Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
495/Pid.B/2025/PN Spt | FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. | 1.HIZKIA JUAN CARLOS TARIGAN anak dari MARTIN LUTER TARIGAN 2.SIPRIANUS JERADU anak dari ALEX SIUS KANTU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
Nomor Perkara | 495/Pid.B/2025/PN Spt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-460/O.2.11/Eku.2/10/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa ia TERDAKWA I HIZKIA JUAN CARLOS TARIGAN Anak dari MARTIN LUTER TARIGAN TERDAKWA II SIPRIANUS JERADU Anak Dari ALEX SIUS KANTU pada hari Rabu Tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok U 09Z Divisi IV SMNE PT KARYA MAKMUR BAHAGIA (PT KMB) Desa Tumbang Bajanei Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi.Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------- Bahwa Terdakwa I merupakan karyawan di PT KARYA MAKMUR BAHAGIA (PT KMB) dengan jabatan SPG SPARATE GANG PRUNING sejak 31 Oktober 2024 dengan Gaji Pokok Rp 3.565.000, sedangkan Terdakwa II merupakan karyawan di PT KARYA MAKMUR BAHAGIA (PT KMB) sejak 5 Juni 2023 jabatan Bongkar Muat dengan gaji pokok Rp 3.565.000,- . Kemudian awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 Terdakwa I melakukan aktifitas pekerjaan Terdakwa I di PT.KMB adapun aktifitas pekerjaan Terdakwa I yaitu pukul 07.00 Wib Terdakwa I memuat patok blok menggunakan truk DT milik PT.KMB adapun Terdakwa I sebagai sopirnya kemudian kegiatan Terdakwa I di lanjutkan memuat kompos liar sekira jam 09.00 Wib sampai sekira pukul 13.00 Wib sendirian Selanjutnya pada sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa I bersiap untuk melakukan kegiatan kerja Kembali yaitu untuk memuat buah sawit di areal kebun sawit PT.KMB sesuai dengan petunjuk mandor transport selanjutnya Saksi berangkat menjemput Terdakwa II yang merupakan karyawan bongkar muat buah sawit selanjutnya Saksi mendatangi mandor transport saudara HERLISAN di mess PT.KMB, Kemudian saat itu saudara HERLISAN mengarahkan Saksi untuk memuat di blok yang tidak Terdakwa I hapal bloknya dan salah satunya di blok U09Z dan saat itu saudara HERLISAN ikut mengarahkan lokasi yang akan di muat dengan menggunakan motor selanjutnya setelah memuat buah sawit di blok lain kemudian Saksi bersama dengan Terdakwa II menuju blok U09Z PT.KMB untuk melanjutkan pemuatan buah sawit yang di arahkan saudara HERLISAN dan saat masuk di blok U09Z tersebut saudara HERLISAN yang saat itu mengarahkan pemuatan berhenti di simpang menunggu kami di simpang jalan Blok U09Z tidak ikut masuk ke dalam blok, kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II mulai memuat buah yang berada di TPH yang berada di blok U09Z PT.KMB dan setelah selesai di muat sekira pukul 14.30 Wib buah sawit yang berada di blok U09Z tersebut, truk putar balik menuju ke simpang jalan blok tempat mandor transport saudara HERLISAN menunggu yang rencananya akan memuat buah sawit lagi di blok yang lain namun pada saat truk yang Terdakwa I kemudikan akan putar balik dan lokasi putar balik tersebut dekat dengan rumah rumah warga kemudian Terdakwa II timbul rencana untuk menurunkan Sebagian buah sawit yang termuat di dalam truk untuk di jual yang kemudian hasilnya akan di bagi dua tersebut selanjutnya saat menyampaikan rencana tersebut Terdakwa I menyetujui selanjutnya saat itu juga Terdakwa II turun dari truk dan membuka pintu belakang kemudian menyuruh Terdakwa I untuk menumpah Sebagian buah yang di muat dengan cara di dam sampai buah Sebagian tumpah/turun sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) janjang dengan berat 1.140 kilogram, selanjutnya tidak lama kemudian setelah Terdakwa I menurunkan buah sawit yang berada di bak truk tersebut dengan cara di dam selanjutnya Saksi bersama saudara Terdakwa II menemui saudara HERLISAN yang saat itu menunggu di simpang jalan blok kemudian melanjutkan pemuatan buah sawit di blok lain sesuai dengan arahan saudara HERLISAN selaku mandor transport PT.KMB setelah selesai termuat di blok lain kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II menuju pabrik sawit PT.KMB saat di jalan Para Terdakwa di berhentikan pihak keamanan PT.KMB dan langsung di bawa ke kantor PT.KMB karena ada menggelapkan buah sawit dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 skj 16.00 Wib Para Terdakwa di bawa ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa PT Karya Makmur Bahagia mengalami kerugian sebesar Rp 3.609.468,- (tiga juta enam ratus Sembilan ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah). ------ Bahwa Perbuatan Para Terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa ia TERDAKWA I HIZKIA JUAN CARLOS TARIGAN Anak dari MARTIN LUTER TARIGAN TERDAKWA II SIPRIANUS JERADU Anak Dari ALEX SIUS KANTU pada hari Rabu Tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok U 09Z Divisi IV SMNE PT KARYA MAKMUK BAHAGIA (PT KMB) Desa Tumbang Bajanei Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi.Kalimantan Tengah “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
------- Bahwa awalnya awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 Terdakwa I melakukan aktifitas pekerjaan Terdakwa I di PT.KMB adapun aktifitas pekerjaan Terdakwa I yaitu pukul 07.00 Wib Terdakwa I memuat patok blok menggunakan truk DT milik PT.KMB adapun Terdakwa I sebagai sopirnya kemudian kegiatan Terdakwa I di lanjutkan memuat kompos liar sekira jam 09.00 Wib sampai sekira pukul 13.00 Wib sendirian Selanjutnya pada sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa I bersiap untuk melakukan kegiatan kerja Kembali yaitu untuk memuat buah sawit di areal kebun sawit PT.KMB sesuai dengan petunjuk mandor transport selanjutnya Saksi berangkat menjemput Terdakwa II yang merupakan karyawan bongkar muat buah sawit selanjutnya Saksi mendatangi mandor transport saudara HERLISAN di mess PT.KMB, Kemudian saat itu saudara HERLISAN mengarahkan Saksi untuk memuat di blok yang tidak Terdakwa I hapal bloknya dan salah satunya di blok U09Z dan saat itu saudara HERLISAN ikut mengarahkan lokasi yang akan di muat dengan menggunakan motor selanjutnya setelah memuat buah sawit di blok lain kemudian Saksi bersama dengan Terdakwa II menuju blok U09Z PT.KMB untuk melanjutkan pemuatan buah sawit yang di arahkan saudara HERLISAN dan saat masuk di blok U09Z tersebut saudara HERLISAN yang saat itu mengarahkan pemuatan berhenti di simpang menunggu kami di simpang jalan Blok U09Z tidak ikut masuk ke dalam blok, kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II mulai memuat buah yang berada di TPH yang berada di blok U09Z PT.KMB dan setelah selesai di muat sekira pukul 14.30 Wib buah sawit yang berada di blok U09Z tersebut, truk putar balik menuju ke simpang jalan blok tempat mandor transport saudara HERLISAN menunggu yang rencananya akan memuat buah sawit lagi di blok yang lain namun pada saat truk yang Terdakwa I kemudikan akan putar balik dan lokasi putar balik tersebut dekat dengan rumah rumah warga kemudian Terdakwa II timbul rencana untuk menurunkan Sebagian buah sawit yang termuat di dalam truk untuk di jual yang kemudian hasilnya akan di bagi dua tersebut selanjutnya saat menyampaikan rencana tersebut Terdakwa I menyetujui selanjutnya saat itu juga Terdakwa II turun dari truk dan membuka pintu belakang kemudian menyuruh Terdakwa I untuk menumpah Sebagian buah yang di muat dengan cara di dam sampai buah Sebagian tumpah/turun selanjutnya tidak lama kemudian setelah Terdakwa I menurunkan buah sawit yang berada di bak truk tersebut dengan cara di dam selanjutnya Saksi bersama saudara Terdakwa II menemui saudara HERLISAN yang saat itu menunggu di simpang jalan blok kemudian melanjutkan pemuatan buah sawit di blok lain sesuai dengan arahan saudara HERLISAN selaku mandor transport PT.KMB setelah selesai termuat di blok lain kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II menuju pabrik sawit PT.KMB saat di jalan Para Terdakwa di berhentikan pihak keamanan PT.KMB dan langsung di bawa ke kantor PT.KMB karena ada menggelapkan buah sawit dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 skj 16.00 Wib Para Terdakwa di bawa ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa PT Karya Makmur Bahagia mengalami kerugian sebesar Rp 3.609.468,- (tiga juta enam ratus Sembilan ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah). ------ Bahwa Perbuatan Para Terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |