Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
204/Pid.Sus/2025/PN Spt | 1.RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. 2.NUR ANNISA, S.H. |
MARTO bin MARKASI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 204/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-108/O.2.11/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA: -------- Bahwa ia Terdakwa Marto Bin Markasi pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Provinsi Lintas Kuala Kuayan Rt. 001 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Setiap orang yang menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekusors Narkotika di muka sidang pengadilan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa Saksi David Prasetyo Bin Asik Siswanto merupakan tahanan Polsek Mentaya Hulu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/44/XII/RES.4.2/2024 tanggal 28 Desember 2024, ditahan sejak tanggal 25 Desember 2024 s/d 16 Januari 2025, dan telah diperpanjang penahanannya dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dengan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-15/O.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 mulai tanggal 17 Januari 2025 s/d 25 Februari 2025 dan Saksi Sugianur Alias Yanur Bin Kardiansyah merupakan tahanan Polsek Mentaya Hulu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/43/XII/RES.4.2/2024 tanggal 28 Desember 2024 ditahan semenjak tanggal 25 Desember 2024 s/d 16 Januari 2025, dan telah diperpanjang penahanannya dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dengan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-16/O.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 mulai tanggal 17 Januari 2025 s/d 25 Februari 2025. Yang mana Saksi David Prasetyo dan Saksi Sugianur sedang menjalani tahapan penyidikan dalam perkara tindak pidana Narkotika.-------------------------- Bahwa berawal pada tanggal 8 Februari 2025 Saksi Sugianur mengajak Saksi David untuk lari dari ruang tahanan Polsek Mentaya Hulu dan berdiskusi untuk mencari cara melarikan diri, lalu Saksi David menyampaikan jika ingin kabur harus merusak gembok dan diperlukan obeng kecil, kemudian Saksi Sugianur mempunyai ide untuk meminta tolong kepada Yadi yang merupakan binaan dari Polsek Mentaya Hulu untuk dicarikan obeng kecil namun saat itu tidak ada, hingga sekitar tanggal 11 Februari 2025 saat Saksi Sugianur meminta rokok kepada Yadi. Kemdian Yadi memberikan rokok 2 (dua) batang beserta bungkusnya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah besi stainles tipis seperti pinset panjang ± 10 cm. Selanjutnya besi tersebut yang digunakan Saksi David untuk mencoba membuka kunci gembok ruang sel tahanan setiap hari saat petugas lengah dan baru berhasil terbuka pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, yang saat itu ada Terdakwa dan Saksi David bertanya ke Yadi apakah ada orang kemudian Yadi mengecek sekitar penjagaan dan dijawab oleh Yadi “kerida (tidak ada)”, setelah itu Yadi pindah ke sofa samping sel tahanan, lalu Saksi David dan Saksi Sugianur menuju ke arah ruangan sat reskrim dan keluar melalui jendela ruang reskrim lalu sembunyi ke hutan belakang Polsek Mentaya Hulu.- -------- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib, Saksi David bersama Saksi Sugianur ke rumah Sahidun dan berencana untuk meminjam sepeda motor untuk pergi ke Tanjung Jariangau. Namun saat itu Sahidun tidak punya sepeda motor sehingga Saksi David meminjam handphone. Setelah itu Saksi David menelepon adik ipar Saksi dengan nomor 081351127202, namun saat itu yang mengangkat adalah Istri Saksi David yang bernama Heni. Kemudian Saksi David menyampaikan kepada istri Saksi bahwa “Saya kabur dari Polsek, tolong kabari Mang Saleh, untuk jemput di tempat Sahidun. Setelah selesai Saksi David mengembalikan handphone Sahidun dan kembali bersembunyi ke dalam hutan. Kemudian hingga sekira jam 01.00 Wib belum datang jemputan, Saksi David dan Saksi Sugianur berinisiatif mendatangi rumah Sahidun untuk meminjam handphone, namun saat itu Sahidun tidak meminjamkan handphone dan memberikan handphone Nokia 105 dan menyampaikan “ini dari istrimu”, kemudian Saksi bersama Saksi Sugianur bersembunyi kembali ke hutan. Lalu sekira jam 03.00 Wib Saksi David bersama Saksi Sugianur pergi ke Sungai Pulut. Saat pagi Saksi sampai di kebun sawit Masyarakat dan sembunyi di perkebunan sawit masyarakat. Saat Saksi David melihat sepeda motor melintas yang ternyata adalah Ketua RT yaitu Terdakwa. Kemudian Saksi David mendatangi Terdakwa yang hendak berangkat kerja ke hutan. Kemudian Saksi David bertanya kepada Terdakwa “kemana jalan menuju Sungai Pulut yang tembus arah bawan?.” Selanjutnya Saksi David meminta tolong berulang kali kepada Terdakwa agar diantarkan menuju Sungai pulut yang tembus arah bawan. Setelah itu Terdakwa menyetujuinya padahal Terdakwa mengetahui Saksi David dan Saksi Sugianur merupakan tahanan pada perkara tindak pidana Narkotika. Kemudian Terdakwa mengantar Saksi David dan Saksi Sugianur menuju ke jalaan menuju Sungai pulut menggunakan sepeda merk jupiter Z warna hitam biru dan diturunkan di jalan setapak menuju Sungai pulut. Selanjutnya Terdakwa pergi ke tempat kerja. Selanjutnya setiba di Sungai pulut Saksi David menelepon Saleh untuk jemput di Sungai Pulut. Selanjutnya sekira jam 09.00 Wib datang Saleh mengendari mobil dan saat itu bertanya “tujuan kalian ini mau kemana?” kemudian Saksi David menjawab “terserah pian ja membawa kemana yang aman”, kemudian Saksi David dan Saksi Sugianur dibawa ke Palangkaraya singgah ke rumah adik Saksi David untuk mandi yang mana adik Saksi tidak berada di rumah, namun Saksi David mengetahui tempat biasanya menyimpan kuncinya. Sehabis maghrib Saksi David dan Saksi Sugianur berangkat menuju Sepang Simin diantar oleh Saleh. Setelah sampai Sepang Simin beristirahat untuk makan. Kemudian melanjutkan perjalanan menuju tambang emas. Sesampai di tambang emas sekira jam 03.00 Wib pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 dan pada siang harinya Saleh pulang ke Kuayan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 pagi sekira jam 05.00 Wib Saksi David bersama Saksi Sugianur Alias Yanur Bin Kardiansyah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian yakni Saksi Devario Putra Efendi dan Saksi DJ. Kuswanda selanjutnya di bawa ke Sampit.----------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--- ATAU
KEDUA: -------- Bahwa ia Terdakwa Marto Bin Markasi pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Provinsi Lintas Kuala Kuayan Rt. 001 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa Saksi David Prasetyo Bin Asik Siswanto merupakan tahanan Polsek Mentaya Hulu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/44/XII/RES.4.2/2024 tanggal 28 Desember 2024, ditahan sejak tanggal 25 Desember 2024 s/d 16 Januari 2025, dan telah diperpanjang penahanannya dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dengan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-15/O.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 mulai tanggal 17 Januari 2025 s/d 25 Februari 2025 dan Saksi Sugianur Alias Yanur Bin Kardiansyah merupakan tahanan Polsek Mentaya Hulu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/43/XII/RES.4.2/2024 tanggal 28 Desember 2024 ditahan semenjak tanggal 25 Desember 2024 s/d 16 Januari 2025, dan telah diperpanjang penahanannya dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dengan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-16/O.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 mulai tanggal 17 Januari 2025 s/d 25 Februari 2025. Yang mana Saksi David Prasetyo dan Saksi Sugianur sedang menjalani tahapan penyidikan dalam perkara tindak pidana Narkotika.-------------------------- Bahwa berawal pada tanggal 8 Februari 2025 Saksi Sugianur mengajak Saksi David untuk lari dari ruang tahanan Polsek Mentaya Hulu dan berdiskusi untuk mencari cara melarikan diri, lalu Saksi David menyampaikan jika ingin kabur harus merusak gembok dan diperlukan obeng kecil, kemudian Saksi Sugianur mempunyai ide untuk meminta tolong kepada Yadi yang merupakan binaan dari Polsek Mentaya Hulu untuk dicarikan obeng kecil namun saat itu tidak ada, hingga sekitar tanggal 11 Februari 2025 saat Saksi Sugianur meminta rokok kepada Yadi. Kemdian Yadi memberikan rokok 2 (dua) batang beserta bungkusnya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah besi stainles tipis seperti pinset panjang ± 10 cm. Selanjutnya besi tersebut yang digunakan Saksi David untuk mencoba membuka kunci gembok ruang sel tahanan setiap hari saat petugas lengah dan baru berhasil terbuka pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib, yang saat itu ada Terdakwa dan Saksi David bertanya ke Yadi apakah ada orang kemudian Yadi mengecek sekitar penjagaan dan dijawab oleh Yadi “kerida (tidak ada)”, setelah itu Yadi pindah ke sofa samping sel tahanan, lalu Saksi David dan Saksi Sugianur menuju ke arah ruangan sat reskrim dan keluar melalui jendela ruang reskrim lalu sembunyi ke hutan belakang Polsek Mentaya Hulu.- -------- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib, Saksi David bersama Saksi Sugianur ke rumah Sahidun dan berencana untuk meminjam sepeda motor untuk pergi ke Tanjung Jariangau. Namun saat itu Sahidun tidak punya sepeda motor sehingga Saksi David meminjam handphone. Setelah itu Saksi David menelepon adik ipar Saksi dengan nomor 081351127202, namun saat itu yang mengangkat adalah Istri Saksi David yang bernama Heni. Kemudian Saksi David menyampaikan kepada istri Saksi bahwa “Saya kabur dari Polsek, tolong kabari Mang Saleh, untuk jemput di tempat Sahidun. Setelah selesai Saksi David mengembalikan handphone Sahidun dan kembali bersembunyi ke dalam hutan. Kemudian hingga sekira jam 01.00 Wib belum datang jemputan, Saksi David dan Saksi Sugianur berinisiatif mendatangi rumah Sahidun untuk meminjam handphone, namun saat itu Sahidun tidak meminjamkan handphone dan memberikan handphone Nokia 105 dan menyampaikan “ini dari istrimu”, kemudian Saksi bersama Saksi Sugianur bersembunyi kembali ke hutan. Lalu sekira jam 03.00 Wib Saksi David bersama Saksi Sugianur pergi ke Sungai Pulut. Saat pagi Saksi sampai di kebun sawit Masyarakat dan sembunyi di perkebunan sawit masyarakat. Saat Saksi David melihat sepeda motor melintas yang ternyata adalah Ketua RT yaitu Terdakwa. Kemudian Saksi David mendatangi Terdakwa yang hendak berangkat kerja ke hutan. Kemudian Saksi David bertanya kepada Terdakwa “kemana jalan menuju Sungai Pulut yang tembus arah bawan?.” Selanjutnya Saksi David meminta tolong berulang kali kepada Terdakwa agar diantarkan menuju Sungai pulut yang tembus arah bawan.“ Setelah itu Terdakwa menyetujuinya padahal Terdakwa mengetahui Saksi David dan Saksi Sugianur merupakan tahanan pada perkara tindak pidana Narkotika. Kemudian Terdakwa mengantar Saksi David dan Saksi Sugianur menuju ke jalaan menuju Sungai pulut menggunakan sepeda merk jupiter Z warna hitam biru dan diturunkan di jalan setapak menuju Sungai pulut. Selanjutnya Terdakwa pergi ke tempat kerja. Selanjutnya setiba di Sungai pulut Saksi David menelepon Saleh untuk jemput di Sungai Pulut. Selanjutnya sekira jam 09.00 Wib datang Saleh mengendari mobil dan saat itu bertanya “tujuan kalian ini mau kemana?” kemudian Saksi David menjawab “terserah pian ja membawa kemana yang aman”, kemudian Saksi David dan Saksi Sugianur dibawa ke Palangkaraya singgah ke rumah adik Saksi David untuk mandi yang mana adik Saksi tidak berada di rumah, namun Saksi David mengetahui tempat biasanya menyimpan kuncinya. Sehabis maghrib Saksi David dan Saksi Sugianur berangkat menuju Sepang Simin diantar oleh Saleh. Setelah sampai Sepang Simin beristirahat untuk makan. Kemudian melanjutkan perjalanan menuju tambang emas. Sesampai di tambang emas sekira jam 03.00 Wib pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 dan pada siang harinya Saleh pulang ke Kuayan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 pagi sekira jam 05.00 Wib Saksi David bersama Saksi Sugianur Alias Yanur Bin Kardiansyah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian yakni Saksi Devario Putra Efendi dan Saksi DJ. Kuswanda selanjutnya di bawa ke Sampit.----------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 223 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |