Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
543/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.SISKA PURNAMA SARI, SH.
2.DEVY CHRISTINA VEBIOLA NAINGGOLAN, S.H.
TRINUJIANDI alias ANDI bin BADRIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 543/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-429/O.2.11/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA PURNAMA SARI, SH.
2DEVY CHRISTINA VEBIOLA NAINGGOLAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRINUJIANDI alias ANDI bin BADRIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Ia Terdakwa TRINUJIANDI Als ANDI Bin BADRIANSYAH, pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perumahan Mil G10 Blok B estate Tanah Haluan PT. Agro Wana Lestari (AWL) Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB petugas kepolisian mengamankan Saksi ALIANSYAH Bin IRLANSYAH (berkas perkara terpisah) dan menemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket narkotika diduga jenis sabu yang mana Saksi ALIANSYAH membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa TRINUJIANDI. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan sekira pukul 05.00 WIB petugas kepolisian mengamankan Terdakwa yang sedang berada di Perumahan Mil G10 Blok B estate Tanah Haluan PT. Agro Wana Lestari (AWL) Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A77S warna kuning dengan Nomor imei 1 (867903063598533), imei 2 (867903063598525) serta no sim: 085391956092 yang digunakan Terdakwa untuk memesan dan menjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------
  • Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I adalah awalnya pada sekitar bulan Juni 2025 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. USUP (DPO) dengan harga Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) kantongnya, namun sudah tidak Terdakwa ingat lagi jumlah pembelian Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh Saksi ALIANSYAH Bin IRLANSYAH (berkas perkara terpisah) dan hendak membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa yang mana Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Saksi ALIANSYAH dengan harga Rp6.500.000.- (enam juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) kantongnya lalu Saksi ALIANSYAH menyetujuinya. Kemudian Terdakwa dan Saksi ALIANSYAH bertemu di Jalan Desa Tumbang Penyahuan RT 004 RW 002 Kelurahan Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) kantong paket besar narkotika jenis sabu kepada Saksi ALIANSYAH. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB petugas kepolisian mengamankan Saksi ALIANSYAH Bin IRLANSYAH dan menemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket narkotika diduga jenis sabu yang mana terdapat narkotika jenis sabu yang Saksi ALIANSYAH beli dari Terdakwa. Kemudian sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa juga diamankan oleh petugas kepolisian di Perumahan Mil G10 Blok B estate Tanah Haluan PT. Agro Wana Lestari (AWL) Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A77S warna kuning dengan Nomor imei 1 (867903063598533), imei 2 (867903063598525) serta no sim: 085391956092 yang digunakan Terdakwa untuk memesan dan menjual narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.--------------------
  • Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berupa 1 (satu) buah handphone merk oppo A77S warna kuning dengan nomor Imei 1: 867903063598533, Imei 2: 867903063598525 serta nomor sim: 085391956092 dan 1 (satu) buah botol kaca kecil yang berisikan urine saudara Trinujiandi Als Andi Bin Badriansyah.--------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 23 Juni 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 17 (tujuh belas) paket kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan NOR IKHSAN, S.Sos selaku Kepala Kepolisian Sektor Mentaya Hulu Kotawaringin Timur dengan berat bersih keseluruhan 1,88 (satu koma delapan delapan) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium, dan disisihkan dengan berat bersih 1,82 (satu koma delapan dua) gram untuk kepentingan pemusnahan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-214/O.2.11/Enz.1/06/2025 Tanggal 30 Juni 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0350 tanggal 25 Juni 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Vidya Nisnaini, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polsek Mentaya Hulu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2619 gram milik Terdakwa ALIANSYAH Bin IRLANSYAH yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.-----------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Ia Terdakwa TRINUJIANDI Als ANDI Bin BADRIANSYAH, pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perumahan Mil G10 Blok B estate Tanah Haluan PT. Agro Wana Lestari (AWL) Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 04.00 WIB petugas kepolisian mengamankan Saksi ALIANSYAH Bin IRLANSYAH (berkas perkara terpisah) dan menemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket narkotika diduga jenis sabu yang mana Saksi ALIANSYAH memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa TRINUJIANDI. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan sekira pukul 05.00 WIB petugas kepolisian mengamankan Terdakwa yang sedang berada di Perumahan Mil G10 Blok B estate Tanah Haluan PT. Agro Wana Lestari (AWL) Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A77S warna kuning dengan Nomor imei 1 (867903063598533), imei 2 (867903063598525) serta no sim : 085391956092 yang digunakan Terdakwa untuk memesan dan menjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berupa 1 (satu) buah handphone merk oppo A77S warna kuning dengan nomor Imei 1: 867903063598533, Imei 2: 867903063598525 serta nomor sim: 085391956092 dan 1 (satu) buah botol kaca kecil yang berisikan urine saudara Trinujiandi Als Andi Bin Badriansyah.--------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 23 Juni 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap bukti berupa serbuk kristal sebanyak 17 (tujuh belas) paket kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang ditemukan saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit yang ditandatangani oleh ALFUAD selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) dan NOR IKHSAN, S.Sos selaku Kepala Kepolisian Sektor Mentaya Hulu Kotawaringin Timur dengan berat bersih keseluruhan 1,88 (satu koma delapan delapan) gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium, dan disisihkan dengan berat bersih 1,82 (satu koma delapan dua) gram untuk kepentingan pemusnahan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: B-214/O.2.11/Enz.1/06/2025 Tanggal 30 Juni 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0350 tanggal 25 Juni 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang ditandatangani elektronik oleh Vidya Nisnaini, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya bahwa jenis contoh shabu-shabu yang dikirim Polsek Mentaya Hulu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2619 gram milik Terdakwa ALIANSYAH Bin IRLANSYAH yang memiliki hasil pemeriksaan (+) positif metamfetamina dengan kesimpulan barang bukti mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.--------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.    

Pihak Dipublikasikan Ya