Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa KUSNADI SINAGA Anak Dari WILSON SINAGA bersama - sama melakukan atau turut serta melakukan dengan Sdr. GEGER (DPO) dan Sdr. WAL (DPO) pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat pada Area Perkebunan Kelapa Sawit Blok C27 dan C28 Divisi 5 Estate 3 PT. Hutan Sawit Lestari Desa Mekar Sari Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan / atau memungut Hasil Perkebunan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB, ketika pulang bekerja terdakwa melihat buah sawit di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) di Blok C27 dan C28 Divisi 5 Estate 3 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) Desa Mekar Sari Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur yang belum diangkut (buah restan), kemudian sekira pukul 17.30 WIB terdakwa menghubungi Sdr. GEGER (DPO) dan mengatakan bahwa istri terdakwa sedang sakit dan membutuhkan uang, kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdr. GEGER (DPO) di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) di blok C27 dan C28 Divisi 5 Estate 3 PT. HSL terdapat buah restan (buah sawit yang belum diangkut) dan Sdr. GEGER (DPO) menyetujui untuk mengambil buah restan tersebut, setelah itu terdakwa mendatangi Sdr. GEGER (DPO) di barak camp induk PT. HSL, Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa pergi menuju ke barak camp induk PT. HSL tempat Sdr. GEGER (DPO) tinggal dan sekira pukul 19.15 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. GEGER (DPO) di depan tempat tinggalnya setelah itu terdakwa diajak Sdr. GEGER (DPO) ke J1 Desa Mekar Sari untuk mencari mobil pick up yang dapat digunakan untuk memuat buah sawit kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dan Sdr. GEGER (DPO) tiba di rumah Sdr. WAL (DPO) kemudian Sdr. GEGER (DPO) berdiskusi dengan Sdr. WAL (DPO) mengenai rencana mengambil buah rstan yang berada di blok C27 dan C28 Divisi 5 Estate 3 PT. HSL, kemudian Sdr. GEGER (DPO) mengatakan kepada terdakwa agar pengambilan buah restan tersebut dilaksanakan selepas tengah malam tidak diketahui oleh pihak security PT. HSL Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) di blok C27 dan C28 Divisi 5 Estate 3 PT. HSL.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa dan Sdr. WAL (DPO) berangkat menuju TPH yang berada di blok C27 dan C28 Divisi 5 Estate 3 PT. HSL dengan menggunakan mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nopol KH 8468 NQ sambil membawa 2 (dua) buah tojok sedangkan Sdr. GEGER (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Verza warna hitam, lalu sekira pukul 01.30 WIB terdakwa dan Sdr. WAL (DPO) tiba di blok C27 dan C28 Divisi 5 Estate 3 PT. HSL dan langsung memuat buah restan tersebut ke bak mobil pick tersebut sementara Sdr. GEGER (DPO) memantau situasi di jalan poros blok yang berjarak sekitar 100-150 meter dari lokasi muat buah kelapa sawit. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB terdakwa dan Sdr. WAL (DPO) selesai memuat buah restan tersebut dan selanjutnya terdakwa, Sdr. GEGER (DPO) dan Sdr. WAL (DPO) berangkat meninggalkan blok C27 dan C28 Divisi 5 Estate 3 PT. HSL untuk selanjutnya menjual buah sawit yang telah dimuat di J1 Desa Mekar Sari, lalu sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Divisi I (satu) Estate 2 PT. HSL terdakwa, Sdr. GEGER (DPO) dan Sdr. WAL (DPO) diberhentikan oleh anggota security PT. HSL yang telah menunggu di pinggir jalan, lalu saat itu Sdr. WAL (DPO) selaku tidak menghentikan laju mobil pick up yang dikendarainya dan langsung melarikan diri dan pada saat itu juga anggota security PT. HSL segera melakukan pengejaran, kemudian sekira pukul 03.00 WIB ketika terdakwa dan Sdr. WAL (DPO) tiba di Jalan Poros Desa Mekar Sari (J1) saat itu Sdr. WAL (DPO) menghentikan laju mobil pick up yang dikendarainya dan keluar dari mobil untuk melarikan diri sementara terdakwa yang dalam keadaan ketakutan tetap berdiam diri di dalam mobil pick tersebut, setelah anggota security PT. HSL berhasil sampai di Jalan Poros Desa Mekar Sari (J1) dan melihat terdakwa yang berada di dalam mobil kemudian anggota security PT. HSL menyuruh terdakwa untuk keluar dari mobil pick up tersebut dan selanjutnya anggota security PT. HSL menanyakan asal usul buah sawit yang diangkut di bak mobil pick up itu, dan terdakwa mengatakan bahwa buah sawit tersebut berasal dari blok C27 dan C28 Divisi 5 Estate 3 PT. HSL, kemudian anggota security PT. HSL mengamankan terdakwa beserta barang bukti dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Parenggean untuk diproses secara hukum.
- Bahwa buah sawit yang telah diangkut terdakwa, Sdr. GEGER (DPO) dan Sdr. WAL (DPO) berjumlah 138 (seratus tiga puluh delapan) janjang denganberat 1400 (seribu empat ratus) kilogram, dan berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa, Sdr. GEGER (DPO) dan Sdr. WAL (DPO) mengakibatkan PT. Hutan Sawit Lestari menderita kerugian materil sebesar Rp 4.468.016,- (empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam belas rupiah).
- Bahwa Terdakwa, Sdr. GEGER (DPO) dan Sdr. WAL (DPO) tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk memanen, mengangkut, mengambil, menguasai buah sawit milik PT.Hutan Sawit Lestari.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa KUSNADI SINAGA Anak Dari WILSON SINAGA bersama - sama melakukan atau turut serta melakukan dengan Sdr. GEGER (DPO) dan Sdr. WAL (DPO) pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat pada Area Perkebunan Kelapa Sawit Blok C27 dan C28 Divisi 5 Estate 3 PT. Hutan Sawit Lestari Desa Mekar Sari Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB, ketika pulang bekerja terdakwa melihat buah sawit di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) di Blok C27 dan C28 Divisi 5 Estate 3 PT. Hutan Sawit Lestari (PT. HSL) Desa Mekar Sari Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur yang belum diangkut (buah restan), kemudian sekira pukul 17.30 WIB terdakwa menghubungi Sdr. GEGER (DPO) dan mengatakan bahwa istri terdakwa sedang sakit dan membutuhkan uang, kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdr. GEGER (DPO) di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) di blok C27 dan C28 Divisi 5 Estate 3 PT. HSL terdapat buah restan (buah sawit yang belum diangkut) dan Sdr. GEGER (DPO) menyetujui untuk mengambil buah restan tersebut, setelah itu terdakwa mendatangi Sdr. GEGER (DPO) di barak camp induk PT. HSL, Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa pergi menuju ke barak camp induk PT. HSL tempat Sdr. GEGER (DPO) tinggal dan sekira pukul 19.15 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. GEGER (DPO) di depan tempat tinggalnya setelah itu terdakwa diajak Sdr. GEGER (DPO) ke J1 Desa Mekar Sari untuk mencari mobil pick up yang dapat digunakan untuk memuat buah sawit kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dan Sdr. GEGER (DPO) tiba di rumah Sdr. WAL (DPO) kemudian Sdr. GEGER (DPO) berdiskusi dengan Sdr. WAL (DPO) mengenai rencana mengambil buah rstan yang berada di blok C27 dan C28 Divisi 5 Estate 3 PT. HSL, kemudian Sdr. GEGER (DPO) mengatakan kepada terdakwa agar pengambilan buah restan tersebut dilaksanakan selepas tengah malam tidak diketahui oleh pihak security PT. HSL Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) di blok C27 dan C28 Divisi 5 Estate 3 PT. HSL.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa dan Sdr. WAL (DPO) berangkat menuju TPH yang berada di blok C27 dan C28 Divisi 5 Estate 3 PT. HSL dengan menggunakan mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan Nopol KH 8468 NQ sambil membawa 2 (dua) buah tojok sedangkan Sdr. GEGER (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Verza warna hitam, lalu sekira pukul 01.30 WIB terdakwa dan Sdr. WAL (DPO) tiba di blok C27 dan C28 Divisi 5 Estate 3 PT. HSL dan langsung memuat buah restan tersebut ke bak mobil pick tersebut sementara Sdr. GEGER (DPO) memantau situasi di jalan poros blok yang berjarak sekitar 100-150 meter dari lokasi muat buah kelapa sawit. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB terdakwa dan Sdr. WAL (DPO) selesai memuat buah restan tersebut dan selanjutnya terdakwa, Sdr. GEGER (DPO) dan Sdr. WAL (DPO) berangkat meninggalkan blok C27 dan C28 Divisi 5 Estate 3 PT. HSL untuk selanjutnya menjual buah sawit yang telah dimuat di J1 Desa Mekar Sari, lalu sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Divisi I (satu) Estate 2 PT. HSL terdakwa, Sdr. GEGER (DPO) dan Sdr. WAL (DPO) diberhentikan oleh anggota security PT. HSL yang telah menunggu di pinggir jalan, lalu saat itu Sdr. WAL (DPO) selaku tidak menghentikan laju mobil pick up yang dikendarainya dan langsung melarikan diri dan pada saat itu juga anggota security PT. HSL segera melakukan pengejaran, kemudian sekira pukul 03.00 WIB ketika terdakwa dan Sdr. WAL (DPO) tiba di Jalan Poros Desa Mekar Sari (J1) saat itu Sdr. WAL (DPO) menghentikan laju mobil pick up yang dikendarainya dan keluar dari mobil untuk melarikan diri sementara terdakwa yang dalam keadaan ketakutan tetap berdiam diri di dalam mobil pick tersebut, setelah anggota security PT. HSL berhasil sampai di Jalan Poros Desa Mekar Sari (J1) dan melihat terdakwa yang berada di dalam mobil kemudian anggota security PT. HSL menyuruh terdakwa untuk keluar dari mobil pick up tersebut dan selanjutnya anggota security PT. HSL menanyakan asal usul buah sawit yang diangkut di bak mobil pick up itu, dan terdakwa mengatakan bahwa buah sawit tersebut berasal dari blok C27 dan C28 Divisi 5 Estate 3 PT. HSL, kemudian anggota security PT. HSL mengamankan terdakwa beserta barang bukti dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Parenggean untuk diproses secara hukum.
- Bahwa buah sawit yang telah diangkut terdakwa, Sdr. GEGER (DPO) dan Sdr. WAL (DPO) berjumlah 138 (seratus tiga puluh delapan) janjang denganberat 1400 (seribu empat ratus) kilogram, dan berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa, Sdr. GEGER (DPO) dan Sdr. WAL (DPO) mengakibatkan PT. Hutan Sawit Lestari menderita kerugian materil sebesar Rp 4.468.016,- (empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam belas rupiah).
- Bahwa Terdakwa, Sdr. GEGER (DPO) dan Sdr. WAL (DPO) tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk memanen, mengangkut, mengambil, menguasai buah sawit milik PT.Hutan Sawit Lestari.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------- |