Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2025/PN Spt QEMAL CANDRA MAULANA, S.H. WIDODO SLAMET bin SUNARYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 176/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-174/O.2.11/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1QEMAL CANDRA MAULANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDODO SLAMET bin SUNARYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa WIDODO SLAMET Bin SUNARYO yang bekerja sebagai tranportir pengangkutan buah kelapa sawit milik perusahaan PT. Karya Makmur Bahagia pada hari Kamis Tanggal 16 Januari 2025 Sekitar jam 18.35 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 di Pabrik Kelapa Sawit BMKM (Bukit Makmur Mill) PT. KMB (Karya Makmur Bahagia) Regional 2, Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 16 januari 2025 Skj. 13.30 Wib Terdakwa memuat buah kelapa sawit di Estate SPYE (sungai penyahuan Estate) sampai dengansekitar pukul 15.30 Wib dengan menggunakan satu unit damp truck, kemudian saat muatan truk tersebut sudah penuh Terdakwa membawa buah tersebut ke pabrik kelapa sawit, kemuidansekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa sampai di pabrik kelapa sawit regional 2 PT. Karya Makmur Bahagia, waktu itu Terdakwa langsung melakukan penimbangan untuk menimbang muatan kelapa sawit yang Terdakwa bawa, lalu setelah menimbang buah kelapa sawit Terdakwa membawa buah kelapa sawit tersebut ke Loading Rem untuk di turunkan, kemuidan pada saat Terdakwa menumpah buah kelapa sawit yang berada di dalam bak damp truck, Terdakwa dengan sengaja tidak menumpahkan semuanya melainkan Terdakwa sisakan beberapa janjang buah kelapa sawit, setelah itu Terdakwa melakukan penimbangan kembali (timbang kosong), dan pada saat Terdakwa melakukan penimbangan kosong Terdakwa di amankan oleh anggota scurity karna di temukan buah kelapa sawit di dalam bak damp truck yang Terdakwa bawa sebanyak 62 (Enam Puluh dua) janjang, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa dengan sengaja menyisakan buah kelapa  sawit dengan tujuan untuk di jual buah kelapa sawit yang di sisakan tersebut;
  • Bahwa bahwa Terdakwa merupakan tranportir atau sopir pengangkutan buah kelapa sawit milik perusahaan PT. Karya Makmur Bahagia ikut di koperasi ds. Mulya Agung, yang bekerja sama dalam hal pengangkutan buah kelap sawit yang digaji Rp. 2.500.000,- sampai dengan Rp. 3.000.000,-
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, kerugian yang dialami oleh PT. KMB sebesar Rp. 3.157.021,- (Tiga Juta Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Dua Puluh Satu Rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.--------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa WIDODO SLAMET Bin SUNARYO pada hari Kamis Tanggal 16 Januari 2025 Sekitar jam 18.35 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 di Pabrik Kelapa Sawit BMKM (Bukit Makmur Mill) PT. KMB (Karya Makmur Bahagia) Regional 2, Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 16 januari 2025 Skj. 13.30 Wib Terdakwa memuat buah kelapa sawit di Estate SPYE (sungai penyahuan Estate) sampai dengansekitar pukul 15.30 Wib dengan menggunakan satu unit damp truck, kemudian saat muatan truk tersebut sudah penuh Terdakwa membawa buah tersebut ke pabrik kelapa sawit, kemuidansekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa sampai di pabrik kelapa sawit regional 2 PT. Karya Makmur Bahagia, waktu itu Terdakwa langsung melakukan penimbangan untuk menimbang muatan kelapa sawit yang Terdakwa bawa, lalu setelah menimbang buah kelapa sawit Terdakwa membawa buah kelapa sawit tersebut ke Loading Rem untuk di turunkan, kemuidan pada saat Terdakwa menumpah buah kelapa sawit yang berada di dalam bak damp truck, Terdakwa dengan sengaja tidak menumpahkan semuanya melainkan Terdakwa sisakan beberapa janjang buah kelapa sawit, setelah itu Terdakwa melakukan penimbangan kembali (timbang kosong), dan pada saat Terdakwa melakukan penimbangan kosong Terdakwa di amankan oleh anggota scurity karna di temukan buah kelapa sawit di dalam bak damp truck yang Terdakwa bawa sebanyak 62 (Enam Puluh dua) janjang, Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa dengan sengaja menyisakan buah kelapa  sawit dengan tujuan untuk di jual buah kelapa sawit yang di sisakan tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, kerugian yang dialami oleh PT. KMB sebesar Rp. 3.157.021,- (Tiga Juta Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Dua Puluh Satu Rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya