Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
290/Pid.B/2025/PN Spt 1.ANDEP SETIAWAN, S.H.
2.NUR ANNISA, S.H.
FEBRI IRAWAN bin BAHRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 290/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-303/O.2.11/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDEP SETIAWAN, S.H.
2NUR ANNISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRI IRAWAN bin BAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa FEBRI IRAWAN Bin BAHRUDIN pada hari Jumat, tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di Jl. Hasan Mansur (barak H. Dirham) pintu nomor 13 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekira jam 03.00 Wib, saksi Wawan Setiawan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Silver dengan Nopol: KH 6867 QP di Jl. Kaca Piring 1 GG Damai 1 Barak Nomor 03 RT. 018 RW. 007 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan pada saat itu sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang dimana posisi sepeda motor tersebut terparkir di depan barak kemudian sepeda motor tersebut dibawa menggunakan bantuan ojek online yang saksi Wawan Setiawan pesan menuju ke barak Terdakwa yang berada di Jl. Hasan Mansur Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, namun saat itu Terdakwa sedang tidak berada di baraknya, sehingga saksi Wawan Irawan membawa motor tersebut ke rumahnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 1 April 2025 Terdakwa dihubungi oleh saksi Wawan Setiawan menawarkan sepeda motor Honda Scoopy dan meminta terdakwa untuk datang kerumah saksi Wawan Setiawan untuk melihat sepeda motornya. Kemudian sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa tiba dirumah saksi Wawan Setiawan untuk mengecek sepeda motor tersebut kemudian saksi Wawan Setiawan menawarkan kepada terdakwa dengan mengatakan “itu ada motor tu berani berapa” kemudian terdakwa menjawab “yaudah 2 juta tapi dicicil” kemudian saksi Wawan Setiawan sepakat untuk menjual sepeda motor tersebut kepada Terdakwa dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan kondisi sepeda motor tersebut tidak ada kunci kontak, cover depan dan cover batok tidak terpasang dan tidak ada kelengkapan suratnya.
  • Bahwa kemudian Terdakwa membayar sepeda motor tersebut kepada saksi Wawan Setiawan dengan mencicil pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah sebagai uang muka dan sisanya Terdakwa membayar pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 09.00 Wib sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah, kemudian pada hari yang sama pukul 16.00 Wib Terdakwa membayar sisanya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah secara tunai dan saksi Wawan Setiawan menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy tersebut kepada terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira jam 12.00 Wib pada saat saksi Wawan Setiawan dan terdakwa sedang memasang cover body motor Honda Scoopy tersebut di depan rumah saksi Wawan Setiawan datang pihak Kepolisian dan menanyakan terkait dengan sepeda motor tersebut dan terdakwa mengakui sepeda motor adalah milik terdakwa yang dibeli dari saksi Wawan Setiawan kemudian terdakwa beserta sepeda motor tersebut dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Silver tanpa Plat Nomor dan tanpa TNKB tersebut merupakan sepeda motor hasil tindak kejahatan yang dijual oleh saksi Wawan Setiawan dengan harga dibawah pasar Rp. 2.000.000,- (dua juta) rupiah tetapi terdakwa tetap membelinya karena kebutuhan.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi Arief Novian Firman Sugiarto Bin Sugito selaku pemilik sepeda motor mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).

-------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya