Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa BUDI PURNOMO Bin SUGIRI (Alm) pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira Jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Gudang PT. Prima Utama (samping tempat pencucian mobil pit stop) Nomor 100 Jalan Kapten Mulyono Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa berangkat dengan berjalan kaki dari rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Batu Mutiara Gang Mutiara 2 RT 031 RW 006 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah menuju Gudang PT. Prima Utama No. 100 di Jalan Kapten Mulyono Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan membawa peralatan berupa kunci – kunci untuk membongkar bosch pump yang memang telah terdakwa longgarkan sebelumnya pada saat terdakwa melakukan pencurian 1 (satu) buah Turbo Charger Truck Hino pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024, saat itu terdakwa juga meninggalkan alat berupa stang shock di lokasi Gudang PT. Prima Utama No. 100 Jl Kapten Mulyono Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa selanjutnya terdakwa memanjat pagar depan gerbang PT. Prima Utama dan masuk ke dalam gudang menuju parkiran truck yang ada di gudang tersebut dan selanjutnya terdakwa melepas 1 (satu) buah Bosch Pump Hino Dutro 130 HD menggunakan kunci pas dan kunci shock, kemudian pada pukul 02.00 WIB terdakwa berhasil membongkar alat bosh pump tersebut dan dengan menggunakan tangan mengangkat lalu memindahkan bosch pump tersebut ke arah ujung pagar gudang yang berselebelahan dengan pagar pencucian mobil Pits Stop dan meletakkan bush pump tersebut di dalam selokan agar bisa ditarik dari luar pagar gudang, setelah selesai memposisikan bosch pump tersebut terdakwa selanjutnya keluar dari gudang dengan memanjat pagar tempat terdakwa masuk sebelumnya. Lalu selanjutnya terdakwa berjalan kaki pulang menuju rumah membawa peralatan berupa kunci pas serta kunci shock milik terdakwa, setelah sampai di rumah terdakwa menaruh kunci pas serta kunci shock, lalu terdakwa berjalan kaki menuju ke Pos Kamling dan meminjam sepeda motor milik Sdr. FAJRI dengan alasan untuk mencari makan dan saat itu dipinjamkan oleh Sdr. FAJRI. Sekira pukul 02.30 WIB dengan sepeda motor tersebut terdakwa langsung menuju lokasi terdakwa meletakkan bosh pump yang berhasil terdakwa curi, namun karena saat itu masih ada orang lain terdakwa mengurungkan mengambil bosch pump tersebut dan kembali pulang kerumah. Sekira pukul 03.00 WIB terdakwa keluar lagi dengan menggunakan sepeda motor melewati Jl. Kapten Mulyono namun saat itu masih ada orang yang melintas jalan depan gudang PT. Prima Utama sehingga terdakwa langsung menuju ke Jalan Pelita Barat dan menuju Pasar Blauran, setelah beberapa saat mengendarai sepeda motor selanjutnya pukul 03.30 WIB terdakwa kembali menuju Gudang PT. Prima Utama dan langsung ke arah selokan yang ada antara bangunan pagar gudang dan pencucian mobil Pit Stop saat terdakwa sedang menarik busch pump tersebut keluar dari selokan, terdakwa diamankan oleh 3 (tiga) orang laki – laki yaitu saksi BAMBANG HERMAWAN, saksi ADI PRAMONO dan saksi MOHAMMAD CHOLIL kemudian dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk diproses secara hukum.
- Bahwa terdakwa BUDI PURNOMO Bin SUGIRI (Alm) telah mengambil 1 (satu) buah Bosch Pump Hino Dutro 130 HD dengan tanpa izin dari pemiliknya yaitu Sdr. HARSONO WAHONO selaku pemilik Kantor Prima Utama / Gudang Eks Workshop dan akibat dari perbuatan terdakwa, PT. Prima Utama mengalami kerugian materil sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------- |