| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 79/Pdt.G/2025/PN Spt | SARNUDIN J. | 1.PT. AGRO INDOMAS (PT.AI) 2.PT. BUMI SAWIT KENCANA (PT.BSK) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 79/Pdt.G/2025/PN Spt | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah pemilik Tanah Adat Dayak berupa 4 (empat) bidang Tanah Adat Dayak yang sebelumnya diperoleh berdasarkan Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang diperkuat dengan adanya :
a. Surat Pernyataan yang dibuat oleh Jahudi Bin Nuhan tanggal 10 Juni 1995 (orang tua Penggugat) yang diketahui oleh Kepala Dukuh Selunuk, Desa Terawan selaku Pemilik Tanah Adat seluas ± 297.500 M?2; (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus meter kuadrat) atau 29,7500 hektar, dengan keterangan dahulu sebagai berikut :
Letak Tanah Adat :
Ukuran Tanah :
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
Keterangan saat ini setelah adanya pemekaran Kabupaten sebagai berikut :
Letak Tanah Adat :
Ukuran Tanah :
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
b. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Sarnudin J./ Penggugat selaku Pemilik Tanah Adat seluas ± 171.724 M?2; (seratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh empat meter kuadrat) atau 17,1724 hektar, dengan ukuran tidak beraturan, dengan keterangan sebagai berikut :
Letak Tanah Adat :
Ukuran Tanah :
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
c. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Sarnudin J./ Penggugat selaku Pemilik Tanah Adat seluas ± 274.740 M?2; (dua ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh meter kuadrat) atau 27,4740 hektar, dengan ukuran tidak beraturan, dengan keterangan sebagai berikut :
Letak Tanah Adat :
Ukuran Tanah :
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
d. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah A.n. Sarnudin J./ Penggugat selaku Pemilik Tanah Adat seluas ± 141.053,25 M?2; (seratus empat puluh satu ribu lima puluh tiga koma dua puluh lima meter kuadrat) atau 14,1053,25 hektar, dengan ukuran tidak beraturan, dengan keterangan sebagai berikut :
Letak Tanah Adat :
Ukuran Tanah :
Batas-Batas Fisik Tanah Adat :
3. Menyatakan dalam hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum eks. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II agar mengeluarkan atau melakukan enclave lokasi Obyek Sengketa yang telah diduduki dan dikuasai oleh Penggugat dari lokasi perizinannya segera setelah putusan ini diucapkan atau berkekuatan hukum tetap secara seketika dan sekaligus serta tanpa syarat apapun kapan perlu dengan bantuan aparat keamanan dan pejabat terkait ; 5. Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah pemegang besit yang beritikad baik dan pemegang besit yang sah atas tanaman kelapa sawit termasuk buahnya menurut Pasal 529 KUHPerdata dan Pasal 533 KUHPerdata diatas lokasi Obyek Sengketa ; 6. Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat seluruhnya adalah sebesar Rp. 5.005.000.000.000,- (lima triliun lima miliar rupiah)/ kerugian materiil sebesar ± Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) + kerugian immateril (moril) sebesar Rp. 5.000.000.000.000,- (lima triliun rupiah) ; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ; 8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, Banding, ataupun Kasasi ; 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex a quo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
