Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
2.NUR ANNISA, S.H.
RISNA LISTIANA binti SAMHAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-114/O.2.11/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
2NUR ANNISA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISNA LISTIANA binti SAMHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dwian Abdi Dewantara, S.H.,M.H., Dkk.RISNA LISTIANA binti SAMHAR
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------- Bahwa ia Terdakwa Risna Listiana Binti Samhar bersama-sama dengan Saksi Nasir Bin Slomo (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di samping SMAN 3 Sampit Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 09.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Kotim yaitu Saksi Briptu M. Wahyudi Bayu Irawan dan Saksi Briptu Azrul Fahmi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di Jalan Tjilik Riwut dengan ciri-ciri seorang Perempuan berbadan berisi, putih, berambut Panjang, menggunakan sepeda motor Honda Beat kemudian dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Kotim memberhentikan Terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor beat warna silver dengan nomor polisi KH 6375 QJ di Jalan Tjilik Riwut depan Jalan Arjuno 5 RT. 056 RW. 008 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah setelah itu anggota Satresnarkoba Polres Kotim menunjukkan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan menghadirkan Saksi Akhmad Husaini Bin Utui selaku warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap alat angkutan darat berupa 1 (satu) unit sepeda motor beat warna silver dengan nomor polisi KH 6375 QJ ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman dibalut dengan 1 (satu) lembar baju merk adidas berwarna hitam kemudian dimasukkan ke dalam 1 (satu) lembar paper bag adidas warna coklat yang berada di dalam 1 (satu) lembar plastik warna  putih lalu ditemukan juga 1 (satu) buah handphone merk vivo dengan nomor sim card 0823-2233-2758 berada di gantungan sepeda motor beat warna silver. Saat ditanyakan mengenai izin atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan Terdakwa peroleh dari Saksi Nasir Bin Slomo pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Ki Hajar Dewantara samping SMA 3 Sampit, kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan pencarian terhadap Saksi Nasir sekira pukul 15.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Kotim menemukan rumah Saksi Nasir yang beralamat di Jalan Antang Barat 5 RT. 037 RW. 014 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah namun saat itu Saksi Nasir tidak ada di rumah dan mencoba untuk melarikan diri setelah itu Saksi Nasir berhasil diamankan di rumah tetangganya saat sedang bersembunyi selanjutnya Saksi Nasir dibawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan kemudian anggota Satresnarkoba Polres Kotim memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan menunjukkan surat perintah tugas kepada Saksi Nasir. Dalam penggeledahannya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku rekening BRI dengan nomor rekening 726701031162539 atas nama Nasir yang ditemukan di lemari rumah Saksi Nasir, kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) buah handphone merk iphone 12 dengan nomor sim 085750376266, 1 (satu) buah handphone merk oppo tanpa nomor sim karena telah dihilangkan oleh Saksi Nasir yang ditemukan di kamar Saksi Nasir dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi KH 2505 QU beserta STNK yang berada di teras rumah Saksi Nasir. Selanjutnya Terdakwa, Saksi Nasir beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dari Saksi Nasir dengan cara pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mendapat pesanan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu karena sudah malam dibatalkan karena berdasarkan informasi dari Saksi Nasir narkotika jenis sabu tersebut tidak bisa keluar sehingga dibatalkan kemudian pada pagi harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024  Terdakwa mendapat pesanan dari Acil Elisa (Daftar Pencarian Orang) untuk mencarikan barang berupa Narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Nasir dan berkata “Ada orang yang mencari barang, ada nggak” lalu Saksi Nasir menjawab “Ada, biar saya bilang ke yang punya bahan” Selanjutnya Saksi Nasir berkata “TF dulu uangnya” kemudian Terdakwa menyuruh Acil Elisa (DPO) selaku pembeli untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui Transfer ke rekening Terdakwa, setelah pembeli mentransfer ke rekening Terdakwa kemudian sekira pukul 08.28 WIB Terdakwa mentransfer ke rekening Saksi Nasir yaitu Bank BRI dengan Nomor Rekening 726701031162539 atas nama NASIR sebanyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) lalu Saksi Nasir berkata “Kurang pemilik bahan tidak bersedia” kemudian Terdakwa menghubungi Acil Elisa (DPO) kembali untuk menambah uang transferan, karena masih menunggu uang masuk dari Acil Elisa (DPO) lalu sekira pukul 08.55 WIB Terdakwa berinisiatif untuk melakukan transfer kembali ke Nomor Rekening 726701031162539 atas nama NASIR sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setelah di transfer Saksi Nasir masih meminta uang dan berkata “Kurang lagi” setelah itu Terdakwa menghubungi Acil Elisa (DPO) untuk melakukan pembayaran sekira pukul 10.50 WIB Acil Elisa (DPO) melakukan transfer ke rekening Terdakwa lalu Terdakwa juga langsung mengirimkan ke rekening Saksi Nasir sebesar Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) selanjutnya Saksi Nasir menyiapkan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu setelah itu Terdakwa dan Saksi Nasir sepakat bertemu di samping SMAN 3 Sampit Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi Nasir dan memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan 1 (satu) lembar plastik warna hitam kemudian Terdakwa memasukkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu ke dalam dasboard sepeda motor yang Terdakwa kendarai selanjutnya Terdakwa pulang kerumah dan sesampainya di rumah Terdakwa balut narkotika jenis sabu tersebut dengan 1 (satu) lembar kaos warna hitam merek Adidas lalu Terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah Paper Bag Adidas warna Coklat, setelah itu Terdakwa masukan ke dalam 1 (satu) buah Plastik Warna Putih dan Terdakwa gantung di tempat gantungan 1 (satu) unit sepeda motor beat warna silver dengan nomor polisi KH 6375 QJ yang Terdakwa kendarai selanjutnya Terdakwa menunggu di Jalan Tjilik Riwut depan Jalan Arjuno 5 RT. 056 RW. 008 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah setelah itu saat menunggu Acil Elisa (DPO) Terdakwa diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kotim. ---------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengambil narkotika jenis sabu dari Saksi Nasir, yang pertama Terdakwa ambil sekira bulan November 2024, yang kedua Terdakwa ambil pada hari rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira siang hari dan yang ketiga pada hari selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB. ---------------

-------- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 98,92 (Sembilan puluh delapan koma Sembilan puluh dua) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan sisanya dengan berat bersih 98,88 (Sembilan puluh delapan koma delapan puluh delapan) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika Nomor: B- 01/O.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.----------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0627 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 28 Desember 2024 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,2611 (nol koma dua enam sebelas) gram adalah positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA:

-------- Bahwa ia Terdakwa Risna Listiana Binti Samhar bersama-sama dengan Saksi Nasir Bin Slomo (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Tjilik Riwut depan Jalan Arjuno 5 RT. 056 RW. 008 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 09.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Kotim yaitu Saksi Briptu M. Wahyudi Bayu Irawan dan Saksi Briptu Azrul Fahmi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di Jalan Tjilik Riwut dengan ciri-ciri seorang Perempuan berbadan berisi, putih, berambut Panjang, menggunakan sepeda motor Honda Beat kemudian dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Kotim memberhentikan Terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor beat warna silver dengan nomor polisi KH 6375 QJ di Jalan Tjilik Riwut depan Jalan Arjuno 5 RT. 056 RW. 008 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah setelah itu anggota Satresnarkoba Polres Kotim menunjukkan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan menghadirkan Saksi Akhmad Husaini Bin Utui selaku warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap alat angkutan darat berupa 1 (satu) unit sepeda motor beat warna silver dengan nomor polisi KH 6375 QJ ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman dibalut dengan 1 (satu) lembar baju merk adidas berwarna hitam kemudian dimasukkan ke dalam 1 (satu) lembar paper bag adidas warna coklat yang berada di dalam 1 (satu) lembar plastik warna  putih lalu ditemukan juga 1 (satu) buah handphone merk vivo dengan nomor sim card 0823-2233-2758 berada di gantungan sepeda motor beat warna silver. Saat ditanyakan mengenai izin atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan Terdakwa peroleh dari Saksi Nasir Bin Slomo pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Ki Hajar Dewantara samping SMA 3 Sampit, kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan pencarian terhadap Saksi Nasir sekira pukul 15.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Kotim menemukan rumah Saksi Nasir yang beralamat di Jalan Antang Barat 5 RT. 037 RW. 014 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah namun saat itu Saksi Nasir tidak ada di rumah dan mencoba untuk melarikan diri setelah itu Saksi Nasir berhasil diamankan di rumah tetangganya saat sedang bersembunyi selanjutnya Saksi Nasir dibawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan kemudian anggota Satresnarkoba Polres Kotim memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan menunjukkan surat perintah tugas kepada Saksi Nasir. Dalam penggeledahannya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku rekening BRI dengan nomor rekening 726701031162539 atas nama Nasir yang ditemukan di lemari rumah Saksi Nasir, kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) buah handphone merk iphone 12 dengan nomor sim 085750376266, 1 (satu) buah handphone merk oppo tanpa nomor sim karena telah dihilangkan oleh Saksi Nasir yang ditemukan di kamar Saksi Nasir dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi KH 2505 QU beserta STNK yang berada di teras rumah Saksi Nasir. Selanjutnya Terdakwa, Saksi Nasir beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 98,92 (Sembilan puluh delapan koma Sembilan puluh dua) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan sisanya dengan berat bersih 98,88 (Sembilan puluh delapan koma delapan puluh delapan) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika Nomor: B- 01/O.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.----------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0627 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 28 Desember 2024 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,2611 (nol koma dua enam sebelas) gram adalah positif Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya