletakkan saat mengambil narkotika jenis sabu yang sudah ditaruh dilokasi tersebut. Terdakwa berangkat menuju Jalan Kenan Sandan Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah setelah mendapatkan narkotika jenis sabu ditempat yang sudah dijelaskan oleh Sdr. Irfani (DPO) Terdakwa pulang ke rumah dan membagi 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu menjadi 3 (tiga) bungkus untuk tester pakai Sdr. Akot (DPO). Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Sdr. Akot (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk menanyakan apakah pesanan sabunya sudah siap lalu Terdakwa menjawab sudah siap, selanjutnya Terdakwa menentukan untuk bertransaksi di Jalan H.M. Arsyad Gg. Mangga 2 RT. 028 RW. 004 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, lalu Terdakwa berangkat ke lokasi tersebut menggunakan ojek online sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa sampai di lokasi dan sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Kotim. -------------------------------------------------
-------- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Irfani (DPO), yang pertama Terdakwa beli pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 14.15 WIB di Simpang 4 Jalan Kaswari Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan yang kedua Terdakwa beli pada hari sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 13.10 WIB di Jalan Kenan Sandan Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 2 (dua) bungkus sabu. Semua sabu tersebut sudah Terdakwa bayar kepada Sdr. Irfani (DPO) dan untuk harga narkotika jenis sabu tersebut diberi harga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) perbungkusnya. -----------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 8,34 (delapan koma tiga puluh empat) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram dan sisanya dengan berat bersih 8,24 (delapan koma dua puluh empat) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika Nomor: B- 407/O.2.11/Enz.1/10/2024 tanggal 09 Oktober 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.--------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0503 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 01 Oktober 2024 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,3215 (nol koma tiga ribu dua ratus lima belas) gram adalah positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------
-------- Bahwa Terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tetapi Terdakwa tetap melakukannya. --------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |