Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
329/Pid.Sus/2025/PN Spt RIWUN SRIWATI, S.H. 1.HERU bin IDABARE
2.JONSON bin DASE (alm)
3.DANIEL HARTOYO bin RANGGUNG (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 329/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-814/O.2.19/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIWUN SRIWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU bin IDABARE[Penahanan]
2JONSON bin DASE (alm)[Penahanan]
3DANIEL HARTOYO bin RANGGUNG (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa terdakwa I. HERU Bin IDABARE, terdakwa II. JONSON Bin DASE (Alm) dan terdakwa III. DANIEL HARTOYO Bin RANGGUNG (Alm), pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-------Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 10.00 WIB terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III berkumpul bersama di rumah terdakwa III para terdakwa bersepakat untuk bersama-sama untuk memanen buah sawit di perkebunan PT. AKPL, selanjutnya secara bersama-sama berangkat menuju areal perkebunan kelapa sawit di blok F-06 PT. AKPL dan tiba sekitar jam 12.00 WIB dengan menggunakan mobil pick up Daihatsu Grand Max warna putih tanpa nomor polisi, selanjutnya para terdakwa secara bergantian dan bersama-sama mengambil buah sawit dari pohonnya dengan menggunakan egrek dan setelah buah kelapa sawit jatuh ke tanah kemudian diangkut dengan menggunakan tojok menuju bak pick up, kemudian menjelang malam hari para terdakwa hendak keluar dari areal perkebunan PT. AKPL dengan membawa 50 (lima puluh) janjang buah kelapa sawit namun saat melintas di Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. Agro Karya Prima Lestari (PT.AKPL) mobil pick up yang dikemudikan terdakwa diberhentikan anggota Kepolisian yang tergabung dalam tim tugas pengamanan yang diantaranya adalah saksi Danda Oktapianor dan saksi Jefriyanto dan saksi Alif Tusup Robianto dibantu oleh security PT. AKPL yakni saksi Dani Handriawan dan saksi Constantino Da Silva Correia yang langsung mengamankan para terdakwa beserta barang bukti 50 (lima puluh) janjang kelapa sawit untuk selanjutnya dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.                                                                                     

------- Bahwa perbuatan para terdakwa yang secara tanpa hak memanen dan/atau memungut buah sawit milik PT. Agro Karya Prima Lestari (PT. AKPL) yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : 570/I/DISBUN-IUP/II/DPMPTSP-2020 tanggal 17 Februari 2020 mengalami kerugian sebesar                     Rp. 5.680.000,- (lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

--------Bahwa perbuatan terdakwa I. HERU Bin IDABARE, terdakwa II. JONSON Bin DASE (Alm) dan terdakwa III. DANIEL HARTOYO Bin RANGGUNG (Alm) tersebut sebagaimana  diatur  dan diancam pidana Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentan Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA

 

--------Bahwa terdakwa I. HERU Bin IDABARE, terdakwa II. JONSON Bin DASE (Alm) dan terdakwa III. DANIEL HARTOYO Bin RANGGUNG (Alm), pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. Agro Karya Prima Lestari (PT.AKPL) Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-------Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 10.00 WIB terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III berkumpul bersama di rumah terdakwa III para terdakwa bersepakat untuk bersama-sama untuk memanen buah sawit di perkebunan PT. AKPL, selanjutnya secara bersama-sama berangkat menuju areal perkebunan kelapa sawit di blok F-06 PT. AKPL dan tiba sekitar jam 12.00 WIB dengan menggunakan mobil pick up Daihatsu Grand Max warna putih tanpa nomor polisi, selanjutnya para terdakwa secara bergantian dan bersama-sama mengambil buah sawit dari pohonnya dengan menggunakan egrek dan setelah buah kelapa sawit jatuh ke tanah kemudian diangkut dengan menggunakan tojok menuju bak pick up, kemudian menjelang malam hari para terdakwa hendak keluar dari areal perkebunan PT. AKPL dengan membawa 50 (lima puluh) janjang buah kelapa sawit namun saat melintas di Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. Agro Karya Prima Lestari (PT.AKPL) mobil pick up yang dikemudikan terdakwa diberhentikan anggota Kepolisian yang tergabung dalam tim tugas pengamanan yang diantaranya adalah saksi Danda Oktapianor dan saksi Jefriyanto dan saksi Alif Tusup Robianto dibantu oleh security PT. AKPL yakni saksi Dani Handriawan dan saksi Constantino Da Silva Correia yang langsung mengamankan para terdakwa beserta barang bukti 50 (lima puluh) janjang kelapa sawit untuk selanjutnya dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.                                                                                     

------- Bahwa perbuatan para terdakwa yang secara tanpa hak memanen dan/atau memungut buah sawit milik PT. Agro Karya Prima Lestari mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 5.680.000,- (lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

--------Bahwa perbuatan terdakwa I. HERU Bin IDABARE, terdakwa II. JONSON Bin DASE (Alm) dan terdakwa III. DANIEL HARTOYO Bin RANGGUNG (Alm) tersebut sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya