Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2025/PN Spt SUPIAN KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTIM C.q PENYIDIK atau PENYIDIK PEMBANTU SATRESKRIM POLRES KOTIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Spt
Tanggal Surat Minggu, 28 Des. 2025
Nomor Surat 135/KH.CK/Pid.Pra/XII/2025
Pemohon
NoNama
1SUPIAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTIM C.q PENYIDIK atau PENYIDIK PEMBANTU SATRESKRIM POLRES KOTIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa penangkapan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
  3. Menyatakan bahwa penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah;
  4. Menyatakan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan Termohon adalah tidak sah;
  5. Menyatakan bahwa penyitaan kendaraan, buah sawit, dan barang berharga Pemohon adalah tidak sah;
  6. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan kendaraan, buah sawit, dan barang berharga Pemohon;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada Pemohon sebesar Rp 300.000.000 [Tiga Ratus Juta Rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  8. Memerintahkan Termohon untuk memberikan rehabilitasi nama baik Pemohon.

SUBSIDAIR Apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya