Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
578/Pid.Sus/2025/PN Spt GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H. 2.WAWAN bin SAMSURI
3.INDRA WIJAYA bin MAMADIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 578/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-613/O.2.11/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN bin SAMSURI[Penahanan]
2INDRA WIJAYA bin MAMADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

------ Bahwa ia Terdakwa I WAWAN Bin SAMSURI dan Terdakwa II INDRA WIJAYA Bin MAMADIN, pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira Jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok M 59 Divisi 3 Baras Danum estate PT. Minamas Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 11 September  2025 sekira jam 03.00 WIB, saat Terdakwa II INDRA WIJAYA Bin MAMADIN sedang berada dirumah Terdakwa I WAWAN Bin SAMSURI kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk memuat buah kelapa sawit di PT. Minamas, Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan Terdakwa II setuju. Kemudian pada pukul 04.00 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II berangkat bersama-sama dari rumah Terdakwa I dengan berjalan kaki menuju lokasi yaitu di Blok M 59 Divisi 3 Baras Danum Estate PT. Minamas Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan 2 (dua) buah senter kepala milik para Terdakwa dan saat perjalanan menuju PT.Minamas Para Terdakwa membagi tugas untuk pemanenan buah kelapa sawit yaitu Terdakwa I yang melakukan pemanenan dan Terdakwa II yang memikul hasil panen untuk dipindahkan ke kebun milik masyarakat di sekitar PT.Minamas. Setelah kurang lebih 30 menit berjalan kaki, Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Blok M 59 Divisi 3 Baras Danum Estate PT. Minamas dan Terdakwa I langsung memanen buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek dengan cara Terdakwa I memotong buah kelapa sawit dari tandannya lalu menurunkan buah kelapa sawit tersebut dan Terdakwa II mengumpulkan dan memindahkan buah kelapa sawit hasil panen tersebut menggunakan tangan kosong untuk di tumpuk dilahan masyarakat yang para Terdakwa tidak ketahui milik siapa dan jarak dari Blok M 59 Divisi 3 Baras Danum Estate PT. Minamas ke lahan milik masyarakat hanya sekitar 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) meter saja. Setelah Terdakwa I selesai memanen buah kelapa sawit, Terdakwa II memuat buah tersebut dan menumpuk buah kelapa sawit tersebut di lahan milik masyarakat dan belum selesai memindahkan seluruh buah kelapa sawit yang telah dipanen, Terdakwa II pulang kerumahnya karena kelelahan sedangkan Terdakwa I masih di lahan milik masyarakat tersebut bersama buah kelapa sawit yang sebagian sudah dipindahkan dan tertidur di tanah beralaskan karung bekas. Sampai pada jam 09.00 WIB, saat security PT. Minamas sedang berpatroli di sekitar Blok M 59 Divisi 3 Baras Danum estate PT. Minamas Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, security PT. Minamas yaitu saksi YANI Bin YUSRAN melihat dan mengamankan Terdakwa I saat sedang tertidur dan Terdakwa I mengakui perbuatannya karena telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Minamas bersama Terdakwa II namun Terdakwa I tidak mengetahui keberadaan Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I dibawa oleh security PT.Minamas ke Kantor Besar dan menunggu Terdakwa II dan selanjutnya Para Terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Mentaya Hulu dan telah dilakukan pemeriksaan terdapat 96 (Sembilan puluh enam) janjang yang terdapat dilahan sekitar Blok M 59 Divisi 3 Baras Danum estate PT. Minamas dan para Terdakwa mengakui telah memanen buah kelapa sawit tersebut secara bersama-sama.----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa total buah kelapa sawit yang diambil Terdakwa I WAWAN Bin SAMSURI dan Terdakwa II INDRA WIJAYA Bin MAMADIN adalah sebanyak 96 (sembilan puluh enam) jajang yang telah dilakukan penimbangan berdasarkan nota timbang tanggal 11 September 2025 dengan hasil penimbangan seberat 1.703 (seribu tujuh ratus tiga) kilogram.--------
  • Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit PT. Minamas adalah untuk dimiliki dan akan dijual kepada Sdr. AZIZ (paman Terdakwa II) agar memperoleh keuntungan dari penjualan buah kelapa sawit tersebut kemudian dibagi dua.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa izin PT.Minamas sebanyak 96 (sembilan puluh enam) jajang buah kelapa sawit dengan berat 1.703 (seribu tujuh ratus tiga) kilogram, PT.Minamas mengalami kerugian sebesar 1.703 (seribu tujuh ratus tiga) kilogram dikalikan dengan harga yang berlaku dari Dinas Perkebunan Provinsi tanggal    September 2025 yaitu Rp3.558,43,- (tiga ribu lima ratus lima puluh delapan empat puluh tiga rupiah) per kilogram sehingga diperoleh nilai sebesar Rp6.060.006,- (enam juta enam puluh ribu enam) rupiah).--------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin yang berhak yakni PT. Minamas berdasarkan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan Nomor:445/kenhutbun-VII/2000 tanggal 25 April 2025 dan Surat Keputusan Nomor MNA/KA?BPN/58/HGU/BPN/99 tanggal 22 Juni 1999 dan sertifikat HGU yang ditetapkan di Šampit oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur pada tanggal 09 Agustus 1999.------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin yang berhak yakni PT. Minamas.

-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

------ Bahwa ia Terdakwa Terdakwa I WAWAN Bin SAMSURI dan Terdakwa II INDRA WIJAYA Bin MAMADIN, pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira Jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok M 59 Divisi 3 Baras Danum estate PT. Minamas Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum, Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 11 September  2025 sekira jam 03.00 WIB, saat Terdakwa II INDRA WIJAYA Bin MAMADIN sedang berada dirumah Terdakwa I WAWAN Bin SAMSURI kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk memuat buah kelapa sawit di PT. Minamas, Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dan Terdakwa II setuju. Kemudian pada pukul 04.00 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II berangkat bersama-sama dari rumah Terdakwa I dengan berjalan kaki menuju lokasi yaitu di Blok M 59 Divisi 3 Baras Danum Estate PT. Minamas Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan membawa 1 (satu) buah egrek dan 2 (dua) buah senter kepala milik para Terdakwa dan saat perjalanan menuju PT.Minamas Para Terdakwa membagi tugas untuk pemanenan buah kelapa sawit yaitu Terdakwa I yang melakukan pemanenan dan Terdakwa II yang memikul hasil panen untuk dipindahkan ke kebun milik masyarakat di sekitar PT.Minamas. Setelah kurang lebih 30 menit berjalan kaki, Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Blok M 59 Divisi 3 Baras Danum Estate PT. Minamas dan Terdakwa I langsung memanen buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek dengan cara Terdakwa I memotong buah kelapa sawit dari tandannya lalu menurunkan buah kelapa sawit tersebut dan Terdakwa II mengumpulkan dan memindahkan buah kelapa sawit hasil panen tersebut menggunakan tangan kosong untuk di tumpuk dilahan masyarakat yang para Terdakwa tidak ketahui milik siapa dan jarak dari Blok M 59 Divisi 3 Baras Danum Estate PT. Minamas ke lahan milik masyarakat hanya sekitar 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) meter saja. Setelah Terdakwa I selesai memanen buah kelapa sawit, Terdakwa II memuat buah tersebut dan menumpuk buah kelapa sawit tersebut di lahan milik masyarakat dan belum selesai memindahkan seluruh buah kelapa sawit yang telah dipanen, Terdakwa II pulang kerumahnya karena kelelahan sedangkan Terdakwa I masih di lahan milik masyarakat tersebut bersama buah kelapa sawit yang sebagian sudah dipindahkan dan tertidur di tanah beralaskan karung bekas. Sampai pada jam 09.00 WIB, saat security PT. Minamas sedang berpatroli di sekitar Blok M 59 Divisi 3 Baras Danum estate PT. Minamas Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, security PT. Minamas yaitu saksi YANI Bin YUSRAN melihat dan mengamankan Terdakwa I saat sedang tertidur dan Terdakwa I mengakui perbuatannya karena telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Minamas bersama Terdakwa II namun Terdakwa I tidak mengetahui keberadaan Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I dibawa oleh security PT.Minamas ke Kantor Besar dan menunggu Terdakwa II dan selanjutnya Para Terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Mentaya Hulu dan telah dilakukan pemeriksaan terdapat 96 (Sembilan puluh enam) janjang yang terdapat dilahan sekitar Blok M 59 Divisi 3 Baras Danum estate PT. Minamas dan para Terdakwa mengakui telah memanen buah kelapa sawit tersebut secara bersama-sama.----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa total buah kelapa sawit yang diambil Terdakwa I WAWAN Bin SAMSURI dan Terdakwa II INDRA WIJAYA Bin MAMADIN adalah sebanyak 96 (sembilan puluh enam) jajang yang telah dilakukan penimbangan berdasarkan nota timbang tanggal 11 September 2025 dengan hasil penimbangan seberat 1.703 (seribu tujuh ratus tiga) kilogram.--------
  • Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit PT. Minamas adalah untuk dimiliki dan akan dijual kepada orang lain agar memperoleh keuntungan dari penjualan buah kelapa sawit tersebut kemudian dibagi dua.-
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa izin PT.Minamas sebanyak 96 (sembilan puluh enam) jajang buah kelapa sawit dengan berat 1.703 (seribu tujuh ratus tiga) kilogram, PT.Minamas mengalami kerugian sebesar 1.703 (seribu tujuh ratus tiga) kilogram dikalikan dengan harga yang berlaku dari Dinas Perkebunan Provinsi tanggal    September 2025 yaitu Rp3.558,43,- (tiga ribu lima ratus lima puluh delapan empat puluh tiga rupiah) per kilogram sehingga diperoleh nilai sebesar Rp6.060.006,- (enam juta enam puluh ribu enam) rupiah).--------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin yang berhak yakni PT. Minamas.

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya