Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Spt TORY Bin DAE KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH CQ. DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Spt
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat 006.05/Lfm&Ass/Prapid/2025
Pemohon
NoNama
1TORY Bin DAE
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH CQ. DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1AKBP YOYO ROSWANDI, S.H., M.A.PKEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH CQ. DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA
2AKP HERMANTO, S.H.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH CQ. DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA
3AKP RONI PASLAH, S.H., M.H.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH CQ. DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA
4IPTU SUYOTO, S.H.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH CQ. DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA
5IPDA TONNY MULYONO, S.H., M.M.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH CQ. DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA
6AIPTU ANTON TRI SETIYOKEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH CQ. DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA
7AIPTU FATKHUR ROZY, S., M.H.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH CQ. DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA
8BRIPKA AFFURU W. SAINGAN, S.H., M.H.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH CQ. DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA
9BRIPDA DEDDY KUSUMA WARDANA, S.H.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH CQ. DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan proses penyidikan incasu penggeledahan, penyitaan, penetapan Tersangka, penangkapan dan penahanan pada diri Pemohon berdasarkan Penetapan diri Pemohon sebagai Tersangka terhadap diri Pemohon beserta seluruh tindakan hukum Termohon dalam penyidikan perkara incasu adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan berlaku;
  3. Menyatakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Illegal Loging sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf I Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 skj. 15.00 Wib di Perairan DAS Mentaya, Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pada posisi koordinat 2023’ 42,3”S 1120 55’56.9”E. adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
  4. Menyatakan SURAT PERINTAH PENAHANAN NOMOR: SP.Han/I/IV/RES.5.6./2025 Ditpolairud, Tanggal 24 April 2025 dan SURAT PERINTAH PENANGKAPAN NOMOR: Sp.Kap/3/IV/RES.5.6./2025/Ditpolairud, Tanggal 24 April 2025, atas dugaan tidak pidana Illegal Loging, sebagaimana diatur pada Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 87 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf I Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 skj. 15.00 Wib di Perairan DAS Mentaya, Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pada posisi koordinat 2023’ 42,3”S 1120 55’56.9”E. yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan melakukan Penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah  dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon berkenaan dengan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka dan melakukan Penahanan terhadap diri Pemohon, beserta tindakan hukum dan upaya paksa oleh termohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan atau mengeluarkan  Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Ditpolairud Polda Kalteng di Sampit;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala;
  8. Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon secara materiil sebagaimana perhitungan Pemohon secara nyata adalah, hilangnya potensi mendapatkan penghasilan dalam setiap hari Pemohon adalah sebagai berikut :
    1. Dalam pekerjaannya Pemohon membeli kayu kebun berupa Log panjang 4 meter dengan diameter antara 10 cm s.d 20 cm ada yang lebih, dengan harga perkubik @Rp. 700.000,- untuk kebutuihan dalam satu bulan diperkirakan Pemohon beli antara 5 meter kubik s.d 10 meter kubik, dengan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon sekitar antara Rp. 3.500.000 s.d Rp. 7.000.000,- maka perkiraan kerugian materil dari pembelian kayu Log ini kalau diambil kurang lebihnya adalah sebesar Rp. 5.000.000,-
    2. Kerugian alat-alat serkel (alat kerja) yang disita Termohon diperkirakan mesin Domfeng dipekirakan harganya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) mesin bekas ditambah Gergaji diperkirakan harganya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bekas, sehingga jumlah kerugian yang diperkirakan untuk alat kerja sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
    3. Sehingga jumlah kerugian Materil Pemohon semua diperkirakan sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);
  9. Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Termohon secara Immateriil, karena merasa dipermalukan dimasyarakat, merasa dihinakan, dilecehkan, merasa dikucilkan dimasyarakat, dilakukan Penahanan, maka hal tersebut tidak dapat dihitung secara materil, maka demi untuk adanya kepastian hukum, ganti kerugian secara Immateriil ini kami batasi dengan nilai sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milar rupiah);
  10. Memerintahkan Kepada Termohon untuk membayar semua biaya dalam Perkara ini;

ATAU :

Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya