Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
2.TINI KARMILA SITEPU
SUHARDI bin MINGGU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-583/O.2.19/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDITYA BIMA YOGHA, S.H., M.H.
2TINI KARMILA SITEPU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARDI bin MINGGU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKSUHARDI bin MINGGU
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa terdakwa SUHARDI Bin MINGGU pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekitar jam 11.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah / pondok tepatnya di Jalan Poros MR 3, PT. ATM/MKA, Blok L 28 Sungai Nusa Estate, RT. 5, Desa Gantung Pangayuh, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa sabu dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar jam 06.00 WIB, Kepolisian Resor Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa sering terjadi tindak pidana narkotika, kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar jam 07.35 WIB beberapa anggota Kepolisian Resor Seruyan diantaranya saksi LUGA INDRA CAHYANA Bin SUKAMTO dan saksi ADITYA BIMANTARA Bin YANDI SANETRA H (Alm) bergegas menuju ke tempat kejadian dan, selanjutnya saksi LUGA dan saksi ADITYA menemui terdakwa di rumah / pondok terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan di atas tabung Gas yang ada di dalam pondok ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang setelah dibuka berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalam nya terdapat 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari potongan sedotan dan 1 (satu) buah sobekkan tissue warna putih yang di dalam nya berisikan 4 (empat) paket sabu dan 1 (satu) buah plastik klip kosong.
  • Bahwa kemudian di temukan juga Handphone merek VIVO warna Sunshine Coast serta uang tunai sebanyak 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) yang terletak di lantai pondok terdakwa, selanjutnya saksi LUGA dan saksi ADITYA mengamankan terdakwa beserta barang bukti.
  • Bahwa jumlah paket sabu yang ditemukan di rumah terdakwa adalah 4 paket sabu dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sabu dari saudara MAS BRO (DPO) pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar jam 23.00 WIB dengan harga Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa lalu membagi/memecah sabu tersebut dari 1 (satu) paket menjadi paketan kecil dengan harga  Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) serta Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa paketan sabu yang sudah terjual dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) paket dan untuk harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) serta untuk harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket sehingga total keseluruhan adalah 33 (tiga puluh tiga) paket sabu yang terjual.
  • Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0438 tanggal 12 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian WIHELMINAE, S.Farm, Apt., terhadap sabu, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Surat Keterangan dari UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Nomor : 2449 tanggal 08 Agustus 2025 atas yang menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksan urine di Laboratorium, terdakwa SUHARDI teridentifikasi positif menggunakan metamphetamine.

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa SUHARDI Bin MINGGU pada pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar jam 06.00 WIB, Kepolisian Resor Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa sering terjadi tindak pidana narkotika, kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar jam 07.35 WIB beberapa anggota Kepolisian Resor Seruyan diantaranya saksi LUGA INDRA CAHYANA Bin SUKAMTO dan saksi ADITYA BIMANTARA Bin YANDI SANETRA H (Alm) bergegas menuju ke tempat kejadian dan, selanjutnya saksi LUGA dan saksi ADITYA menemui terdakwa di rumah / pondok terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan di atas tabung Gas yang ada di dalam pondok ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang setelah dibuka berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang di dalam nya terdapat 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari potongan sedotan dan 1 (satu) buah sobekkan tissue warna putih yang di dalam nya berisikan 4 (empat) paket sabu dan 1 (satu) buah plastik klip kosong.
  • Bahwa kemudian di temukan juga Handphone merek VIVO warna Sunshine Coast serta uang tunai sebanyak 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) yang terletak di lantai pondok terdakwa, selanjutnya saksi LUGA dan saksi ADITYA mengamankan terdakwa beserta barang bukti.
  • Bahwa jumlah paket sabu yang ditemukan di rumah terdakwa adalah 4 paket sabu dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sabu dari saudara MAS BRO (DPO) pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar jam 23.00 WIB dengan harga Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa lalu membagi/memecah sabu tersebut dari 1 (satu) paket menjadi paketan kecil dengan harga  Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) serta Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa paketan sabu yang sudah terjual dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) paket dan untuk harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) serta untuk harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket sehingga total keseluruhan adalah 33 (tiga puluh tiga) paket sabu yang terjual.
  • Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0438 tanggal 12 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian WIHELMINAE, S.Farm, Apt., terhadap sabu, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Surat Keterangan dari UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Nomor : 2449 tanggal 08 Agustus 2025 atas yang menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksan urine di Laboratorium, terdakwa SUHARDI teridentifikasi positif menggunakan metamphetamine.

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya