Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Spt JASMANIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JASMANIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Seruyan dengan Nomor 474.1.471.1/8023/AT.C.SIP/87, tanggal 19 Oktober 2022 dari yang semula tertulis Samuda diganti menjadi Handil Sohor;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan tempat lahir Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak