Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
587/Pid.Sus/2024/PN Spt | DICKY KARUNIA RAMADHAN, S.H. | 1.DENY IRAWAN bin DARMANSYAH 2.RAHMA DANI bin YADIY |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 587/Pid.Sus/2024/PN Spt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-466/O.2.11/Eku.2/12/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa ia Terdakwa I DENY IRAWAN Bin DARMANSYAH dan Terdakwa II RAHMA DANI Bin YADIY bersama dengan Sdr. PENDI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 08 November sekira jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Blok J24 dan Blok J25 Divisi 13 PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD) Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira jam 23.00 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II yang pada saat itu sedang berada di rumah Sdr. PENDI yang mana Sdr. PENDI mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk memanen buah kelapa sawit di area kebun milik PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD). Selanjutnya, tidak berselang lama, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Sdr. PENDI berangkat dengan menggunakan perahu kecil menuju ke Blok J24 dan Blok J25 Divisi 13 PT. SKD sambil membawa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah lanjung, dan 2 (dua) buah senter kepala. Sesampainya di area kebun milik PT. SKD tersebut, Sdr. PENDI turun dari perahu terlebih dahulu dengan membawa egrek lalu berjalan menuju ke Blok J24 dan Blok J25 Divisi 13 PT. SKD dan langsung memanen buah kelapa sawit milik PT. SKD, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II mengikuti di belakang Sdr. PENDI. Selanjutnya sekira jam 23.30 Wib, Pihak Keamanan (Security) PT. SKD yakni Saksi IHWANDI dan saksi JOANER JENIOR MIHING sedang melakukan patroli dengan berboncengan menggunakan sepeda motor di sekitar Blok J24/J25 Divisi 13 PT. SKD kemudian saat berjaga di Jl. MR 1 Blok J24/J25 Divisi 13 PT. SKD terlihat ada 2 (dua) cahaya senter dari kejauhan lalu Saksi IHWANDI dan saksi JOANER JENIOR MIHING berjalan kaki untuk mendekat ke sumber cahaya senter tersebut. Kemudian pada tanggal 08 November sekira jam 00.00 Wib, Saksi IHWANDI dan saksi JOANER JENIOR MIHING melakukan pengintaian dengan jarak cukup dekat dan menemukan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Sdr. PENDI sedang melakukan pemanenan tanpa izin. Hal mana Sdr. PENDI bertugas untuk memanen buah sawit dari pohonnya dengan menggunakan egrek kemudian Terdakwa I bertugas untuk mengangkut buah kelapa sawit yang sudah dipanen dengan menggunakan lanjung sedangkan Terdakwa II bertugas untuk mengawasi area sekitar. Selanjutnya sekira jam 03.00 Wib, yang mana saat dilakukan penyergapan oleh Tim Patroli PT. SKD, Sdr. PENDI langsung melarikan diri sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil diamankan beserta buah kelapa sawit hasil panen sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) janjang dengan berat 1.510 Kg (seribu lima ratus sepuluh kilogram) dan selanjutnya dibawa menuju Polres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------- -------- Bahwa para terdakwa mengetahui bahwasanya buah kelapa sawit sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) janjang dengan berat 1.510 Kg (seribu lima ratus sepuluh kilogram) merupakan kepemilikan dari kebun PT. SKD. -------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan para terdakwa yang secara tanpa hak memanen dan/atau memungut buah kelapa sawit sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) janjang dengan berat 1.510 Kg (seribu lima ratus sepuluh kilogram) milik PT. SKD adalah untuk mendapatkan uang dari penjualan buah kelapa sawit tersebut. Sehingga akibat perbuatan para terdakwa, PT. SKD yang merupakan Perseroan Terbatas yang bergerak dalam bidang usaha Jasa perkebunan berdasarkan Izin Usaha Perkebunan Nomor : 188.45/605/Huk-Ek.SDA/2014 tanggal 25 Juni 2014 mengalami kerugian sebesar Rp.4.736.870,- (empat juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA -------- Bahwa ia Terdakwa I DENY IRAWAN Bin DARMANSYAH dan Terdakwa II RAHMA DANI Bin YADIY bersama dengan Sdr. PENDI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 08 November sekira jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Blok J24 dan Blok J25 Divisi 13 PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD) Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------ -------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira jam 23.00 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II yang pada saat itu sedang berada di rumah Sdr. PENDI yang mana Sdr. PENDI mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk memanen buah kelapa sawit di area kebun milik PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD). Selanjutnya, tidak berselang lama, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Sdr. PENDI berangkat dengan menggunakan perahu kecil menuju ke Blok J24 dan Blok J25 Divisi 13 PT. SKD sambil membawa 1 (satu) buah egrek, 1 (satu) buah lanjung, dan 2 (dua) buah senter kepala. Sesampainya di area kebun milik PT. SKD tersebut, Sdr. PENDI turun dari perahu terlebih dahulu dengan membawa egrek lalu berjalan menuju ke Blok J24 dan Blok J25 Divisi 13 PT. SKD dan langsung memanen buah kelapa sawit milik PT. SKD, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II mengikuti di belakang Sdr. PENDI. Selanjutnya sekira jam 23.30 Wib, Pihak Keamanan (Security) PT. SKD yakni Saksi IHWANDI dan saksi JOANER JENIOR MIHING sedang melakukan patroli dengan berboncengan menggunakan sepeda motor di sekitar Blok J24/J25 Divisi 13 PT. SKD kemudian saat berjaga di Jl. MR 1 Blok J24/J25 Divisi 13 PT. SKD terlihat ada 2 (dua) cahaya senter dari kejauhan lalu Saksi IHWANDI dan saksi JOANER JENIOR MIHING berjalan kaki untuk mendekat ke sumber cahaya senter tersebut. Kemudian pada tanggal 08 November sekira jam 00.00 Wib, Saksi IHWANDI dan saksi JOANER JENIOR MIHING melakukan pengintaian dengan jarak cukup dekat dan menemukan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Sdr. PENDI sedang melakukan pemanenan tanpa izin. Hal mana Sdr. PENDI bertugas untuk memanen buah sawit dari pohonnya dengan menggunakan egrek kemudian Terdakwa I bertugas untuk mengangkut buah kelapa sawit yang sudah dipanen dengan menggunakan lanjung sedangkan Terdakwa II bertugas untuk mengawasi area sekitar. Selanjutnya sekira jam 03.00 Wib, yang mana saat dilakukan penyergapan oleh Tim Patroli PT. SKD, Sdr. PENDI langsung melarikan diri sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil diamankan beserta buah kelapa sawit hasil panen sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) janjang dengan berat 1.510 Kg (seribu lima ratus sepuluh kilogram) dan selanjutnya dibawa menuju Polres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------- -------- Bahwa para terdakwa mengetahui bahwasanya buah kelapa sawit sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) janjang dengan berat 1.510 Kg (seribu lima ratus sepuluh kilogram) merupakan kepemilikan dari kebun PT. SKD. -------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan para terdakwa mengambil buah kelapa sawit sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) janjang dengan berat 1.510 Kg (seribu lima ratus sepuluh kilogram) milik PT. SKD yang dilakukan tanpa izin adalah untuk mendapatkan uang dari penjualan buah kelapa sawit tersebut. Sehingga akibat perbuatan para terdakwa, PT. SKD mengalami kerugian sebesar Rp.4.736.870,- (empat juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |