Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa ia Terdakwa OVI OVIA REJEKI Bin EDWIN SAPRIN pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira Jam 23.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret pada Tahun 2025, bertempat di Jalan Pelangkong RT.001 RW.04 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. YUSUP (Daftar Pencarian Orang) melalui Telephone Aplikasi Whats App dengan maksud dan tujuan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons / 100 (seratus) gram kepada Sdr. YUSUP (DPO), kemudian Sdr. YUSUP (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa untuk pesanan narkotika jenis sabu yang diminta Terdakwa seharga Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) lalu Terdakwa meminta narkotika jenis sabu tersebut terlebih dahulu dan akan dibayarkan oleh Terdakwa kepada Sdr. YUSUP (DPO) setelah narkotika jenis sabu tersebut dapat dijual oleh Terdakwa, kemudian Sdr. YUSUP (DPO) bersepakat atas tawaran Terdakwa karena sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh Terdakwa dengan mekanisme yang sama. Setelahnya tidak berselang lama kemudian Terdakwa menuju rumah Sdr. YUSUP (DPO) yang berlokasi di Jalan Bahtera Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF, kemudian sesampainya di rumah Sdr. YUSUP (DPO) lalu Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) ons / 100 (seratus) gram yang terbungkus didalam 1 (satu) plastik klip besar, setelah mendapatkan pesanan narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa membawanya kembali menuju rumah Terdakwa. Selanjutnya setelah Terdakwa sampai di rumahnya lalu Terdakwa menyisihkan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) ons / 100 (seratus) gram yang terbungkus didalam 1 (satu) plastik klip besar yang didapat dari Sdr. YUSUP (DPO) dengan cara Terdakwa menyisihkannya ke dalam plastik-plastik klip kecil menggunakan sendok lalu ditimbang dengan timbangan digital, kemudian dari hasil penyisihan tersebut Terdakwa berhasil menyisihkan menjadi 20 (dua puluh) paket klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor tiap paket/perbungkus klip narkotika jenis sabu seberat 5,10 (lima koma sepuluh) gram yang rencananya akan dijual oleh Terdakwa seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) lalu dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam tanpa merk. -------------------------------
- Bahwa rencananya jika Terdakwa berhasil menjual 20 (dua puluh) paket klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor tiap paket/perbungkus klip narkotika jenis sabu seberat 5,10 (lima koma sepuluh) gram yang rencananya akan dijual oleh Terdakwa seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), maka Terdakwa rencananya mendapatkan keuntungan sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari hasil penjualan. ---------------------------------------------
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 dalam rentan waktu sekira jam 15.00 WIB sampai dengan jam 18.00 WIB Terdakwa didatangi di kebun Terdakwa oleh beberapa orang yang tidak dikenal untuk membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa, kemudian Terdakwa berhasil menjual sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan rincian berat kotor tiap paket/perbungkus klip narkotika jenis sabu seberat 5,10 (lima koma sepuluh) seharga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), sehingga dari total 3 (tiga) paket penjualan tersebut Terdakwa berhasil mendapatkan uang sebanyak Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira jam 22.00 WIB Sdr. SUSEN (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa karena telah mengenal Sdr. SUSEN (DPO) sebelumnya lalu Terdakwa bersedia menjual kepada Sdr. SUSEN (DPO) yang nantinya setelah sampai rumah Sdr. SUSEN (DPO) rencananya baru Terdakwa sisihkan seharga yang diminta Sdr. SUSEN (DPO), Setelahnya tidak berselang lama kemudian Terdakwa menuju rumah SUSEN (DPO) yang berlokasi di Jalan Pelangkong RT.001 RW.04 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna Silver dengan Nomor Polisi KH 1301 LE untuk mengantarkan narkotika jenis sabu pesanan Sdr. SUSEN (DPO). -----------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira jam 22.30 WIB Anggota Reskrim Polsek Mentaya Hulu mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa sering mengedarkan narkotika jenis sabu di areal Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawairingin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Anggota Reskrim Polsek Mentaya Hulu menuju pondok kebun Terdakwa lalu pada saat proses Penyelidikan didapati info Terdakwa menuju rumah Sdr. SUSEN (DPO) lalu Anggota Reskrim Polsek Mentaya Hulu diantaranya adalah Saksi AJI PANGESTU dan Saksi LULUS QISTHIAN C menuju rumah Sdr. SUSEN (DPO), kemudian sesampainya Saksi AJI PANGESTU dan Saksi LULUS QISTHIAN C beserta Anggota Reskrim Polsek Mentaya Hulu lainnya di rumah Sdr. SUSEN (DPO) yang berlokasi di Jalan Pelangkong RT.001 RW.04 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah lalu Saksi AJI PANGESTU dan Saksi LULUS QISTHIAN C beserta Anggota Reskrim Polsek Mentaya Hulu lainnya melihat Terdakwa berada di dalam rumah SUSEN (DPO), kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira jam 23.30 WIB Saksi AJI PANGESTU dan Saksi LULUS QISTHIAN C beserta Anggota Reskrim Polsek Mentaya Hulu lainnya mengamankan Terdakwa, setelahnya Saksi AJI PANGESTU dan Saksi LULUS QISTHIAN C beserta Anggota Reskrim Polsek Mentaya Hulu lainnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Ketua RW setempat yakni Saksi HOKMAN Bin HAMUD MATAIB lalu menemukan 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, uang tunai sebesar Rp925.000,- (sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), 17 (tujuh belas) buah potongan lembar tissue, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru dengan nomor SIM : 082192582279 dengan imei 1 : 864011047725132 dan imei 2 : 864011047725124, 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna Silver dengan Nomor Polisi KH 1301 LE yang digunakan Terdakwa pada saat mengantar barang narkotika jenis sabu ke rumah Sdr. SUSEN (DPO). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polsek Mentaya Hulu untuk proses lebih lanjut. -----
- Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 yang ditandatangani oleh NOR IKHSAN, S.Sos selaku Kepala Kepolisian Sektor Mentaya Hulu dan M.AIDIR RAHMAN selaku PLH Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit terhadap : --------------------------
- Serbuk kristal sebanyak 17 (tujuh belas) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 81,71 (delapan puluh satu koma tujuh satu) gram;
- Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0146 tanggal 15 Maret 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh BAYU INDRA PERMANA, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.----
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
-------- Bahwa ia Terdakwa OVI OVIA REJEKI Bin EDWIN SAPRIN pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira Jam 23.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret pada Tahun 2025, bertempat di Jalan Pelangkong RT.001 RW.04 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. YUSUP (Daftar Pencarian Orang) melalui Telephone Aplikasi Whats App dengan maksud dan tujuan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons / 100 (seratus) gram kepada Sdr. YUSUP (DPO), kemudian Sdr. YUSUP (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa untuk pesanan narkotika jenis sabu yang diminta Terdakwa seharga Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) lalu Terdakwa meminta narkotika jenis sabu tersebut terlebih dahulu dan akan dibayarkan oleh Terdakwa kepada Sdr. YUSUP (DPO) setelah narkotika jenis sabu tersebut dapat dijual oleh Terdakwa, kemudian Sdr. YUSUP (DPO) bersepakat atas tawaran Terdakwa karena sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh Terdakwa dengan mekanisme yang sama. Setelahnya tidak berselang lama kemudian Terdakwa menuju rumah Sdr. YUSUP (DPO) yang berlokasi di Jalan Bahtera Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF, kemudian sesampainya di rumah Sdr. YUSUP (DPO) lalu Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) ons / 100 (seratus) gram yang terbungkus didalam 1 (satu) plastik klip besar, setelah mendapatkan pesanan narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa membawanya kembali menuju rumah Terdakwa. Selanjutnya setelah Terdakwa sampai di rumahnya lalu Terdakwa menyisihkan narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) ons / 100 (seratus) gram yang terbungkus didalam 1 (satu) plastik klip besar yang didapat dari Sdr. YUSUP (DPO) dengan cara Terdakwa menyisihkannya ke dalam plastik-plastik klip kecil menggunakan sendok lalu ditimbang dengan timbangan digital, kemudian dari hasil penyisihan tersebut Terdakwa berhasil menyisihkan menjadi 20 (dua puluh) paket klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor tiap paket/perbungkus klip narkotika jenis sabu seberat 5,10 (lima koma sepuluh) gram yang dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam tanpa merk. ---
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira jam 22.30 WIB Anggota Reskrim Polsek Mentaya Hulu mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa sering mengedarkan narkotika jenis sabu di areal Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawairingin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Anggota Reskrim Polsek Mentaya Hulu menuju pondok kebun Terdakwa lalu pada saat proses Penyelidikan didapati info Terdakwa menuju rumah Sdr. SUSEN (DPO) lalu Anggota Reskrim Polsek Mentaya Hulu diantaranya adalah Saksi AJI PANGESTU dan Saksi LULUS QISTHIAN C menuju rumah Sdr. SUSEN (DPO), kemudian sesampainya Saksi AJI PANGESTU dan Saksi LULUS QISTHIAN C beserta Anggota Reskrim Polsek Mentaya Hulu lainnya di rumah Sdr. SUSEN (DPO) yang berlokasi di Jalan Pelangkong RT.001 RW.04 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah lalu Saksi AJI PANGESTU dan Saksi LULUS QISTHIAN C beserta Anggota Reskrim Polsek Mentaya Hulu lainnya melihat Terdakwa berada di dalam rumah SUSEN (DPO), kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira jam 23.30 WIB Saksi AJI PANGESTU dan Saksi LULUS QISTHIAN C beserta Anggota Reskrim Polsek Mentaya Hulu lainnya mengamankan Terdakwa, setelahnya Saksi AJI PANGESTU dan Saksi LULUS QISTHIAN C beserta Anggota Reskrim Polsek Mentaya Hulu lainnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Ketua RW setempat yakni Saksi HOKMAN Bin HAMUD MATAIB lalu menemukan 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, uang tunai sebesar Rp925.000,- (sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), 17 (tujuh belas) buah potongan lembar tissue, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru dengan nomor SIM : 082192582279 dengan imei 1 : 864011047725132 dan imei 2 : 864011047725124, 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna Silver dengan Nomor Polisi KH 1301 LE yang digunakan Terdakwa pada saat mengantar barang narkotika jenis sabu ke rumah Sdr. SUSEN (DPO). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polsek Mentaya Hulu untuk proses lebih lanjut. -----
- Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 yang ditandatangani oleh NOR IKHSAN, S.Sos selaku Kepala Kepolisian Sektor Mentaya Hulu dan M.AIDIR RAHMAN selaku PLH Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sampit terhadap : ---------------------------
- Serbuk kristal sebanyak 17 (tujuh belas) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 81,71 (delapan puluh satu koma tujuh satu) gram;
- Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0146 tanggal 15 Maret 2025 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh BAYU INDRA PERMANA, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -----------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |