Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
73/Pdt.G/2024/PN Spt | Pengurus PERKUMPULAN BORNEO JAYA BERSATU perubahan dari KELOMPOK TANI HARAPAN KITA | 1.RICHO PUTRA LESMANA 2.ABDUL MUIS 3.YANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 73/Pdt.G/2024/PN Spt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
PETITUM Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Penggugat mohon dengan hormat kepada Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : PRIMAIR : 1 Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ; 2 Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 3 Menyatakan semua surat – surat penggugat sah dan berharga ; 4 Menyatakan lahan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km 16-19 RT.009/RW.003, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan ukuran luas ± 400 Ha dengan batas ; Utara berbatasan dengan Jln Sampit – Pembuang Hulu (Jl. Jenderal Sudirman) Selatan berbatasan dengan lahan kosong Barat berbatasan dengan lahan kosong Timur berbatasan dengan lahan kosong Adalah sah milik para penggugat / perkumpulan Borneo Jaya Bersatu 5 Menyatakan areal penggugat seluas ± 20 Ha yang dikuasai para tergugat dengan batas : Utara dengan lahan perkumpulan Borneo Jaya Bersatu Timur dengan lahan perkumpulan Borneo Jaya Bersatu Selatan dengan lahan perkumpulan Borneo Jaya Bersatu Barat dengan Badan Jalan Adalah sah hak milik perkumpulan Borneo Jaya Bersatu (penggugat) dan beralasan hukum dikembalikan kepada penggugat tanpa syarat apapun ; 6 Menghukum para tergugat dan atau siapa saja untuk mengosongkan tanah a quo terpekara ; 7 Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi atas akibat perbuatan secara melawan hukum yang dilakukan para tergugat dengan menguasai lahan perkumpulan Borneo Jaya seluas ± 20 Ha dengan kerugian berjumlah Rp. 478.900.000- dibayar tunai dan seketika ; 8 Memerintahkan para tergugat agar mengembalikan areal seluas ± 20 Ha kepada penggugat ; 9 Menyatakan tanah a quo para tergugat tidak melakukan segala aktipitas diatas tanah seluas ± 20 Ha sebelum ada keputusan yang berkuatan hukum tetap ; 10. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara ; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka : SUBSIDAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |