| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan mengelola lahan objek sengketa a quo serta melakukan pengelolaan lahan di luar Konsesi maupun Hak Guna Usaha daripada Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sampit atas lahan garapan yang dikuasai dan dikelola oleh Tergugat yang menjadi objek sengketa a quo yang terletak di Parit Penda Bua seberang Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Menyatakan lahan garapan seluas ± 500.000 M?2; (± 50 Ha) yang terletak di Parit Penda Bua seberang Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
|
-
|
Sebelah Utara berbatasan dengan
|
:
|
Dahulunya Hutan Negara atau sekarang Kebun Kelapa Sawit PT. TASK 3.
|
|
-
|
Sebelah Timur berbatasan dengan
|
:
|
Parit Penda Bua.
|
|
-
|
Sebelah Selatan berbatasan dengan
|
:
|
Dahulunya Kebun Karet Saudara Dony atau sekarang Kebun Kelapa Sawit PT. TASK 3.
|
|
-
|
Sebelah Barat berbatasan dengan
|
:
|
Dahulunya Hutan Negara atau sekarang Kebun Kelapa Sawit PT. TASK 3.
|
Adalah sah merupakan milik Penggugat.
5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat dalam perkara a quo.
6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan lahan yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo tanpa syarat dan tanpa beban apapun kepada Penggugat sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat baik secara materil maupun immateril segera setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berupa yaitu:
- Kerugian materil sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan kerugian yang dialami Penggugat akan tetap diperhitungkan sampai dengan Tergugat benar-benar telah membayar lunas.
- Kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat mengajukan Upaya Hukum Banding dan/atau Kasasi dan memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara a quo.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini sesuai ketentuan.
Atau, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |