Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa MISRA DIHARJA Bin AMAN NAPIS (Alm) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui lagi, dalam bulan Nopember 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah sekaligus kantor bawaslu Kabupaten Seruyan tepatnya di Jalan Ahmad Yani Nomor 17, RT.007, RW. 003, Kelurahan Kuala Pembuang Satu, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa adalah anggota Kepolisian Resor Seruyan yang mendapatkan tugas untuk pengamanan dan penjagaan di kantor bawaslu kabupaten seruyan di laksanakan selama 1 x 24 jam.
- Bahwa pada saat kejadian awalnya terdakwa sedang bertugas jaga bersama dengan rekan terdakwa yaitu saksi RENUARDY SIMA PUTRA, saat itu terdakwa juga mengajak serta anak terdakwa.
- Bahwa posisi saksi RENUARDY SIMA PUTRA sedang berjaga di ruangan jaga Bawaslu sementara posisi terdakwa dan anak terdakwa berada di ruang Tengah kantor bawaslu, saat itu anak terdakwa sedang menonton youtube, kemudian terdakwa berjalan menuju ruang belakang bawaslu kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit kamera pocket merk canon warna hitam yang berada diruang belakang di dalam lemari kaca yang tidak tertutup, kemudian 1 (satu) unit kamera pocket merk canon warna hitam tersebut terdakwa masukan ke dalam kantong celana terdakwa.
- Bahwa beberapa hari kemudian saat terdakwa melaksanakan tugas jaga, terdakwa kembali mengambil 1 (satu) unit laptop merk HP warna silver dan 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam dan biru yang berada di bawah meja ruang kerja tepatnya ruang Tengah kantor bawaslu dengan cara memasukan 2 (dua) unit laptop ke dalam paper bag kemudian terdakwa berjalan keruangan lain dan melihat 1 (satu) buah coking set alat masak portable kemudian terdakwa mengambilnya dan memasukan ke dalam paper bag tersebut tergabung dengan 2 (dua) unit laptop.
- Bahwa beberapa hari kemudian, terdakwa mendatangi saudara ILHAM, terdakwa lalu berkata kepada saudara ILHAM “ bang tolong pinjami ulun duit 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk saya ke sampit, pulang dari sampit saya bayar, ini saya jaminkan laptop 2 buah” karena percaya dengan perkataan terdakwa, saudara ILHAM lalu menjawab “ Bisa Ja” kemudian saudara ILHAM menyerahkan uang sebesar RP. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selang beberapa hari terdakwa mendatangai saudara ILHAM dirumahnya kemudian terdakwa meminta laptop 1 (satu) unit laptop merk HP warna silver untuk terdakwa bawa dan saudara ILHAM menyerahkan laptop tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa mendatangi saudara JUMAT di rumahnya dan meminjam uang sebesar RP. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dengan menjaminkan 1 (satu) unit laptop merk HP warna silver dengan berkata kepada saudara JUMAT” bang ulun pinjam duit dulu Rp.400.000.- (empat ratus ribu) kembali dari sampit saya bayar, karena percaya dengan perkataan terdakwa, kemudian saudara JUMAT menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar RP. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memberitahukan kepada saudara ILHAM maupun saudara JUMAT bahwa laptop yang digunakan sebagai jaminan tersebut merupakan barang hasil curian
- Bahwa karena saudara ILHAM dan saudara JUMAT mengetahui terdakwa adalah anggota kepolisian sehingga mereka percaya dengan perkataan terdakwa.
- Bahwa barang-barang yang diambil terdakwa yaitu 1 (satu) Unit LAPTOP Merk ACER ASPIRE ES 14 warna Hitam Biru milik saksi korban SUSAN NADI SANTOSO, S.H. Anak Dari BUDI SANTOSO, 1 (satu) Unit Kamera CANON POWERSHOT SX620 BLACK PS-SX620BK, 1 (satu) Unit LAPTOP Merk HP warna kuning emas milik Kantor BAWASLU Kab. Seruyan, 1 (satu) buah Kompor Portable Merk WINDPROOF CAMPING STOVE dan1 (satu) buah COOKING SET milik saksi NUR CHOLID HIDAYAT Alias HOLID Bin TUCHID (Alm), dimana terdakwa tidak ada meminta ijin dari pemiliknya yang sah untuk mengambil barang-barang tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.765.900,- (lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MISRA DIHARJA Bin AMAN NAPIS (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa adalah anggota Kepolisian Resor Seruyan yang mendapatkan tugas untuk pengamanan dan penjagaan di kantor bawaslu kabupaten seruyan di laksanakan selama 1 x 24 jam.
- Bahwa pada saat kejadian awalnya terdakwa sedang bertugas jaga bersama dengan rekan terdakwa yaitu saksi RENUARDY SIMA PUTRA, saat itu terdakwa juga mengajak serta anak terdakwa.
- Bahwa posisi saksi RENUARDY SIMA PUTRA sedang berjaga di ruangan jaga Bawaslu sementara posisi terdakwa dan anak terdakwa berada di ruang Tengah kantor bawaslu, saat itu anak terdakwa sedang menonton youtube, kemudian terdakwa berjalan menuju ruang belakang bawaslu kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit kamera pocket merk canon warna hitam yang berada diruang belakang di dalam lemari kaca yang tidak tertutup, kemudian 1 (satu) unit kamera pocket merk canon warna hitam tersebut terdakwa masukan ke dalam kantong celana terdakwa.
- Bahwa beberapa hari kemudian saat terdakwa melaksanakan tugas jaga, terdakwa kembali mengambil 1 (satu) unit laptop merk HP warna silver dan 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam dan biru yang berada di bawah meja ruang kerja tepatnya ruang Tengah kantor bawaslu dengan cara memasukan 2 (dua) unit laptop ke dalam paper bag kemudian terdakwa berjalan keruangan lain dan melihat 1 (satu) buah coking set alat masak portable kemudian terdakwa mengambilnya dan memasukan ke dalam paper bag tersebut tergabung dengan 2 (dua) unit laptop.
- Bahwa beberapa hari kemudian, terdakwa mendatangi saudara ILHAM, terdakwa lalu berkata kepada saudara ILHAM “ bang tolong pinjami ulun duit 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk saya ke sampit, pulang dari sampit saya bayar, ini saya jaminkan laptop 2 buah” karena percaya dengan perkataan terdakwa, saudara ILHAM lalu menjawab “ Bisa Ja” kemudian saudara ILHAM menyerahkan uang sebesar RP. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selang beberapa hari terdakwa mendatangai saudara ILHAM dirumahnya kemudian terdakwa meminta laptop 1 (satu) unit laptop merk HP warna silver untuk terdakwa bawa dan saudara ILHAM menyerahkan laptop tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa mendatangi saudara JUMAT di rumahnya dan meminjam uang sebesar RP. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dengan menjaminkan 1 (satu) unit laptop merk HP warna silver dengan berkata kepada saudara JUMAT” bang ulun pinjam duit dulu Rp.400.000.- (empat ratus ribu) kembali dari sampit saya bayar, karena percaya dengan perkataan terdakwa, kemudian saudara JUMAT menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar RP. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memberitahukan kepada saudara ILHAM maupun saudara JUMAT bahwa laptop yang digunakan sebagai jaminan tersebut merupakan barang hasil curian
- Bahwa karena saudara ILHAM dan saudara JUMAT mengetahui terdakwa adalah anggota kepolisian sehingga mereka percaya dengan perkataan terdakwa.
- Bahwa barang-barang yang diambil terdakwa yaitu 1 (satu) Unit LAPTOP Merk ACER ASPIRE ES 14 warna Hitam Biru milik saksi korban SUSAN NADI SANTOSO, S.H. Anak Dari BUDI SANTOSO, 1 (satu) Unit Kamera CANON POWERSHOT SX620 BLACK PS-SX620BK, 1 (satu) Unit LAPTOP Merk HP warna kuning emas milik Kantor BAWASLU Kab. Seruyan, 1 (satu) buah Kompor Portable Merk WINDPROOF CAMPING STOVE dan 1 (satu) buah COOKING SET milik saksi NUR CHOLID HIDAYAT Alias HOLID Bin TUCHID (Alm), dimana terdakwa tidak ada meminta ijin dari pemiliknya yang sah untuk mengambil barang-barang tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.765.900,- (lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------ |