Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2026/PN Spt GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H. RIKI alias UKU anak dari DAGANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 150/Pid.B/2026/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-111/O.2.11/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI alias UKU anak dari DAGANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa RIKI Als UKU Anak dari DAGANG bersama-sama dengan Saksi RENO (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi YORPI (dilakukan penuntutan terpisah) baik bertindak secara sendiri ataupun bersama-sama pada hari Minggu Tanggal 28 Desember 2025 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) BLOK G 17A Divisi VI Estate Mage Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan sendiri, yang turut serta melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira jam 15.00 WIB sampai sekira jam 17.30 WIB di rumah Sdr LUKI, Terdakwa bersama dengan Saksi RENO dan Saksi YORPI sedang minum minuman keras jenis arak sembari mengobrol dan bermain gitar. Selanjutnya sekira jam 22.00 WIB Terdakwa dan Saksi YORPI mengajak Saksi RENO untuk mencari buah durian ke arah Sungai Lawas. Pada saat di rumah Sdr. LUKI, Terdakwa memperbaiki 1 (satu) buah senapan angin PCP merek Predator warna kombinasi hitam merah milik Terdakwa dan membawa 6 (enam) butir peluru. Kemudian Terdakwa, Saksi RENO dan Saksi YORPI segera menuju ke arah Sungai Lawas dengan berjalan kaki.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa, Saksi RENO dan Saksi YORPI berangkat menuju ke arah Sungai Lawas dan setelah melewati jembatan yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia), Terdakwa mulai mengisi peluru senapan angin dan menembakkan senapan angin yang telah dibawa sebelumnya tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke arah atas untuk menakut-nakuti petugas security yang sedang berjaga di Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia). Kemudian Terdakwa mengisi peluru senapan anginnya dan menembakkannya ke arah Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) sebanyak 3 (tiga) kali dan Saksi YORPI mengambil senapan angin dari tangan Terdakwa untuk kemudian menembak sebanyak 2 (dua) kali ke arah pos dengan tujuan mencoba untuk menyakiti dan menakut-nakuti pihak security yang sedang berjaga di Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) yaitu Saksi MINTEK. Dikarenakan merasa takut dengan suara tembakan tersebut, Saksi MINTEK lari keluar dari Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) menuju area kebun kelapa sawit dan bersembunyi di balik pohon kelapa sawit.
  • Bahwa Saksi YORPI kemudian mendekati Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) dan melihat ada kunci kontak sepeda motor yang terletak di atas meja pos. Lalu Saksi YORPI mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada di atas meja Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) tersebut. Pada saat Saksi YORPI keluar dari Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia), Saksi RENO mengambil tongkat kayu yang berada di depan pos. Selanjutnya Saksi YORPI membuka tangki bensin 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Verza warna hitam dengan Nopol KH 5219 QC yang berada di sebelah kiri Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) dan merobohkannya sehingga bensin yang ada di dalam tangki bensin mengalir keluar ke arah pos dengan Saksi YORPI yang juga mengambil 1 (satu) lembar karpet sulam yang ada di dalam pos untuk kemudian oleh Saksi YORPI letakkan di atas 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Verza warna hitam dengan Nopol KH 5219 QC. Kemudian Saksi YORPI mengambil 1 (satu) buah korek api merk Nagoya dari kantong celananya dan menyulut api ke arah lubang tangki bensin. Setelah api menyala, Saksi RENO memasukkan tongkat kayu yang sebelumnya diambil ke dalam lubang tangki bensin 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Verza warna hitam dengan Nopol KH 5219 QC untuk membasahi kayu tersebut dengan bensin. Selanjutnya Saksi RENO mengarahkan tongkat kayu tersebut ke arah bensin yang mengalir ke dekat dinding pos dan api tersebut menyala membakar dinding di sisi kiri pos. Pada saat itu, Terdakwa mengambil 1 (satu) lembar karung plastik dari bawah meja pos untuk kemudian dilempar oleh Terdakwa ke arah dinding pos yang sudah terbakar sehingga membuat api menyala semakin besar
  • Bahwa setelah mengamati api yang telah membesar baik di sepeda motor dan dinding Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia), Saksi RENO mengenali ban sepeda motor yang telah dibakar tersebut adalah sepeda motor milik Saksi MINTEK yang merupakan saudara sekaligus tetangga dari Terdakwa, Saksi YORPI dan Saksi RENO. Karena mengetahui hal tersebut, Saksi RENO mengajak Terdakwa dan Saksi YORPI untuk segera melarikan diri meninggalkan pos tanpa upaya untuk melakukan pemadaman api terhadap 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Verza warna hitam dengan Nopol KH 5219 QC dan sebagian dari Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) yang telah terbakar tersebut. Saksi RENO langsung pulang ke rumah sedangkan Terdakwa dan Saksi YORPI kembali ke rumah Sdr LUKI.
  • Bahwa setelah Terdakwa, Saksi YORPI dan Saksi RENO pergi meninggalkan lokasi kejadian, sekira jam 23.00 WIB Saksi MINTEK menghubungi Saksi HONGGO dan Saksi JEPPRI untuk membantunya memadamkan api menggunakan pelepah daun pohon kelapa sawit. Kemudian Saksi MINTEK bersama Saksi HONGGO dan Saksi JEPPRI menginventaris barang-barang yang rusak dan terbakar dan berkoordinasi dengan pihak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) terkait kejadian tersebut. Selanjutnya Saksi MINTEK melaporkan kepada Ketua RT setempat dan bersama-sama Saksi MINTEK serta Saksi HONGGO dan Saksi JEPPRI mendatangi rumah Terdakwa namun pada saat itu Sdr RIKI tidak ada di rumahnya. Kemudian Saksi MINTEK, Saksi HONGGO dan Saksi JEPPRI dan Ketua RT mendatangi rumah Sdr LUKI dan menemukan Terdakwa dan Saksi YORPI ada di situ dan segera mengamankan keduanya. Selanjutnya Saksi MINTEK, Saksi HONGGO, Saksi JEPPRI dan Ketua RT mendatangi rumah Saksi RENO dan mengamankan Saksi RENO. Kemudian Terdakwa, Saksi YORPI dan Saksi RENO diamankan ke kantor Perusahaan dan pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 Saksi MINTEK bersama Saksi HONGGO dan Saksi JEPPRI membawa Terdakwa, Saksi YORPI dan Saksi RENO ke kantor Polres Kotim.
  • Bahwa dikarenakan perbuatan pembakaran yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Verza  warna hitam dengan Nopol KH 5219 QC dan Pos Gagak yang merupakan aset milik PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) bisa menimbulkan bahaya bagi umum karena lokasi kebakaran tersebut terletak di Perkebunan kelapa sawit milik PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) dan Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) berlokasi di pinggir jalan menghubungkan antara Desa Gunung Makmur dan Desa Tanjong Jorong.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Saksi MINTEK mengalami kerugian materiil sebesar Rp 24.210.000, - (dua puluh empat juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp 24.049.000,- (dua puluh empat juta empat puluh sembilan ribu rupiah). Sehingga berdasarkan Berita Acara Kerugian Perusakan Aset Perusahaan Nomor 001/BA-MAGE-KMBL/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025, total kerugian materiil yang dialami oleh Saski MINTEK dan PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) akibat kejadian pembakaran dan pengerusakan oleh Terdakwa tersebut yaitu sekira Rp 48.259.000,- (empat puluh delapan juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa RIKI Als UKU Anak dari DAGANG bersama-sama dengan Saksi RENO (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi YORPI (dilakukan penuntutan terpisah) baik bertindak secara sendiri ataupun bersama-sama pada hari Minggu Tanggal 28 Desember 2025 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) BLOK G 17A Divisi VI Estate Mage Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang. Perbuatan tersebut para Anak lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira jam 15.00 WIB sampai sekira jam 17.30 WIB di rumah Sdr LUKI, Terdakwa bersama dengan Saksi RENO dan Saksi YORPI sedang minum minuman keras jenis arak sembari mengobrol dan bermain gitar. Selanjutnya sekira jam 22.00 WIB Terdakwa dan Saksi YORPI mengajak Saksi RENO untuk mencari buah durian ke arah Sungai Lawas. Pada saat di rumah Sdr. LUKI, Terdakwa memperbaiki 1 (satu) buah senapan angin PCP merek Predator warna kombinasi hitam merah milik Terdakwa dan membawa 6 (enam) butir peluru. Kemudian Terdakwa, Saksi RENO dan Saksi YORPI segera menuju ke arah Sungai Lawas dengan berjalan kaki.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa, Saksi RENO dan Saksi YORPI berangkat menuju ke arah Sungai Lawas dan setelah melewati jembatan yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia), Terdakwa mulai mengisi peluru senapan angin dan menembakkan senapan angin yang telah dibawa sebelumnya tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke arah atas untuk menakut-nakuti petugas security yang sedang berjaga di Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia). Kemudian Terdakwa mengisi peluru senapan anginnya dan menembakkannya ke arah Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) sebanyak 3 (tiga) kali dan Saksi YORPI mengambil senapan angin dari tangan Terdakwa untuk kemudian menembak sebanyak 2 (dua) kali ke arah pos dengan tujuan mencoba untuk menyakiti dan menakut-nakuti pihak security yang sedang berjaga di Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) yaitu Saksi MINTEK. Dikarenakan merasa takut dengan suara tembakan tersebut, Saksi MINTEK lari keluar dari Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) menuju area kebun kelapa sawit dan bersembunyi di balik pohon kelapa sawit.
  • Bahwa Saksi YORPI kemudian mendekati Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) dan melihat ada kunci kontak sepeda motor yang terletak di atas meja pos. Lalu Saksi YORPI mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada di atas meja Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) tersebut. Pada saat Saksi YORPI keluar dari Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia), Saksi RENO mengambil tongkat kayu yang berada di depan pos. Selanjutnya Saksi YORPI membuka tangki bensin 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Verza warna hitam dengan Nopol KH 5219 QC yang berada di sebelah kiri Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) dan merobohkannya sehingga bensin yang ada di dalam tangki bensin mengalir keluar ke arah pos dengan Saksi YORPI yang juga mengambil 1 (satu) lembar karpet sulam yang ada di dalam pos untuk kemudian oleh Saksi YORPI letakkan di atas 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Verza warna hitam dengan Nopol KH 5219 QC. Kemudian Saksi YORPI mengambil 1 (satu) buah korek api merk Nagoya dari kantong celananya dan menyulut api ke arah lubang tangki bensin. Setelah api menyala, Saksi RENO memasukkan tongkat kayu yang sebelumnya diambil ke dalam lubang tangki bensin 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Verza warna hitam dengan Nopol KH 5219 QC untuk membasahi kayu tersebut dengan bensin. Selanjutnya Saksi RENO mengarahkan tongkat kayu tersebut ke arah bensin yang mengalir ke dekat dinding pos dan api tersebut menyala membakar dinding di sisi kiri pos. Pada saat itu, Terdakwa mengambil 1 (satu) lembar karung plastik dari bawah meja pos untuk kemudian dilempar oleh Terdakwa ke arah dinding pos yang sudah terbakar sehingga membuat api menyala semakin besar
  • Bahwa setelah mengamati api yang telah membesar baik di sepeda motor dan dinding Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia), Saksi RENO mengenali ban sepeda motor yang telah dibakar tersebut adalah sepeda motor milik Saksi MINTEK yang merupakan saudara sekaligus tetangga dari Terdakwa, Saksi YORPI dan Saksi RENO. Karena mengetahui hal tersebut, Saksi RENO mengajak Terdakwa dan Saksi YORPI untuk segera melarikan diri meninggalkan pos tanpa upaya untuk melakukan pemadaman api terhadap 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Verza warna hitam dengan Nopol KH 5219 QC dan sebagian dari Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) yang telah terbakar tersebut. Saksi RENO langsung pulang ke rumah sedangkan Terdakwa dan Saksi YORPI kembali ke rumah Sdr LUKI.
  • Bahwa setelah Terdakwa, Saksi YORPI dan Saksi RENO pergi meninggalkan lokasi kejadian, sekira jam 23.00 WIB Saksi MINTEK menghubungi Saksi HONGGO dan Saksi JEPPRI untuk membantunya memadamkan api menggunakan pelepah daun pohon kelapa sawit. Kemudian Saksi MINTEK bersama Saksi HONGGO dan Saksi JEPPRI menginventaris barang-barang yang rusak dan terbakar dan berkoordinasi dengan pihak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) terkait kejadian tersebut. Selanjutnya Saksi MINTEK melaporkan kepada Ketua RT setempat dan bersama-sama Saksi MINTEK serta Saksi HONGGO dan Saksi JEPPRI mendatangi rumah Terdakwa namun pada saat itu Sdr RIKI tidak ada di rumahnya. Kemudian Saksi MINTEK, Saksi HONGGO dan Saksi JEPPRI dan Ketua RT mendatangi rumah Sdr LUKI dan menemukan Terdakwa dan Saksi YORPI ada di situ dan segera mengamankan keduanya. Selanjutnya Saksi MINTEK, Saksi HONGGO, Saksi JEPPRI dan Ketua RT mendatangi rumah Saksi RENO dan mengamankan Saksi RENO. Kemudian Terdakwa, Saksi YORPI dan Saksi RENO diamankan ke kantor Perusahaan dan pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 Saksi MINTEK bersama Saksi HONGGO dan Saksi JEPPRI membawa Terdakwa, Saksi YORPI dan Saksi RENO ke kantor Polres Kotim.
  • Bahwa dikarenakan perbuatan pembakaran yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Verza  warna hitam dengan Nopol KH 5219 QC dan Pos Gagak yang merupakan aset milik PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) bisa menimbulkan bahaya bagi umum karena lokasi kebakaran tersebut terletak di Perkebunan kelapa sawit milik PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) dan Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) berlokasi di pinggir jalan menghubungkan antara Desa Gunung Makmur dan Desa Tanjong Jorong.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Saksi MINTEK mengalami kerugian materiil sebesar Rp 24.210.000, - (dua puluh empat juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp 24.049.000,- (dua puluh empat juta empat puluh sembilan ribu rupiah). Sehingga berdasarkan Berita Acara Kerugian Perusakan Aset Perusahaan Nomor 001/BA-MAGE-KMBL/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025, total kerugian materiil yang dialami oleh Saski MINTEK dan PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) akibat kejadian pembakaran dan pengerusakan oleh Terdakwa tersebut yaitu sekira Rp 48.259.000,- (empat puluh delapan juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa RIKI Als UKU Anak dari DAGANG bersama-sama dengan Saksi RENO (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi YORPI (dilakukan penuntutan terpisah) baik bertindak secara sendiri ataupun bersama-sama pada hari Minggu Tanggal 28 Desember 2025 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) BLOK G 17A Divisi VI Estate Mage Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan sendiri, yang turut serta secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain. Perbuatan tersebut para Anak lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira jam 15.00 WIB sampai sekira jam 17.30 WIB di rumah Sdr LUKI, Terdakwa bersama dengan Saksi RENO dan Saksi YORPI sedang minum minuman keras jenis arak sembari mengobrol dan bermain gitar. Selanjutnya sekira jam 22.00 WIB Terdakwa dan Saksi YORPI mengajak Saksi RENO untuk mencari buah durian ke arah Sungai Lawas. Pada saat di rumah Sdr. LUKI, Terdakwa memperbaiki 1 (satu) buah senapan angin PCP merek Predator warna kombinasi hitam merah milik Terdakwa dan membawa 6 (enam) butir peluru. Kemudian Terdakwa, Saksi RENO dan Saksi YORPI segera menuju ke arah Sungai Lawas dengan berjalan kaki.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa, Saksi RENO dan Saksi YORPI berangkat menuju ke arah Sungai Lawas dan setelah melewati jembatan yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia), Terdakwa mulai mengisi peluru senapan angin dan menembakkan senapan angin yang telah dibawa sebelumnya tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke arah atas untuk menakut-nakuti petugas security yang sedang berjaga di Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia). Kemudian Terdakwa mengisi peluru senapan anginnya dan menembakkannya ke arah Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) sebanyak 3 (tiga) kali dan Saksi YORPI mengambil senapan angin dari tangan Terdakwa untuk kemudian menembak sebanyak 2 (dua) kali ke arah pos dengan tujuan mencoba untuk menyakiti dan menakut-nakuti pihak security yang sedang berjaga di Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) yaitu Saksi MINTEK. Dikarenakan merasa takut dengan suara tembakan tersebut, Saksi MINTEK lari keluar dari Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) menuju area kebun kelapa sawit dan bersembunyi di balik pohon kelapa sawit.
  • Bahwa Saksi YORPI kemudian mendekati Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) dan melihat ada kunci kontak sepeda motor yang terletak di atas meja pos. Lalu Saksi YORPI mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada di atas meja Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) tersebut. Pada saat Saksi YORPI keluar dari Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia), Saksi RENO mengambil tongkat kayu yang berada di depan pos. Selanjutnya Saksi YORPI membuka tangki bensin 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Verza warna hitam dengan Nopol KH 5219 QC yang berada di sebelah kiri Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) dan merobohkannya sehingga bensin yang ada di dalam tangki bensin mengalir keluar ke arah pos dengan Saksi YORPI yang juga mengambil 1 (satu) lembar karpet sulam yang ada di dalam pos untuk kemudian oleh Saksi YORPI letakkan di atas 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Verza warna hitam dengan Nopol KH 5219 QC. Kemudian Saksi YORPI mengambil 1 (satu) buah korek api merk Nagoya dari kantong celananya dan menyulut api ke arah lubang tangki bensin. Setelah api menyala, Saksi RENO memasukkan tongkat kayu yang sebelumnya diambil ke dalam lubang tangki bensin 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Verza warna hitam dengan Nopol KH 5219 QC untuk membasahi kayu tersebut dengan bensin. Selanjutnya Saksi RENO mengarahkan tongkat kayu tersebut ke arah bensin yang mengalir ke dekat dinding pos dan api tersebut menyala membakar dinding di sisi kiri pos. Pada saat itu, Terdakwa mengambil 1 (satu) lembar karung plastik dari bawah meja pos untuk kemudian dilempar oleh Terdakwa ke arah dinding pos yang sudah terbakar sehingga membuat api menyala semakin besar
  • Bahwa setelah mengamati api yang telah membesar baik di sepeda motor dan dinding Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia), Saksi RENO mengenali ban sepeda motor yang telah dibakar tersebut adalah sepeda motor milik Saksi MINTEK yang merupakan saudara sekaligus tetangga dari Terdakwa, Saksi YORPI dan Saksi RENO. Karena mengetahui hal tersebut, Saksi RENO mengajak Terdakwa dan Saksi YORPI untuk segera melarikan diri meninggalkan pos tanpa upaya untuk melakukan pemadaman api terhadap 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Verza warna hitam dengan Nopol KH 5219 QC dan sebagian dari Pos Gagak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) yang telah terbakar tersebut. Saksi RENO langsung pulang ke rumah sedangkan Terdakwa dan Saksi YORPI kembali ke rumah Sdr LUKI.
  • Bahwa setelah Terdakwa, Saksi YORPI dan Saksi RENO pergi meninggalkan lokasi kejadian, sekira jam 23.00 WIB Saksi MINTEK menghubungi Saksi HONGGO dan Saksi JEPPRI untuk membantunya memadamkan api menggunakan pelepah daun pohon kelapa sawit. Kemudian Saksi MINTEK bersama Saksi HONGGO dan Saksi JEPPRI menginventaris barang-barang yang rusak dan terbakar dan berkoordinasi dengan pihak PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) terkait kejadian tersebut. Selanjutnya Saksi MINTEK melaporkan kepada Ketua RT setempat dan bersama-sama Saksi MINTEK serta Saksi HONGGO dan Saksi JEPPRI mendatangi rumah Terdakwa namun pada saat itu Sdr RIKI tidak ada di rumahnya. Kemudian Saksi MINTEK, Saksi HONGGO dan Saksi JEPPRI dan Ketua RT mendatangi rumah Sdr LUKI dan menemukan Terdakwa dan Saksi YORPI ada di situ dan segera mengamankan keduanya. Selanjutnya Saksi MINTEK, Saksi HONGGO, Saksi JEPPRI dan Ketua RT mendatangi rumah Saksi RENO dan mengamankan Saksi RENO. Kemudian Terdakwa, Saksi YORPI dan Saksi RENO diamankan ke kantor Perusahaan dan pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 Saksi MINTEK bersama Saksi HONGGO dan Saksi JEPPRI membawa Terdakwa, Saksi YORPI dan Saksi RENO ke kantor Polres Kotim.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Saksi MINTEK mengalami kerugian materiil sebesar Rp 24.210.000, - (dua puluh empat juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp 24.049.000,- (dua puluh empat juta empat puluh sembilan ribu rupiah). Sehingga berdasarkan Berita Acara Kerugian Perusakan Aset Perusahaan Nomor 001/BA-MAGE-KMBL/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025, total kerugian materiil yang dialami oleh Saski MINTEK dan PT. KMB (PT. Karya Makmur Bahagia) akibat kejadian pembakaran dan pengerusakan oleh Terdakwa tersebut yaitu sekira Rp 48.259.000,- (empat puluh delapan juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional)  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya