Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Spt RUDIYANTO DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA KALTENG Cq. PENYIDIK SUBDIT I KAMNEG DITRESKRIMUM POLDA KALTENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Spt
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RUDIYANTO
Termohon
NoNama
1DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA KALTENG Cq. PENYIDIK SUBDIT I KAMNEG DITRESKRIMUM POLDA KALTENG
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1AKBP YOYO ROSWANDI, S.H., M.A.P, Dkk.DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA KALTENG Cq. PENYIDIK SUBDIT I KAMNEG DITRESKRIMUM POLDA KALTENG
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra-Peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penahanan terhadap Pemohon atas nama Rudiyanto adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  3. Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan melanggar KUHAP;
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Negara
Pihak Dipublikasikan Ya