Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa ADI SAPUTRA Alias ADI Bin DIMAN (Alm) bersama-sama dengan saksi MIA AMINARTI Als MIA Binti SUPARNI (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar jam 15.15 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di areal PT ATM/MKA Katayang Etate Blok K Desa Gantung Pengayuh RT. 04, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa sabu dengan berat bersih 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025, Kepolisian Resor Seruyan mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering melakukan tindak pidana narkotika, selanjutnya beberapa anggota Kepolisian Resor Seruyan diantaranya saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm) dan saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm) bergegas menemui terdakwa di rumah terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna Cream yang bertuliskan KALUSIBOLO yang berisikan 15 (lima belas) paket sabu yang setelah ditanya di akui di simpan oleh saksi MIA, lalu di dalam kamar kemudian di temukan uang tunai di dalam tas warna biru dongker milik saksi MIA sebanyak Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah), selanjutnya di temukan 4 (empat) bendel plastik klip kosong di dalam kamar kemudian ditemukan juga uang tunai Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) di laci ruang tengah rumah yang di duga hasil penjualan sabu yang di simpan oleh saksi MIA,selanjutnya di lakukan penggeledahan kembali di temukan 1 (satu) buah handphone VIVO Y17s warna Forest Green milik terdakwa di ruang tengah, handphone tersebut di gunakan sebagai alat komunikasi transaksi jual beli sabu.
- Bahwa selanjutnya saksi RENDY AKBAR dan saksi HANDRA YUSUF mengamankan terdakwa beserta barang bukti.
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar jam 12.00 WIB terdakwa di telpon oleh saudara AMAT (DPO) dengan kata-kata ” sudah habiskah barang (sabu)” dan terdakwa jawab ” ia barang (sabu) terdakwa sudah habis" dan di jawab ” kalau mau pesan lagi untuk barangnya (sabu) nya nunggu dua hari lagi” dan terdakwa jawab ” ia terdakwa tunggu” dan telpon saudara AMAT tutup, kemudian pada hari Minggu tanggal 19 januari 2025 sekitar jam 06.00 WIB terdakwa kembali di telpon oleh saudara AMAT dengan kata-kata ” barang (sabu) sudah ada ambil di tempat biasa” dan terdakwa jawab” ia aku berangkat ke sana” dan telpon saudara AMAT ditutup, kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi MIA yaitu saksi MIA, terdakwa akan mengambil sabu dari saudara AMAT dan meminta uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dari saksi MIA.
- Bahwa kemudian terdakwa sekitar jam 07.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menggunakan 1 (satu) buah sepeda Motor Honda CRF warna Merah Putih milik terdakwa untuk mengambil sabu tersebut ke lokasi yang sudah di janjikan dengan saudara AMAT yang berada di Desa Derangga, Kecamatan Hanau, kemudian sekitar jam 10.00 WIB terdakwa tiba di jalan Poros Desa Derangga dan kemudian terdakwa berhenti di pinggir jalan poros Desa Derangga untuk mengambil 2 (dua) paket sabu yang mana sabu tersebut di letakan oleh saudara AMAT di pinggir jalan poros Desa Derangga tersebut di dalam sebuah kotak rokok terbungkus tissu selanjutnya sabu yang berada dalam kotak rokok tersebut terdakwa ambil dan terdakwa simpan di dalam kantong celana yang terdakwa pakai kemudian terdakwa mengambil uang yang terdakwa bawa sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk membayar sabu yang terdakwa pesan tersebut dari saudara AMAT sebanyak 1 (satu) paket/kantong sedangkan untuk 1 (satu) paket/kantong lagi berhutang dulu, setelah laku terjual baru terdakwa membayar ke saudara AMAT
- Bahwa kemudian uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tersebut terdakwa masukan ke dalam kotak rorok selanjutnya terdakwa langsung pergi dari lokasi tersebut dan kembali ke rumah terdakwa dengan membawa sabu tersebut, setelah terdakwa sampai rumah yaitu untuk 2 (dua) paket/kantong sabu tersebut terdakwa simpan di dalam bagasi motor yang terdakwa pakai kemudian terdakwa masuk kedalan rumah terdakwa untuk mandi dan makan malam kemudian sekiranya situasi sekitar rumah sudah sepi terdakwa mengambil 2 (dua) paket/kantong sabu tersebut yang terdakwa simpan di dalam bagasi motor kemudian sekitar jam 19.00 WIB terdakwa masuk ke dalam kamar dengan membawa 2 (dua) paket/kantong sabu tersebut selanjutnya terdakwa mengajak saksi MIA ke dalam kamar untuk bersama-sama membagi atau memecah sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket/kantong tersebut menjadi paketan kecil bervariasi paket harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara membuka plastic klip 1 (satu) paket/kantong sabu tersebut kemudian terdakwa ambil buitiran kristal yang ada di dalam plastic klip tersebut menggunakan sedok sabu yang terbuat dari potongan sedotan dan kemudian butiran kristal tersebut yang sabu terdakwa masukan ke dalam plastic klip kosong yang mana untuk beratnya terdakwa kira-kira saja sesuai dengan paketan paket harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang mana kegiatan tersebut terdakwa dan saksi MIA yaitu saksi MIA lakukan secara bergantian kemudian setelah selesai untuk paketan bervariasi tersebut di simpan oleh saksi MIA di dalam dompet warna cream bertuliskan KALUAIBOLO sedangkan untuk 1 (satu) paket/kantong sabu yang tersisa yang belum di bagi atau di pecah juga di simpan saksi MIA di dalam dompet tersebut kemudian terdakwa dan saksi MIA edarkan kemudian setalah 1 (satu) minggu sabu sudah ada yang laku terdakwa di telpon saudara AMAT menagih uang untuk pembayaran 1 (satu) paket/kantong yang belum di bayarkan kemudian terdakwa meminta uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada saksi MIA untuk membayar hutang kepada saudara AMAT setelah mendapatkan uang tersebut terdakwa langsung berangkat menggunakan sepeda motornya untuk membayar hutang kepada saudara AMAT dan pada hari yang terdakwa kembali ke rumah terdakwa.
- Bahwa setelah sabu yang pertama terdakwa dan saksi MIA pecah atau bagi menjadi paketan bervariasi telah habis terjual atau di edarkan selanjutnya pada hari minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar jam 16.00 WIB terdakwa dan saksi MIA kembali membagi atau memecah sabu yang tersisa 1 (satu) paket/kantong di dalam kamar rumah terdakwa yang berada di areal PT. ATM/MKA KATAYANG ESTATE Blok K Rt.04 Rw.0 Desa Gantung Pengayuh Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalteng dengan cara yang sama sebelumnya dan mendapatkan 35 (tiga puluh lima) paket bervariasi paket harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima) belas paket dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) paket kemudian setelah selesai melakukan pemaketan bervariasi kembali saksi MIA simpan di dalam dompet miliknya warna cream bertuliskan KALUSIBOLO dan selanjutnya terdakwa dan saksi MIA edarkan kepada yang membelinya selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 Sekitar Jam 15.15 WIB, terdakwa dan saksi MIA diamankan polisi.
- Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0092 tanggal 13 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian WIHELMINAE, S.Farm, Apt., terhadap sabu, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ADI SAPUTRA Alias ADI Bin DIMAN (Alm) bersama-sama dengan saksi MIA AMINARTI Als MIA Binti SUPARNI (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat bersih 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025, Kepolisian Resor Seruyan mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering melakukan tindak pidana narkotika, selanjutnya beberapa anggota Kepolisian Resor Seruyan diantaranya saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm) dan saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm) bergegas menemui terdakwa di rumah terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna Cream yang bertuliskan KALUSIBOLO yang berisikan 15 (lima belas) paket sabu yang setelah ditanya di akui di simpan oleh saksi MIA, lalu di dalam kamar kemudian di temukan uang tunai di dalam tas warna biru dongker milik saksi MIA sebanyak Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah), selanjutnya di temukan 4 (empat) bendel plastik klip kosong di dalam kamar kemudian ditemukan juga uang tunai Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) di laci ruang tengah rumah yang di duga hasil penjualan sabu yang di simpan oleh saksi MIA,selanjutnya di lakukan penggeledahan kembali di temukan 1 (satu) buah handphone VIVO Y17s warna Forest Green milik terdakwa di ruang tengah, handphone tersebut di gunakan sebagai alat komunikasi transaksi jual beli sabu.
- Bahwa selanjutnya saksi RENDY AKBAR dan saksi HANDRA YUSUF mengamankan terdakwa beserta barang bukti.
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar jam 12.00 WIB terdakwa di telpon oleh saudara AMAT (DPO) dengan kata-kata ” sudah habiskah barang (sabu)” dan terdakwa jawab ” ia barang (sabu) terdakwa sudah habis" dan di jawab ” kalau mau pesan lagi untuk barangnya (sabu) nya nunggu dua hari lagi” dan terdakwa jawab ” ia terdakwa tunggu” dan telpon saudara AMAT tutup, kemudian pada hari Minggu tanggal 19 januari 2025 sekitar jam 06.00 WIB terdakwa kembali di telpon oleh saudara AMAT dengan kata-kata ” barang (sabu) sudah ada ambil di tempat biasa” dan terdakwa jawab” ia aku berangkat ke sana” dan telpon saudara AMAT ditutup, kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi MIA yaitu saksi MIA, terdakwa akan mengambil sabu dari saudara AMAT dan meminta uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dari saksi MIA.
- Bahwa kemudian terdakwa sekitar jam 07.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menggunakan 1 (satu) buah sepeda Motor Honda CRF warna Merah Putih milik terdakwa untuk mengambil sabu tersebut ke lokasi yang sudah di janjikan dengan saudara AMAT yang berada di Desa Derangga, Kecamatan Hanau, kemudian sekitar jam 10.00 WIB terdakwa tiba di jalan Poros Desa Derangga dan kemudian terdakwa berhenti di pinggir jalan poros Desa Derangga untuk mengambil 2 (dua) paket sabu yang mana sabu tersebut di letakan oleh saudara AMAT di pinggir jalan poros Desa Derangga tersebut di dalam sebuah kotak rokok terbungkus tissu selanjutnya sabu yang berada dalam kotak rokok tersebut terdakwa ambil dan terdakwa simpan di dalam kantong celana yang terdakwa pakai kemudian terdakwa mengambil uang yang terdakwa bawa sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk membayar sabu yang terdakwa pesan tersebut dari saudara AMAT sebanyak 1 (satu) paket/kantong sedangkan untuk 1 (satu) paket/kantong lagi berhutang dulu, setelah laku terjual baru terdakwa membayar ke saudara AMAT
- Bahwa kemudian uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tersebut terdakwa masukan ke dalam kotak rorok selanjutnya terdakwa langsung pergi dari lokasi tersebut dan kembali ke rumah terdakwa dengan membawa sabu tersebut, setelah terdakwa sampai rumah yaitu untuk 2 (dua) paket/kantong sabu tersebut terdakwa simpan di dalam bagasi motor yang terdakwa pakai kemudian terdakwa masuk kedalan rumah terdakwa untuk mandi dan makan malam kemudian sekiranya situasi sekitar rumah sudah sepi terdakwa mengambil 2 (dua) paket/kantong sabu tersebut yang terdakwa simpan di dalam bagasi motor kemudian sekitar jam 19.00 WIB terdakwa masuk ke dalam kamar dengan membawa 2 (dua) paket/kantong sabu tersebut selanjutnya terdakwa mengajak saksi MIA ke dalam kamar untuk bersama-sama membagi atau memecah sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket/kantong tersebut menjadi paketan kecil bervariasi paket harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara membuka plastic klip 1 (satu) paket/kantong sabu tersebut kemudian terdakwa ambil buitiran kristal yang ada di dalam plastic klip tersebut menggunakan sedok sabu yang terbuat dari potongan sedotan dan kemudian butiran kristal tersebut yang sabu terdakwa masukan ke dalam plastic klip kosong yang mana untuk beratnya terdakwa kira-kira saja sesuai dengan paketan paket harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang mana kegiatan tersebut terdakwa dan saksi MIA yaitu saksi MIA lakukan secara bergantian kemudian setelah selesai untuk paketan bervariasi tersebut di simpan oleh saksi MIA di dalam dompet warna cream bertuliskan KALUAIBOLO sedangkan untuk 1 (satu) paket/kantong sabu yang tersisa yang belum di bagi atau di pecah juga di simpan saksi MIA di dalam dompet tersebut kemudian terdakwa dan saksi MIA edarkan kemudian setalah 1 (satu) minggu sabu sudah ada yang laku terdakwa di telpon saudara AMAT menagih uang untuk pembayaran 1 (satu) paket/kantong yang belum di bayarkan kemudian terdakwa meminta uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada saksi MIA untuk membayar hutang kepada saudara AMAT setelah mendapatkan uang tersebut terdakwa langsung berangkat menggunakan sepeda motornya untuk membayar hutang kepada saudara AMAT dan pada hari yang terdakwa kembali ke rumah terdakwa.
- Bahwa setelah sabu yang pertama terdakwa dan saksi MIA pecah atau bagi menjadi paketan bervariasi telah habis terjual atau di edarkan selanjutnya pada hari minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar jam 16.00 WIB terdakwa dan saksi MIA kembali membagi atau memecah sabu yang tersisa 1 (satu) paket/kantong di dalam kamar rumah terdakwa yang berada di areal PT. ATM/MKA KATAYANG ESTATE Blok K Rt.04 Rw.0 Desa Gantung Pengayuh Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalteng dengan cara yang sama sebelumnya dan mendapatkan 35 (tiga puluh lima) paket bervariasi paket harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima) belas paket dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) paket kemudian setelah selesai melakukan pemaketan bervariasi kembali saksi MIA simpan di dalam dompet miliknya warna cream bertuliskan KALUSIBOLO dan selanjutnya terdakwa dan saksi MIA edarkan kepada yang membelinya selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 Sekitar Jam 15.15 WIB, terdakwa dan saksi MIA diamankan polisi.
- Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0092 tanggal 13 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian WIHELMINAE, S.Farm, Apt., terhadap sabu, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------- |