Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt QEMAL CANDRA MAULANA, S.H. JANI bin JAILANI (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 70/Pid.Sus-LH/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-97/O.2.11/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1QEMAL CANDRA MAULANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANI bin JAILANI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JANI Bin JAILANI (Alm) JANI Bin JAILANI (Alm) secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2024 sekira jam 01.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2024 di Jl. Desa Rantau Katang Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tangah atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Awalnya Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar jam 14.30 Wib Terdakwa JANI Bin JAILANI (Alm) bersama istrinya membawa box yang berisikan ikan untuk dijual ke Desa Tumbang puan Kec. Telaga Antang, Kab. Kotim kemudian berangkat dari sampit menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Granmax warna hitam No. Pol KH 8945 FT, Noka: MHKP3CA1JMK233508, Nosin: 3SZDHB1310 . Kemudian setelah menempuh beberapa jam perjalanan sampailah di SP 2 Desa Sangai Kec. Telaga Antang sekitar jam 23.30 Wib untuk beristirahat terlebih dahulu, setelah itu pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar jam 04.00 Wib kemudian melanjutkan perjalanan ke Areal Perusahaan PT. KTR Kec. Antang Kalang, Kab. Kotim yang merupakan Kawasan hutan, kemudian sampai sekitar jam 08.00 Wib selanjutnya langsung menitipkan box yang berisikan ikan dibawa dari sampit tersebut di Kamp Perusahaan PT. KTR Kec. Antang Kalang untuk dijual kepada masyarakat sekitar selanjutnya sambil menunggu ikan tersebut terjual, kemudian Terdakwa JANI Bin JAILANI (Alm) bersama istrinya berangkat bersama mencari kayu olahan jenis ulin dari masyarakat sekitar di daerah Desa Tumbang puan Kec. Telaga Antang yang merupakan kawasan hutan yang mana masyarakat di daerah Ds. Tumbang Puan Kec. Telaga Antang memperoleh kayu ulin tersebut dari hutan yang berada di daerah Ds.Tumbang Puan kemudian kayu ulin tersebut di tumpuk di beberapa tempat pinggir jalan areal PT. KTR  lalu kayu jenis ulin tersebut Terdakwa beli langsung dari orang-orang yang bernama Sdr. WENI, Sdr. JAKE , Sdr. PALE, Sdr. IDAS dan Sdr. IYAN. Kemudian setelah kayu yang di beli sudah tercukupi/sudah banyak kemudian di naikan (muat) ke mobil pick up dan selanjutnya dibawa dengan tujuan dijual kembali di sampit kemudian setelah itu, Terdakwa JANI Bin JAILANI (Alm) di hubungi oleh Kades Tinduk yang bermaksud untuk memesan kayu ulin kepada Terdakwa, setelah dihubungi dan kayu olahan jenis ulin tersebut sudah termuat dan terkumpul maka Terdakwa dan Istrinya langsung berangkat ke sampit untuk menjual kayu olahan jenis ulin tersebut ke Kades Tinduk.
  • Bahwa Terdakwa  membeli kayu ulin sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) potong yang terdiri dari 66 papan kayu ulin dengan harga Rp. 48.000,- (empat puluh delpan ribu) dan 129 (seratus dua puluh sembilan) potong balok kayu ulin dengan harga Rp.75.000,-.
  • Bahwa Terdakwa menjal kayu ulin ukuran 10cm x10cm x 2m dan 5 cm x 10 cm x 2 m tersebut dengan harga Rp. 90.000,- dan ukuran  2 cm x 20 cm x 2m dengan harga Rp.62.000,-.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 skj. 01.00 Wib di Jl. Desa Rantau Katang Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tangah, Terdakwa JANI Bin JAILANI (Alm) diamankan oleh anggota kepolisian yang pada saat itu sedang melaksanakan kegiatan Patroli Rutin gabungan dari anggota Satreskrim polres kotim bersama anggota Polsek Antang kalang dalam rangka  Operasi Wanalaga Telabang 2024,  di wilayah Hukum Polres Kotim dan ketika Saksi DJ KUSWANDA sedang melaksanakan patroli di lokasi lain daerah Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur kemudian Saksi DJ KUSWANDA mendapatkan informasi dari rekan Saksi yang bernama BRIPKA RAHMADANI  dan BRIPDA SEPTRIANUS TEDY sedang melaksankan patroli di daerah desa Rantau katang  bahwa telah ada mengamankan seseorang di duga mengangkut kayu olahan di Jl Desa Rantau Katang Kabupaten Kotawaringin Timur sehingga dari informasi tersebut Saksi  mendatangi lokasi tersebut dan sampai di lokasi tersebut mengetahui Sdr BRIPKA RAHMADANI dan Sdr BRIPDA SEPTRIANUS TEDY telah mengamankan pemeriksaan terhadap 1 (Satu) mobil pick up DAIHATSU Gran Max warna hitam dengan Nopol : KH 8945 FT sedang dikemudikan oleh Terdakwa JANI Bin JAILANI (Alm) dan saat dilakukan pemeriksaan yang mana saat itu sedang mengangkut kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang menyertai saat melakukan pengangkutan kayu tersebut seperti Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO), Surat Angkutan Lelang (SAL), Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen lainnya yang menyertainya.
  • Bahwa Terdakwa JANI Bin JAILANI (Alm) membawa, menggangkut kayu ulin dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Granmax warna hitam dengan TNKB KH 8945 FT dan membawa kayu ulin sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima potong) dengan ukuran :

 

No.

 

Kelompok

Jenis

 

Jenis Sortimen

 

 

Ukuran

 

Jumlah  (Keping)

 

Volume

(M3)

P

(m)

T

(cm)

L

(cm)

1.

Kayu Indah (Jenis Ulin)

Papan

2.00

2,0

20,0

66

0.5280

2.

Kayu Indah (Jenis Ulin)

Broti

2.00

5,0

10,0

72

 0.7200

3.

Kayu Indah (Jenis Ulin)

Balok

2.00

20,0

20,0

1

0.0800

4.

Kayu Indah (Jenis Ulin)

Broti

2.00

10,0

20,0

4

 0.1600

5.

Kayu Indah (Jenis Ulin)

Broti

2.00

5,0

20,0

3

0.0600

6.

Kayu Indah (Jenis Ulin)

Broti

2.00

10,0

15,0

5

 0.1500

7.

Kayu Indah (Jenis Ulin)

Broti

2.00

10,0

10,0

44

0.8800

 

                                                          JUMLAH

    195

       2.5780

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, pada pasal 259 ayat (1) setiap pengangkutan Hasil Hutan Kayu dilengkapi bersama dokumen angkutan berupa : Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Nota Angkutan dan Nota Perusahaan serta SAKR untuk kayu tersebut berasal dari hasil budi daya;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tidak memiliki memiliki Dokumen Angkutan baik berupa  FA-KO, Surat angkutan Lelang Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), Nota Angkutan dan Nota Perusahaan serta SAKR, serta memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari Pejabat yang berwenang.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya