| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 96/Pdt.G/2025/PN Spt | ABDUL JAFAR HS | HATIPAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 96/Pdt.G/2025/PN Spt | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
Batas Utara : Gang Batas Timur : Gang Batas Selatan : Maulidah Batas Barat : Pariyem b. 6 (enam) Warung/Lapak Sembako sewaan beserta isinya yang terletak di Pasar Simpang Sebabi Jl. Jend. Sudirman KM, 86, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah; merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan bahwa aset dan harta benda berupa:
Batas Utara : Gang Batas Timur : Gang Batas Selatan: Maulidah Batas Barat : Pariyem b. 6 (enam) Warung/Lapak Sembako sewaan beserta isinya yang terletak di Pasar Simpang Sebabi Jl. Jend. Sudirman KM. 86, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah; adalah sah milik Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan aset dan harta benda milik Penggugat kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa suatu beban apapun, yang terdiri dari:
Batas Utara : Gang Batas Timur : Gang Batas Selatan: Maulidah Batas Barat : Pariyem
5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian materil dan immateril kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
sehingga total kerugian yang dibayarkan sebesar Rp. 1.500.000.000., (satu miliar lima ratus juta rupiah); 6. Menyatakan Surat Pernyataan Tanah atas nama HATIPAH dengan registrasi Pemerintah Desa Sebabi dan registrasi Pemerintah Kecamatan Telawang, atas tanah dengan luas 64 M?2; (enam puluh empat meter persegi) yang terletak di Jl. Jend.Sudirman, KM. 86, RT 009, RW 000, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang seharusnya milik dan atas nama atas nama ABDUL JAFAR HS, telah diregistrasi oleh Kepala Desa Sebabi dengan Nomor: 593.2/611/Pem dan telah diregistrasi oleh Camat Telawang dengan Nomor: 593/2/634/Pem, tidak memiliki kekuatan hukum; 7. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mencabut registrasi Surat Pernyataan Tanah atas nama HATIPAH atas tanah dengan luas 64 M?2; (enam puluh empat meter persegi) yang terletak di Jl. Jend.Sudirman, KM. 86, RT 009, RW 000, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang seharusnya milik dan atas nama atas nama ABDUL JAFAR HS, telah diregistrasi oleh Kepala Desa Sebabi dengan Nomor: 593.2/611/Pem dan telah diregistrasi oleh Camat Telawang dengan Nomor: 593/2/634/Pem; 8. Menyatakan sita jaminan (concervatoir beslag) yang dilakukan oleh Penitera Pengadilan Negeri Sampit adalah sah dan berharga; 9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,. (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai menjalankan putusan; 10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta (Uit voerbaar bijvoorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
