Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2025/PN Spt H.ASMARI, SH 1.CANDRA MEGAWATI SURIJADI
2.PUJIANTO UTOMO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.ASMARI, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PARLIN SILITONGA SHH.ASMARI, SH
Tergugat
NoNama
1CANDRA MEGAWATI SURIJADI
2PUJIANTO UTOMO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian fakta dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, dengan segala kerendahan hati Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan tertanggal 25 Oktober 2012 yang dibuat oleh Anderson (alm) dengan H. Asmari, S.H., selaku Penggugat yang pada pokoknya berisi kesanggupan Anderson untuk melunasi hutang sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dengan jaminan tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 5989/Baamang Tengah, tanggal 30 April 2009, Surat Ukur No. 3018/Baamang Tengah/2008, Luas 1353 M?2;;
  4. Menyatakan Surat Pernyataan tertanggal 25 Oktober 2012 antara Penggugat dengan Anderson (alm) mengikat ahli warisnya yaitu Tergugat I dan Tergugat II;
  5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor : 5989/Baamang Tengah, tanggal 30 April 2009, Surat Ukur No. 3018/Baamang Tengah/2008, Luas 1353 M?2; yang semula atas nama Anderson (alm) menjadi atas nama Penggugat yaitu H. Asmari, S.H.;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor : 5989/Baamang Tengah, tanggal 30 April 2009, Surat Ukur No. 3018/Baamang Tengah/2008, Luas 1353 M?2; yang semula atas nama Anderson (alm) menjadi H. Asmari, S.H., setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) meskipun ada upaya hukum lainnya;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini meskipun ada Upaya hukum lainnya;
  8. Membebankan biaya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;

S U B S I D E R

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak