Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa TEO ADI Bin ARBAEN bersama - sama melakukan atau turut serta melakukan dengan Sdr. KRISMON (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 05.30 WIB bertempat pada Area Perkebunan Kelapa Sawit Blok D 35/36 Divisi 2 PT. Karya Makmur Abadi Selatan Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 00.10 WIB bertempat pada Area Perkebunan Kelapa Sawit Blok A 014/015 Divisi I Estate PT. KMA Selatan Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan / atau memungut Hasil Perkebunan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa bersama Sdr. KRISMON (dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat menuju area perkebunan kelapa sawit Blok D 35/36 Divisi 2 PT. Karya Makmur Abadi Selatan (selanjutnya disebut PT. KMA Selatan) Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan niat untuk mengambil buah sawit tanpa izin, terdakwa dan Sdr. KRISMON berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up grandmax warna hitam, setibanya di area Blok D 35/36 Divisi 2 PT. Karya Makmur Abadi Selatan kemudian terdakwa dan Sdr. KRISMON segera memanen dan mengangkut buah sawit dengan pembagian peran yakni terdakwa bertugas untuk memuat buah sawit ke dalam bak mobil pick up dengan menggunakan tojok dan Sdr. KRISMON bertugas untuk memanen buah sawit dengan menggunakan egrek, kemudian datang pihak Security PT. KMA Selatan yakni Sdr. DIDI dan Sdr. KHALID yang berusaha menangkap terdakwa dan Sdr. KRISMON, kemudian terdakwa dan Sdr. KRISMON dengan segera melarikan diri dan dikejar oleh pihak Security PT. KMA Selatan, kemudian saat di ujung jalan terdakwa dan Sdr. KRISMON berhenti karena terhalang oleh palang portal, selanjutnya terdakwa keluar dari mobil dan dengan memegang kapak dan parang lalu terdakwa menendang palang portal tersebut hingga roboh dan kemudian mengancam pihak security PT. KMA Selatan dengan menggunakan kapak dan parang, kemudian terdakwa kembali masuk ke dalam mobil dan pergi meninggalkan area perkebunan sawit PT. KMA Selatan, kemudian terdakwa bersama Sdr. KRISMON pergi menuju ke lokasi lahan pribadi milik Sdr. LAYADI (DPO) untuk singgah dari kejaran saksi Didi dan saksi Khalid selaku team patroli keamanan PT. KMA, selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB terdakwa bersama Sdr. KRISMON berangkat menuju pabrik simpang sebabi KM 91 ke tempat Sdr. PRIMUS (DPO) untuk menjual buah sawit hasil curian tersebut, kemudian setelah buah sawit itu ditimbang dan dijual selanjutnya hasil penjualan itu dibagi rata untuk terdakwa dan Sdr. KRISMON.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa dan Sdr. DODOT (DPO) berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up grandmax warna hitam berangkat menuju area perkebunan kelapa sawit Blok A 014/015 Divisi I Estate PT. KMA Selatan Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tujuan mengambil buah sawit tanpa izin, kemudian setibanya di lokasi tersebut terdakwa dan Sdr. DODOT (DPO) segera memanen dan mengangkut buah sawit kedalam bak mobil pick up dengan pembagian peran yakni Sdr. DODOT (DPO) bertugas memanen buah sawit dengan menggunakan egrek dan terdakwa bertugas mengangkut dan memuat buah sawit ke dalam bak mobil pick up, hingga berlanjut pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 00.10 WIB bertempat di area perkebunan kelapa sawit Blok A 014/015 Divisi I Estate PT. KMA Selatan Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, ketika terdakwa dan Sdr. DODOT (DPO) sedang melakukan aktivitas panen tanpa izin kemudian keduanya didatangi oleh pihak Security PT. KMA Selatan yang pada saat itu sedang berpatroli menyisir area perkebunan, kemudian pihak security PT. KMA Selatan menangkap terdakwa sedangkan Sdr. DODOT (DPO) berhasil melarikan diri dari kejaran pihak security, selanjutnya terdakwa bersama sejumlah barang bukti diamankan oleh pihak security dan selanjutnya diserahkan ke pihak Polsek Mentaya Hulu untuk diproses secara hukum.
- Bahwa PT. Karya Makmur Abadi merupaka sebuah Perseroan Terbatas yang secara sah dan legal beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor : 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Karya Makmur Abadi Atas Tanah Di Kabupaten Kotawaringin Timur , Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 28 Oktober 2016.
- Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan PT. KMA Selatan kehilangan buah sawit sebanyak 45 (empat puluh lima) janjang buah sawit dengan berat bersih 731 (tujuh ratus tiga puluh satu) kilogram yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2.273.410,- (dua juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus sepuluh rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk memanen, mengangkut, mengambil, menguasai buah sawit milik PT. Karya Makmur Abadi Selatan.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa TEO ADI Bin ARBAEN pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 05.30 WIB bertempat pada Area Perkebunan Kelapa Sawit Blok D 35/36 Divisi 2 PT. Karya Makmur Abadi Selatan Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 00.10 WIB bertempat pada Area Perkebunan Kelapa Sawit Blok A 014/015 Divisi I Estate PT. KMA Selatan Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa bersama Sdr. KRISMON (dilakukan penuntutan secara terpisah) berangkat menuju area perkebunan kelapa sawit Blok D 35/36 Divisi 2 PT. Karya Makmur Abadi Selatan (selanjutnya disebut PT. KMA Selatan) Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan niat untuk mengambil buah sawit tanpa izin, terdakwa dan Sdr. KRISMON berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up grandmax warna hitam, setibanya di area Blok D 35/36 Divisi 2 PT. Karya Makmur Abadi Selatan kemudian terdakwa dan Sdr. KRISMON segera memanen dan mengangkut buah sawit dengan pembagian peran yakni terdakwa bertugas untuk memuat buah sawit ke dalam bak mobil pick up dengan menggunakan tojok dan Sdr. KRISMON bertugas untuk memanen buah sawit dengan menggunakan egrek, kemudian datang pihak Security PT. KMA Selatan yakni Sdr. DIDI dan Sdr. KHALID yang berusaha menangkap terdakwa dan Sdr. KRISMON, kemudian terdakwa dan Sdr. KRISMON dengan segera melarikan diri dan dikejar oleh pihak Security PT. KMA Selatan, kemudian saat di ujung jalan terdakwa dan Sdr. KRISMON berhenti karena terhalang oleh palang portal, selanjutnya terdakwa keluar dari mobil dan dengan memegang kapak dan parang lalu terdakwa menendang palang portal tersebut hingga roboh dan kemudian mengancam pihak security PT. KMA Selatan dengan menggunakan kapak dan parang, kemudian terdakwa kembali masuk ke dalam mobil dan pergi meninggalkan area perkebunan sawit PT. KMA Selatan, kemudian terdakwa bersama Sdr. KRISMON pergi menuju ke lokasi lahan pribadi milik Sdr. LAYADI (DPO) untuk singgah dari kejaran saksi Didi dan saksi Khalid selaku team patroli keamanan PT. KMA, selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB terdakwa bersama Sdr. KRISMON berangkat menuju pabrik simpang sebabi KM 91 ke tempat Sdr. PRIMUS (DPO) untuk menjual buah sawit hasil curian tersebut, kemudian setelah buah sawit itu ditimbang dan dijual selanjutnya hasil penjualan itu dibagi rata untuk terdakwa dan Sdr. KRISMON.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa dan Sdr. DODOT (DPO) berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up grandmax warna hitam berangkat menuju area perkebunan kelapa sawit Blok A 014/015 Divisi I Estate PT. KMA Selatan Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tujuan mengambil buah sawit tanpa izin, kemudian setibanya di lokasi tersebut terdakwa dan Sdr. DODOT (DPO) segera memanen dan mengangkut buah sawit kedalam bak mobil pick up dengan pembagian peran yakni Sdr. DODOT (DPO) bertugas memanen buah sawit dengan menggunakan egrek dan terdakwa bertugas mengangkut dan memuat buah sawit ke dalam bak mobil pick up, hingga berlanjut pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 00.10 WIB bertempat di area perkebunan kelapa sawit Blok A 014/015 Divisi I Estate PT. KMA Selatan Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, ketika terdakwa dan Sdr. DODOT (DPO) sedang melakukan aktivitas panen tanpa izin kemudian keduanya didatangi oleh pihak Security PT. KMA Selatan yang pada saat itu sedang berpatroli menyisir area perkebunan, kemudian pihak security PT. KMA Selatan menangkap terdakwa sedangkan Sdr. DODOT (DPO) berhasil melarikan diri dari kejaran pihak security, selanjutnya terdakwa bersama sejumlah barang bukti diamankan oleh pihak security dan selanjutnya diserahkan ke pihak Polsek Mentaya Hulu untuk diproses secara hukum.
- Bahwa PT. Karya Makmur Abadi merupaka sebuah Perseroan Terbatas yang secara sah dan legal beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor : 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Karya Makmur Abadi Atas Tanah Di Kabupaten Kotawaringin Timur , Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 28 Oktober 2016.
- Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan PT. KMA Selatan kehilangan buah sawit sebanyak 45 (empat puluh lima) janjang buah sawit dengan berat bersih 731 (tujuh ratus tiga puluh satu) kilogram yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2.273.410,- (dua juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus sepuluh rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk memanen, mengangkut, mengambil, menguasai buah sawit milik PT. Karya Makmur Abadi Selatan.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------- |