Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
632/Pid.Sus/2025/PN Spt GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H. RIPAN SETIAWAN bin MISRUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 632/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-636/O.2.11/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIPAN SETIAWAN bin MISRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

----------- Bahwa ia RIPAN SETIAWAN Bin MISRUN, pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira Jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Lahan Blok F 92/93 Divisi 1 Estate PT. KARYA MAKMUR ABADI (PT.KMA) Tengah Desa Tumbang Sapiri Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin, 20 Oktober 2025 sekira jam 09.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. DUDE (Daftar Pencarian Orang) di KM 4 Jalan eks Sarpatim, Kelurahan Kuala Kuayan. Kemudian mereka berbincang-bincang dan Sdr. DUDE (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit di PT. KARYA MAKMUR ABADI (PT. KMA). Kemudian Terdakwa menyetujui ajakan Sdr. DUDE (DPO) untuk ikut mengambil buah kelapa sawit PT. KARYA MAKMUR ABADI PT. KARYA MAKMUR ABADI (PT.KMA). Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. DUDE (DPO) berangkat menuju lahan sawit milik Terdakwa dan setibanya di kebun Terdakwa langsung bekerja menebas membersihkan kebunnya. Sekira jam 15.00 WIB Terdakwa dan Sdr. DUDE (DPO) pulang ke rumah masing-masing.----
  • Selanjutnya pada malam hari sekira jam 20.30 WIB Sdr. DUDE datang ke rumah Terdakwa dan mengajak untuk mengambil buah di PT KMA. Kemudian mereka berangkat bersama menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor CRF warna merah, setibanya di Blok F 92/93 Divisi 1 Estate PT. KARYA MAKMUR ABADI (PT.KMA) Tengah Desa Tumbang Sapiri Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah mereka langsung mengambil dodos dan Terdakwa bersama Sdr. DUDE (DPO) langsung memanen buah kelapa sawit yang ada di pokok pohon sawit tersebut secara bergantian. Buah sawit mereka panen secara bergantian dengan menggunakan dodos kemudian buah kelapa sawit yang telah telah jatuh mereka tumpuk di Tepi Blok. Kemudian setelah TBS kelapa sawit tersebut terkumpul langsung Terdakwa angkut TBS kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok untuk dilangsir menggunakan 1 (satu) buah obrok yang dipasang ke sepeda motor honda CRF warna merah tanpa Nopol ke arah lahan masyarakat yang berbatasan dengan lahan inti PT. KARYA MAKMUR ABADI (PT.KMA) Tengah. -----------------------------
  • Kemudian belum sempat Terdakwa keluar dari lahan PT. KARYA MAKMUR ABADI (PT.KMA)Tengah Desa Tumbang Sapiri Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa diberhentikan oleh pihak keamanan PT. KARYA MAKMUR ABADI (PT.KMA) Tengah beserta sepeda motor CRF warna merah dan obrok yang berisikan TBS kelapa sawit. Barang bukti berupa 113 (seratus tiga belas) janjang TBS kelapa sawit, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) unit sepeda motor CRF warna merah, 1 (satu) buah tojok, dan 1 (satu) buah obrok ikut diamankan ke kantor Polsek Mentaya Hulu. Sementara itu Sdr. DUDE (DPO) melarikan diri setelah mengetahui terdapat pihak keamanan PT. KARYA MAKMUR ABADI (PT.KMA) Tengah datang.-----------------------------------------------
  • Bahwa peran Terdakwa bersama dengan Sdr. DUDE (DPO) adalah memanen TBS kelapa sawit secara bergantian menggunakan 1 (satu) buah dodos kemudian Terdakwa bertugas sebagai pelangsir TBS kelapa sawit menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda CRF warna merah tanpa nopol. ------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. KARYA MAKMUR ABADI (PT.KMA) adalah untuk dimiliki dan rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, namun belum sempat terjual buah kelapa sawit tersebut Terdakwa sudah diamakan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;------
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak PT. KARYA MAKMUR ABADI (PT.KMA) Tengah Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengambil TBS buah kelapa sawit. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa total buah kelapa sawit yang diambil Terdakwa dan Sdr. DUDE (DPO) adalah sebanyak 113 (serratus tiga belas) janjang yang telah dilakukan penimbangan berdasarkan berita acara penimbangan tanggal 22 Oktober 2025 dengan hasil penimbangan seberat 1.502 (seribu lima ratus dua) kilogram. ----------------------------------------------------------
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tanpa izin PT. KARYA MAKMUR ABADI (PT.KMA) sebanyak 113 (seratus tiga belas) jajang buah kelapa sawit dengan berat 1.502 (seribu lima ratus dua) kilogram, PT. KARYA MAKMUR ABADI (PT.KMA) mengalami kerugian sebesar 1.502 (seribu lima ratus dua) kilogram dikalikan dengan harga yang berlaku dari Dinas Perkebunan Provinsi tanggal 17 Oktober 2025 sehingga diperoleh nilai sebesar Rp5.368.117,96,- (lima juta tiga ratus enam puluh delapan ribu serratus tujuh belas koma Sembilan puluh enam rupiah).-
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin yang berhak yakni PT. KARYA MAKMUR ABADI (PT.KMA) berdasarkan sertifikat HGU No : 15.05.00.00.2.00111 yang ditetapkan di Šampit oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur pada tanggal 23 Desember 2016 dan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188188.45/235/Huk-Kk.SDA/2015 tanggal 08 Juni 2015 tentang Izin Usaha Perkebunan A.N. PT Karya Makmur Abadi di Desa Tumbang Desa Pahirangan, Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu Tumbang Kemintang Serta Desa Tumbang Tilap Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin yang berhak yakni PT. KARYA MAKMUR ABADI (PT.KMA). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA :

----------- Bahwa ia RIPAN SETIAWAN Bin MISRUN, pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira Jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Lahan Blok F 92/93 Divisi 1 Estate PT. KARYA MAKMUR ABADI (PT.KMA) Tengah Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin, 20 Oktober 2025 sekira jam 09.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. DUDE (Daftar Pencarian Orang) di KM 4 Jalan eks Sarpatim, Kelurahan Kuala Kuayan kemudian mereka berbincang-bincang dan Sdr. DUDE (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil buah kelapa sawit di PT. KARYA MAKMUR ABADI (PT.KMA). Kemudian Terdakwa menyetujui ajakan Sdr. DUDE (DPO) untuk ikut mengambil buah kelapa sawit PT. KARYA MAKMUR ABADI (PT.KMA). Kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. DUDE (DPO) berangkat menuju lahan sawit milik Terdakwa dan setibanya di kebun Terdakwa langsung bekerja menebas membersihkan kebunnya. Sekira jam 15.00 WIB Terdakwa dan Sdr. DUDE (DPO) pulang ke rumah masing-masing. --------------------------------------
  • Selanjutnya pada malam hari sekira jam 20.30 WIB Sdr. DUDE datang ke rumah Terdakwa dan mengajak untuk mengambil buah di PT. KARYA MAKMUR ABADI (PT.KMA). Kemudian mereka berangkat bersama menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor CRF warna merah, setibanya di Blok F 92/93 Divisi 1 Estate PT. KARYA MAKMUR ABADI (PT.KMA) Tengah Desa Tumbang Sapiri Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah mereka langsung mengambil dodos dan Terdakwa bersama Sdr. DUDE (DPO) langsung memanen buah kelapa sawit yang ada di pokok pohon sawit tersebut secara bergantian, kemudian buah kelapa sawit yang telah telah jatuh mereka tumpuk di Tepi Blok.  TBS kelapa sawit tersebut terkumpul langsung Terdakwa angkut TBS kelapa sawit tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok untuk dilangsir menggunakan 1 (satu) buah obrok yang dipasang ke sepeda motor honda CRF warna merah tanpa Nopol ke arah lahan masryarakat yang berbatasan dengan lahan inti PT. KARYA MAKMUR ABADI (PT.KMA) Tengah. ----------------------------------------------------
  • Kemudian belum sempat Terdakwa keluar dari lahan PT. KARYA MAKMUR ABADI (PT.KMA) Tengah Desa Tumbang Sapiri Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa diberhentikan oleh pihak keamanan PT. KARYA MAKMUR ABADI (PT.KMA) Tengah beserta sepeda motor CRF warna merah dan obrok yang berisikan TBS kelapa sawit. Barang bukti berupa 113 (seratus tiga belas) janjang TBS kelapa sawit, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) unit sepeda motor CRF warna merah, 1 (satu) buah tojok, dan 1 (satu) buah obrok ikut diamankan ke kantor Polsek Mentaya Hulu. Sementara itu Sdr. DUDE (DPO) melarikan diri setelah mengetahui terdapat pihak keamanan PT. KARYA MAKMUR ABADI (PT.KMA) Tengah datang. -----------------------------------------------
  • Bahwa peran Terdakwa bersama dengan Sdr. DUDE (DPO) adalah memanen TBS kelapa sawit secara bergantian menggunakan 1 (satu) buah dodos kemudian Terdakwa bertugas sebagai pelangsir TBS kelapa sawit menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda CRF warna merah tanpa nopol. ------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. KARYA MAKMUR ABADI (PT.KMA) adalah untuk dimiliki dan rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, namun belum sempat terjual buah kelapa sawit tersebut Terdakwa sudah diamakan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. -----
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak PT. KARYA MAKMUR ABADI (PT.KMA) Tengah Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengambil TBS buah kelapa sawit. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa total buah kelapa sawit yang diambil Terdakwa dan Sdr. DUDE (DPO) adalah sebanyak 113 (serratus tiga belas) janjang yang telah dilakukan penimbangan berdasarkan berita acara penimbangan tanggal 22 Oktober 2025 dengan hasil penimbangan seberat 1.502 (seratus lima ratus dua) kilogram. --------------------------------------------------------

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya