Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
552/Pid.Sus/2025/PN Spt AHMAD ZEIN RIZAL, S.H. SUSANTO alias GATOT bin BAHRUDIN alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 552/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1600/O.2.19/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ZEIN RIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSANTO alias GATOT bin BAHRUDIN alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKSUSANTO alias GATOT bin BAHRUDIN alm
Anak Korban
Dakwaan

 PRIMAIR

-----------Bahwa dia terdakwa SUSANTO Als GATOT Bin BAHRUDIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lapangan Sepak Bola stadion Batu Harmaung Jalan batu pangojin RT.003/RW. 001 Kel. Rantau pulut, kec. Seruyan Tengah, kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan perbuatan dan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya Pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, yang terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Sdr. DOLAR (DPO) Dalam pembicaraan tersebut, Sdr. DOLAR (DPO) menawarkan sabu kepada terdakwa dan terdakwa menyanggupi penawaran dari Sdr. DOLAR (DPO). selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Sdr. DOLAR (DPO) kembali menghubungi dan menanyakan kesanggupan terdakwa dan terdakwa kembali menyanggupinya, kemudian Sekira pukul 14.00 WIB di hari yang sama, Sdr. DOLAR kembali menelepon kepada terdakwa untuk memberitahukan lokasi peletakan 1 (satu) paket/kantong sabu, yaitu di samping tiang listrik dekat pintu gerbang masuk Jalan Gunung Slamet, Kel. Baamang Tengah, Kec. Baamang, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah, Setelah mengambil barang tersebut, yang terdakwa diarahkan untuk masuk ke dalam Jalan Gunung Slamet guna melakukan pembayaran sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Di lokasi tersebut sudah ada seseorang yang menunggu, setelah pembayaran selesai dilakukan, yang terdakwa langsung kembali ke kos hariannya.
  • Bahwa selanjutnya, pada Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. UJI (DPO) yang beralamat di Jalan Batu Beliung RT. 003 RW. 001, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa membagi 1 (satu) paket/kantong yang terdiri dari 6 (enam) paket di duga Narkotika Gol I jenis shabu menjadi paket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 24 (dua puluh empat) paket dan untuk harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) paket. Selanjutnya terdakwa membungkus paket tersebut menggunaakan tissue warna putih kemudian terdakwa memasukkan ke dalam plastik bening beserta barang yang lainya dan kemudian terdakwa simpan dan menjualnya.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 Sekira pukul 22.00 WIB terdakwa menghubungi saksi RENALI dan saksi RENALI memberitahukan sedang meminum-minuman keras di Lapangan Sepak Bola Stadion Batu Harmaung Jalan Batu Pangojin RT. 003/RW. 001 Kel. Rantau Pulut Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju menggunakan kendaraan roda 2 (dua) merk shogun tanpa nomor polisi sambil terdakwa membawa dan menyimpan diduga Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu beserta dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening tersebut dan dompet tersebut disimpan di dalam kantong celana terdakwa.
  • Bahwa setibanya terdakwa di Lapangan Sepak Bola tersebut, terdakwa melihat kendaraan roda 4 (empat) merk AVANZA warna putih milik saksi ANTO berada di tengah lapangan, terdakwa langsung menghampiri dan ikut meminum-minuman keras bersama saksi RENALI dan saksi. ANTO, kemudian Sdr. UJI (DPO) ada menghubungi saya untuk memesan narkotika golongan I jenis shabu kemudian terdakwa menyuruh Sdr. UJI (DPO) untuk datang menemui terdakwa di Lapangan Sepak Bola Stadion Batu Harmaung Jalan Batu Pangojin RT. 003/RW. 001 Kel. Rantau Pulut Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah. Tidak berselang lama, datang Sdr. UJI (DPO) kemudian terdakwa mengarahkan Sdr. UJI (DPO) untuk menunggu dibelakang mobil milik saksi ANTO dan terdakwa memberikan 4 (empat) paket dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. UJI (DPO) langsung pergi meninggal lokasi. Kemudian tidak berselang lama, datang anggota Polsek Seruyan Tengah datang menghapimri terdakwa dan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah dompet kecil warna Abu-abu kemudian ia pindahkan barang tersebut dengan cara di jepit di bawah paha kaki sebelah kanan dengan menggunakan tangan sebelah kanan selanjutnya terdakwa melempar 1 (satu) buah dompet kecil warna Abu-abu tersebut ke samping kanan terdakwa berdiri dan pada saat itu ketahuan atau terlihat oleh anggota Polsek seruyan tengah polres seruyan. Kemudian tidak berselang lama datang saksi YONGLISIONG karena saksi YONGLISIONG melihat di lapangan sedang ramai yang kemudian terdakwa membuka 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu yang pada saat itu terdakwa membawa serta disaksikan oleh saksi ANTO, saksi RENALI, dan saksi YONGLISIONG ditemukan barang berupa Narkotika jenis shabu sebanyak dari 3 (tiga) bungkus plstik klip ukuran besar dan 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil kemudian dilakukan penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan Uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika gol I jenis Sabu sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) di kantong sebelah kanan belakang terdakwa, terdapat 1 (satu) unit Handphone Infinix Warna Graphite black milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang-barang bukti yang di temukan tersebut di amankan dan di bawa ke Polsek Seruyan Tengah kemudian di lanjutkan ke Polres Seruyan untuk dilakukan Proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu tersebut dan juga bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang telah disita dilakukan penimbangan oleh kantor PT. PEGADAIAN (Persero) Seruyan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 0037/11142.00/2025 tanggal 05 Agustus 2025 beserta lampiran sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, hasil penimbangan dengan berat kotor berjumlah 3,34 (tiga koma tiga empat) dan berat bersih berjumlah 2,23 (dua koma dua tiga) gram.
  • Berdasarkan surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium (tes urine) yang dikeluarkan oleh DINAS KESEHATAN KABUPATEN SERUYAN Cq, UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH atas nama SUSANTO dengan nomor registrasi : 2020 tanggal 05 Agustus 2025 yang dilakukan oleh pemeriksa Sarah Ayu Febrianti, A.Md.AK., dan divalidasi oleh Beni, S.Si., M.A.P. serta ditandatangani oleh keduanya adalah POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : PP.01.01.16A.08.25.432 Jo. Laporan pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0449 terhadap 1 (satu) sampel narkotika (Kristal Bening) terlampir dalam berkas perkara dengan kesimpulan POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

-----------Bahwa dia terdakwa SUSANTO Als GATOT Bin BAHRUDIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lapangan Sepak Bola stadion Batu Harmaung Jalan batu pangojin RT.003/RW. 001 Kel. Rantau pulut, kec. Seruyan Tengah, kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan perbuatan dan cara antara lain sebagai berikut :-

  • Bahwa awalnya Pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB, yang terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Sdr. DOLAR (DPO) Dalam pembicaraan tersebut, Sdr. DOLAR (DPO) menawarkan sabu kepada terdakwa dan terdakwa menyanggupi penawaran dari Sdr. DOLAR (DPO). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 11.30 WIB, Sdr. DOLAR (DPO) kembali menghubungi dan menanyakan kesanggupan terdakwa dan terdakwa kembali menyanggupinya, kemudian Sekira pukul 14.00 WIB di hari yang sama, Sdr. DOLAR kembali menelepon kepada terdakwa untuk memberitahukan lokasi peletakan 1 (satu) paket/kantong sabu, yaitu di samping tiang listrik dekat pintu gerbang masuk Jalan Gunung Slamet, Kel. Baamang Tengah, Kec. Baamang, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah, Setelah mengambil barang tersebut, yang terdakwa diarahkan untuk masuk ke dalam Jalan Gunung Slamet guna melakukan pembayaran sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Di lokasi tersebut sudah ada seseorang yang menunggu, setelah pembayaran selesai dilakukan, yang terdakwa langsung kembali ke kos hariannya.
  • Bahwa selanjutnya, pada Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. UJI (DPO) yang beralamat di Jalan Batu Beliung RT. 003 RW. 001, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa membagi 1 (satu) paket/kantong yang terdiri dari 6 (enam) paket di duga Narkotika Gol I jenis shabu menjadi paket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 24 (dua puluh empat) paket dan untuk harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) paket. Selanjutnya terdakwa membungkus paket tersebut menggunaakan tissue warna putih kemudian terdakwa memasukkan ke dalam plastik bening beserta barang yang lainya dan kemudian terdakwa simpan.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 Sekira pukul 22.00 WIB terdakwa menghubungi saksi RENALI dan saksi RENALI memberitahukan sedang meminum-minuman keras di Lapangan Sepak Bola Stadion Batu Harmaung Jalan Batu Pangojin RT. 003/RW. 001 Kel. Rantau Pulut Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju menggunakan kendaraan roda 2 (dua) merk shogun tanpa nomor polisi sambil terdakwa membawa dan menyimpan diduga Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu beserta dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening tersebut dan dompet tersebut disimpan di dalam kantong celana terdakwa.
  • Bahwa setibanya terdakwa di Lapangan Sepak Bola tersebut, terdakwa melihat kendaraan roda 4 (empat) merk AVANZA warna putih milik saksi ANTO berada di tengah lapangan, terdakwa langsung menghampiri dan ikut meminum-minuman keras bersama saksi RENALI dan saksi. ANTO, kemudian Sdr. UJI (DPO) ada menghubungi saya untuk memesan narkotika golongan I jenis shabu kemudian terdakwa menyuruh Sdr. UJI (DPO) untuk datang menemui terdakwa di Lapangan Sepak Bola Stadion Batu Harmaung Jalan Batu Pangojin RT. 003/RW. 001 Kel. Rantau Pulut Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah. Tidak berselang lama, datang Sdr. UJI (DPO) kemudian terdakwa mengarahkan Sdr. UJI (DPO) untuk menunggu dibelakang mobil milik saksi ANTO dan terdakwa memberikan 4 (empat) paket dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Sdr. UJI (DPO) langsung pergi meninggal lokasi. Kemudian tidak berselang lama, datang anggota Polsek Seruyan Tengah datang menghapimri terdakwa dan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah dompet kecil warna Abu-abu kemudian ia pindahkan barang tersebut dengan cara di jepit di bawah paha kaki sebelah kanan dengan menggunakan tangan sebelah kanan selanjutnya terdakwa melempar 1 (satu) buah dompet kecil warna Abu-abu tersebut ke samping kanan terdakwa berdiri dan pada saat itu ketahuan atau terlihat oleh anggota Polsek seruyan tengah polres seruyan. Kemudian tidak berselang lama datang saksi YONGLISIONG karena saksi YONGLISIONG melihat di lapangan sedang ramai yang kemudian terdakwa membuka 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu yang pada saat itu terdakwa membawa serta disaksikan oleh saksi ANTO, saksi RENALI, dan saksi YONGLISIONG ditemukan barang berupa Narkotika jenis shabu sebanyak dari 3 (tiga) bungkus plstik klip ukuran besar dan 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil kemudian dilakukan penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan Uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika gol I jenis Sabu sebesar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) di kantong sebelah kanan belakang terdakwa, terdapat 1 (satu) unit Handphone Infinix Warna Graphite black milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang-barang bukti yang di temukan tersebut di amankan dan di bawa ke Polsek Seruyan Tengah kemudian di lanjutkan ke Polres Seruyan untuk dilakukan Proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu tersebut dan juga bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang telah disita dilakukan penimbangan oleh kantor PT. PEGADAIAN (Persero) Seruyan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 0037/11142.00/2025 tanggal 05 Agustus 2025 beserta lampiran sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, hasil penimbangan dengan berat kotor berjumlah 3,34 (tiga koma tiga empat) dan berat bersih berjumlah 2,23 (dua koma dua tiga) gram.
  • Berdasarkan surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium (tes urine) yang dikeluarkan oleh DINAS KESEHATAN KABUPATEN SERUYAN Cq, UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH atas nama SUSANTO dengan nomor registrasi : 2020 tanggal 05 Agustus 2025 yang dilakukan oleh pemeriksa Sarah Ayu Febrianti, A.Md.AK., dan divalidasi oleh Beni, S.Si., M.A.P. serta ditandatangani oleh keduanya adalah POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : PP.01.01.16A.08.25.432 Jo. Laporan pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0449 terhadap 1 (satu) sampel narkotika (Kristal Bening) terlampir dalam berkas perkara dengan kesimpulan POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------- ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya