| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa ZULKARNAIN Alias TONI Bin KARIM (Alm) bersama-sama dengan saudara YOGA dan saudara PODOL (keduanya DPO) pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar jam 04.30 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok H.12 Divisi 6 Kebun Sungai Ayawan Estate, Perkebunan Kelapa Sawit PT. Aditunggal Mahajaya tepatnya di Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar jam 16.30 Wib terdakwa bersama saudara YOGA dan saudara PODOL berada di rumah terdakwa di Pondok 4 Saye PT. Adi Tunggal Mahajaya Desa Sukamandang yang mana dirumah tersebut ditempati terdakwa bersama saudara YOGA dan saudara PODOL kemudian saudara YOGA mengajak terdakwa dan saudara PODOL dengan mengatakan “ ayo kita kerja ngambil buah kelapa sawit milik Perkebunan Saye PT. Adi Tunggal Mahajaya untuk beli rokok “ kemudian terdakwa jawab dengan saudara PODOL “ Ayo “ dan saudara YOGA mengatakan nanti terdakwa survey dan kita kerja nanti malam setelah itu saudara YOGA berangkat melakukan survey buah kelapa sawit milik Perkebunan Saye PT. Adi Tunggal Mahajaya yang akan dipanen setelah dapat lokasi yang akan dipanen kemudian pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar jam 01.00 Wib yang mana terdakwa menggunakan sepeda motor milik terdakwa sedangkan saudara YOGA dan saudara PODOL berjalan kaki menuju lokasi tersebut yang mana Jarak rumah rumah yang terdakwa tempati bersama saudara YOGA dan saudara PODOL menuju lokasi di Blok H.12 Divisi 6 Kebun Sungai Ayawan Estate PT. Aditunggal Mahajaya (ATM) Desa Sukamandang Kec.Seruyan Tengah Kab.Seruyan Prov. Kalimantan Tengah kurang lebih 20 (dua puluh) meter kemudian terdakwa bersama saudara YOGA dan saudara PODOL melakukan pemanenan yang mana peran terdakwa bersama saudara YOGA dan saudara PODOL mengambil TBS Kelapa sawit tersebut dengan yaitu saudara PODOL memanen buah kelapa sawit yang masih berada dipohon dengan menggunakan alat berupa egrek kemudian saudara YOGA mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut dan ditumpuk dipinggir jalan blok dengan menggunakan alat berupa tojok setelah dikumpulkan kemudian terdakwa mengangkut dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha MX King warna hitam hijau, dengan Nopol KH 3608 PH yang sudah dipasang 1 (Satu) Buah Keranjang Beronjong dibelakang jok sepeda motor tersebut menuju perbatasan perkebunan kelapa sawit Saye PT. Adi Tunggal Mahajaya dengan lahan masyarakat yang sudah diberi pembatas berupa parit gajah dan setelah itu buah kelapa sawit yang terdakwa angkut tersebut terdakwa bongkar atau lemparkan kedalam parit gajah tersebut.
- Bahwa pada saat terdakwa sedang mengangkut buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor Merk Yamaha MX King warna hitam hijau, dengan Nopol KH 3608 PH yang di jok belakang sudah dipasang Keranjang Beronjong untuk mengangkut buah kelapa sawit, beberapa orang petugas datang dan menghampiri terdakwa, setelah ditanya terdakwa mengaku bahwa buah yang terdakwa angkut tersebut buah kelapa sawit milik Perkebunan Saye PT. Adi Tunggal Mahajaya sehingga terdakwa diamankan oleh petugas dari perkebunan saye PT. Adi Tunggal Mahajaya bersama dengan buah kelapa sawit sebanyakalat 80 (delapan puluh) janjang, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha MX King warna hitam hijau, dengan Nopol KH 3608 PH, 1 (Satu) Buah Keranjang Beronjong, 1 (satu) Buah Tojok sedangkan saudara YOGA dan saudara PODOL berhasil melarikan diri.
- Bahwa rencananya uang hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut akan terdakwa, saudara YOGA dan saudara PODOL bagi bertiga.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Aditunggal Mahajaya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Aditunggal Mahajaya mengalami kerugian yaitu buah sawit yang dicuri berjumlah 80 (delapan puluh) janjang dengan berat 1.520 Kg x Rp 3.517,- = Rp. 5.345.840,- (lima juta tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ZULKARNAIN Alias TONI Bin KARIM (Alm) bersama-sama dengan saudara YOGA dan saudara PODOL (keduanya DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar jam 16.30 Wib terdakwa bersama saudara YOGA dan saudara PODOL berada di rumah terdakwa di Pondok 4 Saye PT. Adi Tunggal Mahajaya Desa Sukamandang yang mana dirumah tersebut ditempati terdakwa bersama saudara YOGA dan saudara PODOL kemudian saudara YOGA mengajak terdakwa dan saudara PODOL dengan mengatakan “ ayo kita kerja ngambil buah kelapa sawit milik Perkebunan Saye PT. Adi Tunggal Mahajaya untuk beli rokok “ kemudian terdakwa jawab dengan saudara PODOL “ Ayo “ dan saudara YOGA mengatakan nanti terdakwa survey dan kita kerja nanti malam setelah itu saudara YOGA berangkat melakukan survey buah kelapa sawit milik Perkebunan Saye PT. Adi Tunggal Mahajaya yang akan dipanen setelah dapat lokasi yang akan dipanen kemudian pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar jam 01.00 Wib yang mana terdakwa menggunakan sepeda motor milik terdakwa sedangkan saudara YOGA dan saudara PODOL berjalan kaki menuju lokasi tersebut yang mana Jarak rumah rumah yang terdakwa tempati bersama saudara YOGA dan saudara PODOL menuju lokasi di Blok H.12 Divisi 6 Kebun Sungai Ayawan Estate PT. Aditunggal Mahajaya (ATM) Desa Sukamandang Kec.Seruyan Tengah Kab.Seruyan Prov. Kalimantan Tengah kurang lebih 20 (dua puluh) meter kemudian terdakwa bersama saudara YOGA dan saudara PODOL melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang mana peran terdakwa bersama saudara YOGA dan saudara PODOL mengambil TBS Kelapa sawit tersebut dengan yaitu saudara PODOL memanen buah kelapa sawit yang masih berada dipohon dengan menggunakan alat berupa egrek kemudian saudara YOGA mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut dan ditumpuk dipinggir jalan blok dengan menggunakan alat berupa tojok setelah dikumpulkan kemudian terdakwa mengangkut dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha MX King warna hitam hijau, dengan Nopol KH 3608 PH yang sudah dipasang 1 (Satu) Buah Keranjang Beronjong dibelakang jok sepeda motor tersebut menuju perbatasan perkebunan kelapa sawit Saye PT. Adi Tunggal Mahajaya dengan lahan masyarakat yang sudah diberi pembatas berupa parit gajah dan setelah itu buah kelapa sawit yang terdakwa angkut tersebut terdakwa bongkar atau lemparkan kedalam parit gajah tersebut.
- Bahwa pada saat terdakwa sedang mengangkut buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor Merk Yamaha MX King warna hitam hijau, dengan Nopol KH 3608 PH yang di jok belakang sudah dipasang Keranjang Beronjong untuk mengangkut buah kelapa sawit, beberapa orang petugas datang dan menghampiri terdakwa, setelah ditanya terdakwa mengaku bahwa buah yang terdakwa angkut tersebut buah kelapa sawit milik Perkebunan Saye PT. Adi Tunggal Mahajaya sehingga terdakwa diamankan oleh petugas dari perkebunan saye PT. Adi Tunggal Mahajaya bersama dengan buah kelapa sawit sebanyakalat 80 (delapan puluh) janjang, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha MX King warna hitam hijau, dengan Nopol KH 3608 PH, 1 (Satu) Buah Keranjang Beronjong, 1 (satu) Buah Tojok sedangkan saudara YOGA dan saudara PODOL berhasil melarikan diri.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Aditunggal Mahajaya.
- Bahwa rencananya uang hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut akan terdakwa, saudara YOGA dan saudara PODOL bagi bertiga.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk melakukan pemanenan / mengambil buah kelapa sawit kepada pihak perusahaan PT. Aditunggal Mahajaya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Aditunggal Mahajaya mengalami kerugian yaitu buah sawit yang dicuri berjumlah 80 (delapan puluh) janjang dengan berat 1.520 Kg x Rp 3.517,- = Rp. 5.345.840,- (lima juta tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------- |