Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2024/PN Spt Pengurus PERKUMPULAN BORNEO JAYA BERSATU perubahan dari KELOMPOK TANI HARAPAN KITA 1.RICHO PUTRA LESMANA
2.ABDUL MUIS
3.YANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2024/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pengurus PERKUMPULAN BORNEO JAYA BERSATU perubahan dari KELOMPOK TANI HARAPAN KITA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RICHO PUTRA LESMANA
2ABDUL MUIS
3YANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BURHANSYAH, SH.RICHO PUTRA LESMANA
2BURHANSYAH, SH.ABDUL MUIS
3BURHANSYAH, SH.YANTO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PETITUM

Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Penggugat mohon dengan hormat kepada Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut  :

PRIMAIR :

1 Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;

2 Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;

3 Menyatakan semua surat – surat penggugat sah dan berharga ;

4 Menyatakan lahan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km 16-19 RT.009/RW.003, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan ukuran luas  ± 400 Ha dengan batas ;

Utara berbatasan dengan Jln Sampit – Pembuang Hulu (Jl. Jenderal Sudirman)

Selatan berbatasan dengan lahan kosong

Barat berbatasan dengan lahan kosong

Timur berbatasan dengan lahan kosong

Adalah sah milik para penggugat / perkumpulan Borneo Jaya Bersatu

5 Menyatakan areal penggugat seluas ± 20 Ha yang dikuasai para tergugat dengan batas :

Utara dengan lahan perkumpulan Borneo Jaya Bersatu

Timur dengan lahan perkumpulan Borneo Jaya Bersatu

Selatan dengan lahan perkumpulan Borneo Jaya Bersatu

Barat dengan Badan Jalan

Adalah sah hak milik perkumpulan Borneo Jaya Bersatu (penggugat) dan beralasan hukum dikembalikan kepada penggugat tanpa syarat apapun ;

6   Menghukum para tergugat dan atau siapa saja untuk mengosongkan tanah a quo terpekara ;

7 Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi atas akibat perbuatan secara melawan hukum yang dilakukan para tergugat dengan menguasai lahan perkumpulan Borneo Jaya seluas ± 20 Ha dengan kerugian berjumlah Rp. 478.900.000- dibayar tunai dan seketika ;

8 Memerintahkan para tergugat agar mengembalikan areal seluas ± 20 Ha kepada penggugat ;

9   Menyatakan tanah a quo para tergugat tidak melakukan segala aktipitas diatas tanah seluas ± 20 Ha sebelum ada keputusan yang berkuatan hukum tetap ;

10.  Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara ;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka  :

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak