Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.B/2025/PN Spt 1.RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
2.MUHAMMAD TIARA, S.H.
MUHIBAH binti H. MUHAMMAD YUSUF (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 241/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-224/O.2.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
2MUHAMMAD TIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHIBAH binti H. MUHAMMAD YUSUF (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa MUHIBAH Binti H. MUHAMMAD YUSUF  (Alm) Hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Toko Cahaya Amanah Pasar Sejumput milik Saksi CHANDRA GUNAWAN yang berada di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berawal pada sekitar awal bulan September 2024 Saksi CHANDRA GUNAWAN ada menghubungi Terdakwa menghubungi aplikasi Whatsapp menanyakan stok PO minyak goreng, Saksi CHANDRA GUNAWAN meminta dibagi namun saat itu tidak ada barang yang bisa dibagi, berselang beberapa hari kemudian tepatnya pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira jam 12.30 Wib, saat Saksi sedang berada di Toko miliknya yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan (Toko Cahaya Amanah Pasar Sejumput), Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa menghubungi Saksi CHANDRA GUNAWAN untuk menawarkan minyak goreng kemasan bantal dan botol dengan berkata “pak pian jadi kah minyak kemarin, nanti ada pak muat hari kamis” saat itu Saksi CHANDRA GUNAWAN menyetujui untuk membeli minyak goreng dari Terdakwa berupa minyak goreng merek minyak kita kemasan Bantal ukuran 1 Liter sebanyak 700 Dus  dan Minyak Goreng merek minyak kita kemasan Botol ukuran 1 Liter sebanyak 700 Dus yang mana pembelian tersebut pembayarannya ditransfer oleh Saksi CHANDRA GUNAWAN ke rekening Bank Mandiri atas nama SUNI dengan nomor : 1590010348679 yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali transfer, yang pertama pada tanggal 07 September 2024 Saksi CHANDRA GUNAWAN mentransfer uang sebesar Rp 124.600.000,- (seratus dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) kemudian yang kedua tanggal 08 September 2024, Saksi CHANDRA GUNAWAN mengirimkan uang pembelian sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan yang ketiga pada tanggal 09 September 2024, Saksi CHANDRA GUNAWAN mentransfer lagi uang sebesar Rp 75.300.000,- (tujuh puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga total yang sudah dikirimkan oleh Saksi CHANDRA GUNAWAN kepada Terdakwa sejumlah Rp 249.900.000,- (dua ratus empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah), yang selanjutnya saat itu Terdakwa mengatakan bahwa minyak goreng tersebut akan dimuat pada hari Kamis tanggal 12  September 2024 dari Pangkalan Bun, kemudian sekitar pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 Terdakwa memberi tahu via telpon kepada Saksi CHANDRA GUNAWAN bahwa muatan ditunda karena barang masih kosong, kemudian pada tanggal 17 September 2024, Terdakwa kembali menghubungi Saksi CHANDRA GUNAWAN menggunakan aplikasi Whatsapp dengan mengatakan “pak ini barang sudah dijalan“ namun pada sat itu Saksi CHANDRA GUNAWAN  berkata “pulangkan uangku aja lagi aku gak mau nunggu-nunggu“ dan pada saat itu Terdakwa tidak dapat mengembalikan uangnya karena sudah Terdakwa gunakan untuk belanja keperluan Terdakwa, kemudian tanggal 25 September 2024 Terdakwa menghubungi Saksi CHANDRA GUNAWAN berkata “pak saya minta waktu untuk pengembalian uangnya“. Selanjutnya, Saksi CHANDRA GUNAWAN sempat menghubungi Terdakwa menanyakan perkembangan barang berupa minyak goreng yang telah dibeli dari Terdakwa, namun saat itu Terdakwa meminta Saksi CHANDRA GUNAWAN untuk bersabar karena barang sudah dalam proses pemuatan, kemudain Saksi CHANDRA GUNAWAN diberikan nomor Handphone sopir yang mengangkut barang yang dibeli oleh Saksi CHANDRA GUNAWAN tersebut, namun saat Saksi CHANDRA GUNAWAN menelusuri dan menghubungi nomor Handphone sopir yang diberikan oleh Terdakwa, Saksi CHANDRA GUNAWAN mendapatkan penjelasan dari sopir tersebut bahwa sopir tersebut tidak pernah memuat minyak goreng milik Terdakwa untuk Saksi CHANDRA GUNAWAN. Selanjutnya, Saksi CHANDRA GUNAWAN sempat mendatangi Terdakwa ke rumah, namun Saksi CHANDRA GUNAWAN diminta untuk bersabar dan dijanjikan sertifikat tanah sebagai jaminan, namun tidak pernah diserahkan hingga pada akhirnya nomor Whatsapp Terdakwa tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut, Saksi CHANDRA GUNAWAN merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut. Namun, pada saat Saksi CHANDRA GUNAWAN melaporkan Terdakwa atas perbuatannya, Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puiuh juta rupiah) tanpa kesepakatan dari Saksi CHANDRA GUNAWAN sebagai pengembalian uang yang telah dipakai oleh Terdakwa.  ------

-------- Bahwa uang yang telah didapatkan Terdakwa dari Saksi CHANDRA GUNAWAN tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk dipakai memenuhi keperluan Terdakwa membeli barang sehingga uang tersebut habis dipakai oleh Terdakwa tanpa seizin ataupun pemberitahuan kepada Saksi CHANDRA GUNAWAN. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi CHANDRA GUNAWAN mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 249.900.000,- (dua ratus empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah). Namun, Terdakwa telah mengembalikan uang kepada Saksi CHANDRA GUNAWAN sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sehingga kerugian yang dialami oleh Saksi CHANDRA GUNAWAN secara keseluruhan sejumlah Rp 219.900.000,- (dua ratus Sembilan belas juta Sembilan ratus ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa MUHIBAH Binti H. MUHAMMAD YUSUF  (Alm) Hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Toko Cahaya Amanah Pasar Sejumput milik Saksi CHANDRA GUNAWAN yang berada di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------

------- Bahwa berawal pada sekitar awal bulan September 2024 Saksi CHANDRA GUNAWAN ada menghubungi Terdakwa menghubungi aplikasi Whatsapp menanyakan stok PO minyak goreng, Saksi CHANDRA GUNAWAN meminta dibagi namun saat itu tidak ada barang yang bisa dibagi, berselang beberapa hari kemudian tepatnya pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira jam 12.30 Wib, saat Saksi sedang berada di Toko miliknya yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan (Toko Cahaya Amanah Pasar Sejumput), Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa menghubungi Saksi CHANDRA GUNAWAN untuk menawarkan minyak goreng kemasan bantal dan botol dengan berkata “pak pian jadi kah minyak kemarin, nanti ada pak muat hari kamis” saat itu Saksi CHANDRA GUNAWAN menyetujui untuk membeli minyak goreng dari Terdakwa berupa minyak goreng merek minyak kita kemasan Bantal ukuran 1 Liter sebanyak 700 Dus  dan Minyak Goreng merek minyak kita kemasan Botol ukuran 1 Liter sebanyak 700 Dus yang mana pembelian tersebut pembayarannya ditransfer oleh Saksi CHANDRA GUNAWAN ke rekening Bank Mandiri atas nama SUNI dengan nomor : 1590010348679 yang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali transfer, yang pertama pada tanggal 07 September 2024 Saksi CHANDRA GUNAWAN mentransfer uang sebesar Rp 124.600.000,- (seratus dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) kemudian yang kedua tanggal 08 September 2024, Saksi CHANDRA GUNAWAN mengirimkan uang pembelian sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan yang ketiga pada tanggal 09 September 2024, Saksi CHANDRA GUNAWAN mentransfer lagi uang sebesar Rp 75.300.000,- (tujuh puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga total yang sudah dikirimkan oleh Saksi CHANDRA GUNAWAN kepada Terdakwa sejumlah Rp 249.900.000,- (dua ratus empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah), yang selanjutnya saat itu Terdakwa mengatakan bahwa minyak goreng tersebut akan dimuat pada hari Kamis tanggal 12  September 2024 dari Pangkalan Bun, kemudian sekitar pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 Terdakwa memberi tahu via telpon kepada Saksi CHANDRA GUNAWAN bahwa muatan ditunda karena barang masih kosong, kemudian pada tanggal 17 September 2024, Terdakwa kembali menghubungi Saksi CHANDRA GUNAWAN menggunakan aplikasi Whatsapp dengan mengatakan “pak ini barang sudah dijalan“ namun pada sat itu Saksi CHANDRA GUNAWAN  berkata “pulangkan uangku aja lagi aku gak mau nunggu-nunggu“ dan pada saat itu Terdakwa tidak dapat mengembalikan uangnya karena sudah Terdakwa gunakan untuk belanja keperluan Terdakwa, kemudian tanggal 25 September 2024 Terdakwa menghubungi Saksi CHANDRA GUNAWAN berkata “pak saya minta waktu untuk pengembalian uangnya“. Selanjutnya, Saksi CHANDRA GUNAWAN sempat menghubungi Terdakwa menanyakan perkembangan barang berupa minyak goreng yang telah dibeli dari Terdakwa, namun saat itu Terdakwa meminta Saksi CHANDRA GUNAWAN untuk bersabar karena barang sudah dalam proses pemuatan, kemudain Saksi CHANDRA GUNAWAN diberikan nomor Handphone sopir yang mengangkut barang yang dibeli oleh Saksi CHANDRA GUNAWAN tersebut, namun saat Saksi CHANDRA GUNAWAN menelusuri dan menghubungi nomor Handphone sopir yang diberikan oleh Terdakwa, Saksi CHANDRA GUNAWAN mendapatkan penjelasan dari sopir tersebut bahwa sopir tersebut tidak pernah memuat minyak goreng milik Terdakwa untuk Saksi CHANDRA GUNAWAN. Selanjutnya, Saksi CHANDRA GUNAWAN sempat mendatangi Terdakwa ke rumah, namun Saksi CHANDRA GUNAWAN diminta untuk bersabar dan dijanjikan sertifikat tanah sebagai jaminan, namun tidak pernah diserahkan hingga pada akhirnya nomor Whatsapp Terdakwa tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut, Saksi CHANDRA GUNAWAN merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut. Namun, pada saat Saksi CHANDRA GUNAWAN melaporkan Terdakwa atas perbuatannya, Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puiuh juta rupiah) tanpa kesepakatan dari Saksi CHANDRA GUNAWAN sebagai pengembalian uang yang telah dipakai oleh Terdakwa.  ------

-------- Bahwa uang yang telah didapatkan Terdakwa dari Saksi CHANDRA GUNAWAN tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk dipakai memenuhi keperluan Terdakwa membeli barang sehingga uang tersebut habis dipakai oleh Terdakwa tanpa seizin ataupun pemberitahuan kepada Saksi CHANDRA GUNAWAN. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi CHANDRA GUNAWAN mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 249.900.000,- (dua ratus empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah). Namun, Terdakwa telah mengembalikan uang kepada Saksi CHANDRA GUNAWAN sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sehingga kerugian yang dialami oleh Saksi CHANDRA GUNAWAN secara keseluruhan sejumlah Rp 219.900.000,- (dua ratus Sembilan belas juta Sembilan ratus ribu rupiah). -------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya