Dakwaan |
PERTAMA
----Bahwa ia Terdakwa SUMINTO bin (alm) TUKIRAN Bersama-sama dengan Sdr. Suparno alias Bagong (DPO) dan Sdr. Iskandar alias Koko (DPO) pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 Sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Blok W45 dan W46 Kawan Batu Estate PT. Teguh Sempurna Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa PT. Teguh Sempurna adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki ijin antara lain:
- Sertifikat Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 10 Tanggal 09 Agustus 1999.
- Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan Nomor: 444/Menhutbun-VII/2000 tanggal 25 April 2000.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120213052451 tanggal 25 Oktober 2018.
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB saksi Sumanto bersama-sama dengan saksi Sabdi Absalom Baunsele (selaku petugas keamanan PT. Teguh Sempurna) sedang melakukan patroli di Jalan Blok W45 dan W46 Kawan Batu Estate PT. Teguh Sempurna Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang dimana saat itu para saksi melihat adanya buah kelapa sawit yang berada di pinggir jalan Blok tersebut, selanjutnya saksi Sumanto bersama-sama dengan saksi Sabdi Absalom Baunsele melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Enreza Naufal (selaku Chief Security PT. Teguh Sempurna) kemudian saksi Sumanto bersama-sama dengan saksi Sabdi Absalom Baunsele melihat terdapat cahaya lampu senter di Blok tersebut serta adanya aktifitas panen setelah itu saksi Sumanto bersama-sama dengan saksi Sabdi Absalom Baunsele mendekat ke arah cahaya lampu senter tersebut dan melihat terdakwa sedang mengangkut buah kelapa sawit tanpa ijin milik PT. Teguh Sempurna dengan menggunakan alat berupa angkong kemudian terdakwa melihat saksi Sumanto bersama-sama dengan saksi Sabdi Absalom Baunsele mendekat ke arah terdakwa untuk melakukan pengamanan yang dimana terdakwa langsung bersembunyi dibelakang pohon kelapa sawit PT. Teguh Sempurna hingga akhirnya Tim Pengamanan PT. Teguh Sempurna berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti yang kemudian dibawa ke kantor PT. Teguh Sempurna untuk ditindaklanjuti sedangkan terhadap Sdr. Suparno alias Bagong (DPO) dan Sdr. Iskandar alias Koko (DPO) berhasil melarikan diri saat terdakwa diamankan oleh petugas keamanan PT. Teguh Sempurna selanjutnya perbuatan tersebut oleh pihak perusahaan dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum;
- Bahwa benar perbuatan pemanenan dan memuat buah kelapa sawit tanpa ijin milik PT. Teguh Sempurna dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Suparno alias Bagong (DPO) dan Sdr. Iskandar alias Koko (DPO) sebagai berikut berawal pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB Sdr. Iskandar alias Koko (DPO) mengajak terdakwa dan Sdr. Suparno Alias Bagong (DPO) ke jalan loging di desa Pantap ke PDR dengan tujuan untuk melakukan pemanenan dan memuat buah kelapa sawit tanpa ijin milik PT. Teguh Sempurna di Blok W45 dan W46 Kawan Batu Estate PT. Teguh Sempurna Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang dimana saat kondisi sekitar sedang sepi saat itu Sdr. Iskandar alias Koko (DPO) menurunkan terdakwa dan Sdr. Suparno Alias Bagong (DPO) di samping parit gajah kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Suparno Alias Bagong (DPO) jalan kaki menuju ke Blok W45 dan W46 Kawan Batu Estate PT. Teguh Sempurna Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Suparno Alias Bagong (DPO) membagi tugas untuk melakukan pemanenan dan memuat buah kelapa sawit milik PT. Teguh Sempurna tanpa ijin yaitu Sdr. Suparno Alias Bagong (DPO) bertugas melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah Senter dan 1 (satu) buah Egrek sedangkan terdakwa bertugas memindahkan hasil dari pemanenan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Sdr. Suparno Alias Bagong (DPO) dari dalam Blok W45 dan W46 Kawan Batu Estate PT. Teguh Sempurna Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah ke penyebrangan parit gajah dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah angkong selanjutnya setelah buah kelapa sawit milik PT. Teguh Bersama terkumpul buah kelapa sawit tersebut akan diangkut oleh Sdr. Iskandar alias Koko (DPO) dengan tujuan untuk dilakukan penjualan bersama-sama dengan terdakwa dan bSdr. Suparno Alias Bagong (DPO) namun belum sempat terangkut dan terjual serta buah kelapa sawit tersebut baru terkumpul sebanyak 14 (empat belas) janjang saat itu perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Suparno alias Bagong (DPO) dan Sdr. Iskandar alias Koko (DPO) diketahui oleh saksi saksi Sumanto bersama-sama dengan saksi Sabdi Absalom Baunsele selaku petugas keamanan PT. Teguh Sempurna kemudian terdakwa juga melihat adanya cahaya lampu sepeda motor dan terdakwa langsung membuang alat berupa 1 (satu) buah angkong dan bersembunyi dibelakang pohon kelapa sawit lalu Tim Pengamanan PT. Teguh Sempurna berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan sedangkan terhadap Sdr. Suparno alias Bagong (DPO) dan Sdr. Iskandar alias Koko (DPO) berhasil melarikan diri, setelah itu terdakwa beserta barang bukti yang diamankan berhasil dibawa ke kantor PT. Teguh Bersama dan ke kantor pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Suparno alias Bagong (DPO) dan Sdr. Iskandar alias Koko (DPO) tidak memiliki ijin dari PT. Teguh Sempurna dalam hal memanen atau memuat buah kelapa sawit milik PT. Teguh Sempurna;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Suparno alias Bagong (DPO) dan Sdr. Iskandar alias Koko (DPO) yang memanen dan memuat buah kelapa sawit milik PT. Teguh Sempurna tanpa ijin sebanyak 168 (seratus enam delapan) janjang atau seberat 2.030 Kg (dua ribu tiga puluh kilo gram) mengalami kerugian sejumlah Rp 6.496.000,- (enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa ia Terdakwa SUMINTO bin (alm) TUKIRAN Bersama-sama dengan Sdr. Suparno alias Bagong (DPO) dan Sdr. Iskandar alias Koko (DPO) pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 Sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Blok W45 dan W46 Kawan Batu Estate PT. Teguh Sempurna Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” dengan cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa PT. Teguh Sempurna adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki ijin antara lain:
- Sertifikat Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 10 Tanggal 09 Agustus 1999.
- Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan Nomor: 444/Menhutbun-VII/2000 tanggal 25 April 2000.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120213052451 tanggal 25 Oktober 2018.
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB saksi Sumanto bersama-sama dengan saksi Sabdi Absalom Baunsele (selaku petugas keamanan PT. Teguh Sempurna) sedang melakukan patroli di Jalan Blok W45 dan W46 Kawan Batu Estate PT. Teguh Sempurna Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang dimana saat itu para saksi melihat adanya buah kelapa sawit yang berada di pinggir jalan Blok tersebut, selanjutnya saksi Sumanto bersama-sama dengan saksi Sabdi Absalom Baunsele melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Enreza Naufal (selaku Chief Security PT. Teguh Sempurna) kemudian saksi Sumanto bersama-sama dengan saksi Sabdi Absalom Baunsele melihat terdapat cahaya lampu senter di Blok tersebut serta adanya aktifitas panen setelah itu saksi Sumanto bersama-sama dengan saksi Sabdi Absalom Baunsele mendekat ke arah cahaya lampu senter tersebut dan melihat terdakwa sedang mengangkut buah kelapa sawit tanpa ijin milik PT. Teguh Sempurna dengan menggunakan alat berupa angkong kemudian terdakwa melihat saksi Sumanto bersama-sama dengan saksi Sabdi Absalom Baunsele mendekat ke arah terdakwa untuk melakukan pengamanan yang dimana terdakwa langsung bersembunyi dibelakang pohon kelapa sawit PT. Teguh Sempurna hingga akhirnya Tim Pengamanan PT. Teguh Sempurna berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti yang kemudian dibawa ke kantor PT. Teguh Sempurna untuk ditindaklanjuti sedangkan terhadap Sdr. Suparno alias Bagong (DPO) dan Sdr. Iskandar alias Koko (DPO) berhasil melarikan diri saat terdakwa diamankan oleh petugas keamanan PT. Teguh Sempurna selanjutnya perbuatan tersebut oleh pihak perusahaan dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum;
- Bahwa benar perbuatan pemanenan dan memuat buah kelapa sawit tanpa ijin milik PT. Teguh Sempurna dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Suparno alias Bagong (DPO) dan Sdr. Iskandar alias Koko (DPO) sebagai berikut berawal pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB Sdr. Iskandar alias Koko (DPO) mengajak terdakwa dan Sdr. Suparno Alias Bagong (DPO) ke jalan loging di desa Pantap ke PDR dengan tujuan untuk melakukan pemanenan dan memuat buah kelapa sawit tanpa ijin milik PT. Teguh Sempurna di Blok W45 dan W46 Kawan Batu Estate PT. Teguh Sempurna Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang dimana saat kondisi sekitar sedang sepi saat itu Sdr. Iskandar alias Koko (DPO) menurunkan terdakwa dan Sdr. Suparno Alias Bagong (DPO) di samping parit gajah kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Suparno Alias Bagong (DPO) jalan kaki menuju ke Blok W45 dan W46 Kawan Batu Estate PT. Teguh Sempurna Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Suparno Alias Bagong (DPO) membagi tugas untuk melakukan pemanenan dan memuat buah kelapa sawit milik PT. Teguh Sempurna tanpa ijin yaitu Sdr. Suparno Alias Bagong (DPO) bertugas melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah Senter dan 1 (satu) buah Egrek sedangkan terdakwa bertugas memindahkan hasil dari pemanenan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Sdr. Suparno Alias Bagong (DPO) dari dalam Blok W45 dan W46 Kawan Batu Estate PT. Teguh Sempurna Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah ke penyebrangan parit gajah dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah tojok dan 1 (satu) buah angkong selanjutnya setelah buah kelapa sawit milik PT. Teguh Bersama terkumpul buah kelapa sawit tersebut akan diangkut oleh Sdr. Iskandar alias Koko (DPO) dengan tujuan untuk dilakukan penjualan bersama-sama dengan terdakwa dan bSdr. Suparno Alias Bagong (DPO) namun belum sempat terangkut dan terjual serta buah kelapa sawit tersebut baru terkumpul sebanyak 14 (empat belas) janjang saat itu perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Suparno alias Bagong (DPO) dan Sdr. Iskandar alias Koko (DPO) diketahui oleh saksi saksi Sumanto bersama-sama dengan saksi Sabdi Absalom Baunsele selaku petugas keamanan PT. Teguh Sempurna kemudian terdakwa juga melihat adanya cahaya lampu sepeda motor dan terdakwa langsung membuang alat berupa 1 (satu) buah angkong dan bersembunyi dibelakang pohon kelapa sawit lalu Tim Pengamanan PT. Teguh Sempurna berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan sedangkan terhadap Sdr. Suparno alias Bagong (DPO) dan Sdr. Iskandar alias Koko (DPO) berhasil melarikan diri, setelah itu terdakwa beserta barang bukti yang diamankan berhasil dibawa ke kantor PT. Teguh Bersama dan ke kantor pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Suparno alias Bagong (DPO) dan Sdr. Iskandar alias Koko (DPO) tidak memiliki ijin dari PT. Teguh Sempurna dalam hal memanen atau memuat buah kelapa sawit milik PT. Teguh Sempurna;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Suparno alias Bagong (DPO) dan Sdr. Iskandar alias Koko (DPO) yang memanen dan memuat buah kelapa sawit milik PT. Teguh Sempurna tanpa ijin sebanyak 168 (seratus enam delapan) janjang atau seberat 2.030 Kg (dua ribu tiga puluh kilo gram) mengalami kerugian sejumlah Rp 6.496.000,- (enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |