Dakwaan |
Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 skj 21.00 wib wib di Blok B1 CV Surya Bakti Perkasa Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah telah melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain yang berupa buah sawit milik CV Surya Bakti Perkasa Desa Sebabi Kec. Telawang, Kab Kotim, Prop Kalteng dan setelah dilakukan penghitungan secara manual dan penimbangan dengan timbangan analog buah sawit tersebut sebanyak 12 ( dua belas ) janjang atau sama dengan 300 ( tiga ratus ) Kg dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka Pihak CV Surya Bakti Perkasa mengalami kerugian material sebanyak Rp 963.000 ( Sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah ) dan melaporkan kepada Pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti. |