Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
478/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt 1.M. KARYADIE, S.H., M.H.
2.GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
3.RIWUN SRIWATI, S.H., M.H.
4.NUR ANNISA, S.H.
ARIANSYAH alias RIAN bin SYAHRANIE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 478/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-496/O.2.11/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. KARYADIE, S.H., M.H.
2GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
3RIWUN SRIWATI, S.H., M.H.
4NUR ANNISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIANSYAH alias RIAN bin SYAHRANIE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa ARIANSYAH Als RIAN Bin SYAHRANIE, pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2025, bertempat di Desa Karya Bersama Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi  Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu daerah yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------

---------Bahwa pada awal tahun 2025 terdakwa mulai membuka tempat pengolahan emas di Desa Karya Bersama yang menjadi satu dengan tempat kediaman terdakwa, adapun ditempat pengolahan emas tersebut mampu mengolah material berupa tanah lumpur (tanah lamuk) baik milik terdakwa sendiri dan diantarkan oleh penambang yang berasal dari limbah pengolahan emas gelondong masyarakat Desa Karya Bersama, selanjutnya diolah dengan cara tanah lamuk atau tanah lumpur tersebut dituangkan ke dalam tong blender atau mixer  yang mampu menampung 5 (lima) ton untuk dilakukan pemisahan antara kotoran berupa plastik, kayu dan sampah lainnya, hasil pemisahan tersebut dialirkan menuju tong pengolahan dengan penggerak mesin diesel, selanjutnya dimasukkan bahan kimia berupa CN atau sianida sebanyak 6-7Kg, garam sebanyak 2kg, pupuk urea sebanyak 2kg, soda api 1,5kg, H202 (hidrogen peroksida) sebanyak 1,5 liter dan 1 karung karbon dengan kapasitas 25kg, dan pencampuran diproses selama 48 (empat puluh delapan) jam setelah itu hasil campuran dialirkan ke dalam box penangkap karbon sebagai media untuk penangkap emas selanjutnya terhadap material karbon tersebut dibawa ke rumah terdakwa untuk diolah kembali dengan cara pembakaran karbon selama 12 (dua belas) jam   setelah dingin, abu yang berada di dalam tong tersebut diambil atau dikerik untuk kemudian ditampung ke dalam ember seng dan dicampur dengan garam pijar selanjutnya dituangkan sedikit demi sedikit ke dalam priuk untuk dilakukan pembakaran dengan menggunakan peralatan bakar berupa gas LPG dan tabung oksigen serta nozel kemudian hasil dari proses cuci kimia atau pemurnian emas tersebut mendapatkan hasil berupa serbuk emas dan selanjutnya terhadap serbuk emas tersebut dilakukan peleburan dengan cara dibakar di dalam priuk dengan menggunakan alat pembakaran berupa stelin dan gas LPG tadi hingga menjadi satu dan berbentuk lempengan emas murni dengan kadar 90-99?ngan rata-rata kurang lebih 10 (sepuluh) gram hingga 20 (dua puluh) gram, selanjutnya hasil emas tersebut serahkan kepada pemilik material dan milik terdakwa sendiri disimpan.

--------Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar jam 13.00 WIB, tim petugas Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Kalteng yang diantaranya adalah saksi Agung Alexander Salen Putra dan saksi Dony Rahman, S.H. yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat berhasil mengamankan lokasi tempat pengolahan dan pemurnian emas di Desa Karya Bersama milik terdakwa, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

--------Bahwa berdasarkan hasil analisa (overlay) terhadap titik koordinat lokasi pengholahan dan pemurnian emas milik terdakwa di Desa Karya Bersama oleh saksi Meldi Yanto Putra, S.T. (Analis Wilayah Pertambangan Dinas ESD Provinsi Kalimantan Tengah) tidak ditemukan WIUP, IUP maupun IPR pada lokasi tersebut.

--------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g jo Pasal 104 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral.

Pihak Dipublikasikan Ya