Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
181/Pdt.P/2025/PN Spt INA DWI ROMADHONA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 181/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INA DWI ROMADHONA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan penambahan nama Pemohon diakta lahir dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6207CLT0308201001320 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seruyan tanggal 03 Agustus 2010 dari yang semula bernama INA DWI ROMADHONA  menjadi INA DWI ROMADHONA YANTOKO;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada pejabat kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan sebagai Instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil dengan cara menunjukan salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk selanjutnya agar pejabat pencatatan sipil tersebut membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta catatan sipil, selanjutnya merekam data perubahan nama Pemohon dalam Database kependudukan;
  4. Membebankan kepada Pemohon biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak