Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
499/Pid.Sus/2025/PN Spt TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H., M.H. HAMDIRONI bin SALAMMUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 499/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1418/O.2.19/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMDIRONI bin SALAMMUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------Bahwa ia terdakwa HAMDIRONI Bin SALAMMUDIN bersama sama dengan sdr.ADUL (DPO) pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar jam 15.00 Wib bertempat di blok A19 Divisi 1 Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT.Agrokarya Prima Lestari (PT.AKPL) Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah dan pada hari Jum’at tanggal 1 Agustus 2025 sekitar jam 12.00 Wib bertempat di kebun pribadi saksi MUJIONO disamping perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT.Agrokarya Prima Lestari (PT.AKPL) Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa melakukan perbuatan Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, antara beberapa perbuatan merupakah kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

-------Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar jam 15.00 Wib sampai dengan jam 17.00 wib terdakwa bersama Sdr. ADUL (DPO) mengambil buah kelapa sawit tanpa ijin di Perkebunan Kelapa sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah di blok A19 sebanyak 25 (dua puluh lima) Janjang menggunakan Dosos dan Tojok, dengan cara sdr.ADUL memotong Tandan Buah Segar (TBS) dari pokok  pohon milik PT.AKPL menggunakan Dodos yang setelah buahnya jatuh kemudian terdakwa mengumpulkan buah sawit dengan menggunakan tojok, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. ADUL mengangkut buah kelapa sawit tersebut ke dalam 1 (satu) unit Pickup Grand Max warna hitam tanpa nomor polisi yang di sewa oleh Sdr. ADUL,  selanjutnya buah kelapa sawit milik PT.AKPL tersebut dijual oleh sdr.ADUL ke Peron di Pondok Kopi Km 33 Desa Ayawan Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp.840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah).  Kemudian pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 wib terdakwa bersama Sdr. ADUL kembali mengambil buah kelapa sawit di kebun sawit milik saksi MUJIONO atau Pak TUTUR di Pondok Kopi Km 33 Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah berbatasan dengan kebun milik PT.AKPL dengan cara sdr.ADUL memotong Tandan Buah Segar (TBS) dari pokok  pohon milik sdr.MUJIONO menggunakan Dodos yang setelah buahnya jatuh kemudian terdakwa mengumpulkan buah sawit dengan menggunakan tojok, selanjutnya datang saksi MUJIONO selaku pemilik kebun bersama dengan saksi PURWANTO yang sedang melakukan pengecekan di kebun, melihat saksi MUJIONO dan saksi PURWANTO terdakwa bersama sdr.ADUL langsung lari meninggalkan alat panen dan 46 (empat puluh enam) janjang Tandan Buah Segar (TBS) milik saksi MUJIONO yang diambil dari pokok pohonnya.

-------- Berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Nomor : 525/627/PPHP/Disbun/2025 tanggal 17 Juli 2025 maka saksi MUJIONO mengalami kerugian TBS seberat 1.010 kg x Rp 3.166,- =  Rp. 3.197.660,- (Tiga Juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh enam Rupiah) dan Perkebunan Kelapa sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) Desa Ayawan mengalami kerugian lebih kurang Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

 

Kedua :

-------Bahwa ia terdakwa HAMDIRONI Bin SALAMMUDIN bersama sama dengan sdr.ADUL (DPO) pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar jam 15.00 Wib bertempat di blok A19 Divisi 1 Perkebunan Kelapa Sawit Mentaya Estate PT.Agrokarya Prima Lestari (PT.AKPL) Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah dan pada hari Jum’at tanggal 1 Agustus 2025 sekitar jam 12.00 Wib bertempat di kebun pribadi saksi MUJIONO disamping perkebunan  Kelapa Sawit Mentaya Estate PT.Agrokarya Prima Lestari (PT.AKPL) Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah melakukan memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, antara beberapa perbuatan merupakah kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

------- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar jam 15.00 Wib sampai dengan jam 17.00 wib terdakwa bersama Sdr. ADUL (DPO) melakukan pemanenan buah kelapa sawit tanpa ijin di Perkebunan Kelapa sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah di blok A19 sebanyak 25 (dua puluh lima) Janjang menggunakan Dosos dan Tojok, dengan cara sdr.ADUL memotong Tandan Buah Segar (TBS) dari pokok  pohon milik PT.AKPL menggunakan Dodos yang setelah buahnya jatuh kemudian terdakwa mengumpulkan buah sawit dengan menggunakan tojok, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. ADUL mengangkut buah kelapa sawit tersebut ke dalam 1 (satu) unit Pickup Grand Max warna hitam tanpa nomor polisi yang di sewa oleh Sdr. ADUL,  selanjutnya buah kelapa sawit milik PT.AKPL tersebut dijual oleh sdr.ADUL ke Peron di Pondok Kopi Km 33 Desa Ayawan Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.  Kemudian pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 wib terdakwa bersama Sdr. ADUL kembali melakukan pemanenan buah kelapa sawit di kebun sawit milik saksi MUJIONO atau Pak TUTUR di Pondok Kopi Km 33 Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah berbatasan dengan kebun milik PT.AKPL dengan cara sdr.ADUL memotong Tandan Buah Segar (TBS) dari pokok  pohon milik sdr.MUJIONO menggunakan Dodos yang setelah buahnya jatuh kemudian terdakwa mengumpulkan buah sawit dengan menggunakan tojok, selanjutnya datang saksi MUJIONO selaku pemilik kebun bersama dengan saksi PURWANTO yang sedang melakukan pengecekan di kebun, melihat saksi MUJIONO dan saksi PURWANTO terdakwa bersama sdr.ADUL langsung lari meninggalkan alat panen dan 46 (empat puluh enam) janjang Tandan Buah Segar (TBS) milik saksi MUJIONO yang diambil dari pokok pohonnya.

-------- Berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Nomor : 525/627/PPHP/Disbun/2025 tanggal 17 Juli 2025 maka saksi MUJIONO mengalami kerugian TBS seberat 1.010 kg x Rp 3.166,- =  Rp. 3.197.660,- (Tiga Juta seratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh enam Rupiah) dan Perkebunan Kelapa sawit Mentaya Estate PT. Agrokarya Prima Lestari (PT. AKPL) Desa Ayawan mengalami kerugian lebih kurang Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)

 -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya